Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua Satgas PPKPT Umuslim Paparkan Strategi Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Gender di Bireuen

Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:06 WIB Last Updated 2026-09-02T11:07:00Z


 
Detikacehnews.id | Bireuen – Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Almuslim (Umuslim), Dr. Zahriyanti, S.Pd.I., MA, menjadi narasumber dalam Seminar Problematika Syariat Islam yang mengangkat tema “Kita Tingkatkan Pemahaman Wawasan Islam”.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam seminar tersebut, Dr. Zahriyanti yang juga merupakan Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Almuslim menyampaikan materi bertajuk “Strategi Lembaga Syariat Islam dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Berbasis Gender pada Masyarakat Kabupaten Bireuen.”

Dalam pemaparannya, Dr. Zahriyanti menekankan pentingnya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Islam yang memberikan perlindungan terhadap martabat, kehormatan, keamanan, serta hak setiap individu, khususnya perempuan dan kelompok rentan.

Menurutnya, Kabupaten Bireuen sebagai salah satu wilayah di Provinsi Aceh memiliki sistem kehidupan masyarakat yang berlandaskan Syariat Islam sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi daerah dan Qanun Aceh. Namun, keberadaan nilai-nilai syariat dalam kehidupan sosial tidak serta-merta membuat masyarakat terbebas dari persoalan kekerasan berbasis gender.





Fenomena kekerasan berbasis gender (KBG), kata dia, masih dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diskriminasi terhadap perempuan, hingga pelecehan seksual secara verbal maupun fisik, baik di lingkungan keluarga maupun ruang publik.

Karena itu, pencegahan kekerasan berbasis gender tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat dan lintas sektor,” ujar Dr. Zahriyanti dalam paparannya.

Ia menjelaskan, berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan Syariat Islam di masyarakat juga perlu dilihat secara komprehensif. Sejumlah isu seperti ikhtilat, persoalan penegakan hukum, pendataan pelanggaran, keterbatasan ekonomi, isu perempuan, serta tantangan sosial dan budaya menjadi bagian dari problematika yang perlu mendapatkan perhatian.

Menurutnya, pendekatan terhadap persoalan tersebut tidak cukup hanya mengedepankan aspek penindakan. Upaya pencegahan harus dilakukan melalui pendekatan edukatif, regulatif, sosial, budaya, hingga rehabilitatif.
Empat Strategi Pencegahan

Dr. Zahriyanti memaparkan empat strategi utama yang dapat dikembangkan dalam upaya mencegah kekerasan seksual berbasis gender di Kabupaten Bireuen, yakni strategi edukatif dan dakwah, regulatif dan kebijakan, sosialisasi dan kolaboratif, serta preventif dan rehabilitatif.

Pada aspek edukatif dan dakwah, penguatan pemahaman keagamaan menjadi salah satu langkah penting. Dakwah tematik mengenai hak-hak perempuan dalam perspektif Islam dinilai perlu diperkuat sehingga masyarakat memahami bahwa ajaran Islam tidak membenarkan segala bentuk kekerasan, penghinaan maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Selain itu, diperlukan kampanye mengenai perlindungan dan kesetaraan gender dalam perspektif Islam. Para dai dan guru agama juga dinilai perlu mendapatkan pelatihan agar mampu menyampaikan materi keagamaan yang responsif terhadap persoalan kekerasan berbasis gender.

Dakwah memiliki peran strategis dalam membentuk cara pandang masyarakat. Karena itu, materi dakwah harus mampu memberikan pemahaman bahwa penghormatan terhadap perempuan dan perlindungan dari kekerasan merupakan bagian dari nilai-nilai Islam,” jelasnya.

Sementara pada aspek regulatif dan kebijakan, Dr. Zahriyanti mendorong implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat secara tepat, termasuk penguatan koordinasi antarlembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran.

Ia juga mengusulkan adanya penyusunan regulasi di tingkat daerah yang dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah kekerasan berbasis gender. Pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan dayah juga perlu ditingkatkan agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.

Kolaborasi Lintas Sektor

Strategi berikutnya adalah sosialisasi dan kolaboratif. Menurut Dr. Zahriyanti, pencegahan kekerasan tidak dapat berjalan efektif apabila hanya dilakukan oleh pemerintah atau lembaga tertentu.

Diperlukan kerja sama antara Lembaga Syariat Islam (LSI), DPMGKB, Wilayatul Hisbah (WH), serta tokoh adat dalam membangun mekanisme pelaporan dan penanganan kasus di tingkat masyarakat.

Kolaborasi juga perlu diperluas dengan melibatkan Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Majelis Permusyawaratan Adat (MPA), Dinas Pendidikan, DPMGKB, Kantor Urusan Agama (KUA), lembaga dayah, serta tokoh adat gampong.

Pelibatan tokoh masyarakat dan lembaga adat dinilai penting karena masyarakat gampong memiliki peran besar dalam membangun sistem perlindungan sosial berbasis komunitas.

Dr. Zahriyanti juga menekankan pentingnya pembentukan kader masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai perlindungan perempuan dan pencegahan kekerasan berbasis gender.

Menurutnya, pendekatan budaya Aceh seperti meuseuraya dan peumulia jamee dapat menjadi modal sosial dalam membangun budaya masyarakat yang saling menghormati, peduli, dan melindungi.

Nilai-nilai budaya Aceh yang mengedepankan kebersamaan, gotong royong, dan penghormatan terhadap sesama dapat diperkuat menjadi bagian dari strategi pencegahan kekerasan,” katanya.

Penguatan Layanan bagi Korban

Selain pencegahan, penanganan terhadap korban juga menjadi bagian penting dalam strategi yang disampaikan Dr. Zahriyanti.

Melalui strategi preventif dan rehabilitatif, diperlukan pusat konsultasi syariat yang dapat memberikan ruang aman bagi masyarakat, khususnya korban kekerasan, untuk memperoleh informasi, pendampingan, dan konsultasi.

Bimbingan pranikah berbasis gender juga dinilai penting untuk membangun keluarga yang sehat dan mencegah potensi kekerasan dalam rumah tangga sejak awal.

Tidak kalah penting, korban kekerasan perlu mendapatkan dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial dan ekonomi. Karena itu, program reintegrasi sosial dan ekonomi bagi korban perlu menjadi perhatian bersama.

Dr. Zahriyanti juga mendorong penguatan tata kelola layanan pengaduan, termasuk kemungkinan pengembangan layanan aduan berbasis daring agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah dan aman untuk melaporkan dugaan kekerasan.

Menurutnya, sistem pelaporan harus dibangun dengan memperhatikan keamanan, kerahasiaan, serta kebutuhan korban sehingga masyarakat tidak takut untuk melaporkan kasus yang dialaminya maupun yang terjadi di lingkungan sekitar.

Syariat Islam sebagai Instrumen Perlindungan

Dalam konteks Kabupaten Bireuen, penguatan strategi pencegahan kekerasan berbasis gender dinilai penting untuk memastikan penerapan Syariat Islam tidak hanya dipahami dari aspek aturan dan sanksi, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kehidupan masyarakat yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.

Dr. Zahriyanti menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan kekerasan membutuhkan perubahan pola pikir dan budaya masyarakat. Penegakan aturan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan pendidikan, pembinaan, pemberdayaan, pendampingan, dan penguatan keluarga serta komunitas.

Tujuan akhirnya adalah membangun budaya yang menolak kekerasan dan menjadikan nilai-nilai Islam sebagai dasar dalam menghormati, melindungi, dan memuliakan sesama,” ujarnya.

Seminar Problematika Syariat Islam tersebut menjadi salah satu ruang penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial yang berkembang sekaligus mencari strategi penyelesaian yang sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam.

Melalui sinergi pemerintah, lembaga syariat, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat, upaya pencegahan kekerasan seksual berbasis gender di Kabupaten Bireuen diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.