Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penyaluran Dana Jadup Korban Banjir di Bireuen Menunggu Antrean Kemensos RI

Rabu, 02 September 2026 | 21:08 WIB Last Updated 2026-09-02T14:08:18Z



Detikacehnews.id | Bireuen - Penyaluran dana Jaminan Hidup (Jadup) bagi masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Bireuen hingga kini masih menunggu proses pencairan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan seluruh data penerima yang telah memenuhi persyaratan telah diproses sesuai mekanisme, sementara kewenangan pencairan bantuan berada di pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Dr. Alfian, M.Pd, mengatakan, proses penyaluran Jadup dilakukan langsung oleh pemerintah pusat kepada masyarakat penerima tanpa melalui perantara Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Hal tersebut disampaikannya kepada media ini, Rabu (2/9/2026), saat menjelaskan perkembangan penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir di Kabupaten Bireuen.

Alfian menjelaskan, pada pencairan tahap I terdapat sebanyak 4.943 kepala keluarga (KK) yang telah terdata sebagai penerima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.760 KK telah menerima bantuan, sedangkan 183 KK lainnya masih dalam proses karena sebelumnya mengalami kendala pada validasi data.

Menurutnya, data 183 KK yang terkendala tersebut telah dilakukan perbaikan dan saat ini tinggal menunggu proses pencairan dari Kemensos RI.

"Untuk tahap I, dari 4.943 KK yang telah terdata, sebanyak 4.760 KK sudah disalurkan. Sisanya 183 KK sebelumnya terkendala validasi data, namun sekarang sudah diperbaiki dan menunggu proses pencairan dari Kementerian Sosial," jelas Alfian.

Selain tahap I, Pemerintah Kabupaten Bireuen juga telah menetapkan data penerima untuk tahapan berikutnya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bireuen.

Berdasarkan data yang telah ditetapkan tersebut, penerima Jadup tahap II tercatat sebanyak 703 KK, tahap III sebanyak 1.788 KK, tahap IV sebanyak 20.593 KK, dan tahap V sebanyak 2.567 KK.

Dengan demikian, jumlah penerima yang tercantum dalam keseluruhan tahapan tersebut mencapai puluhan ribu kepala keluarga. Data itu menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam memproses penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana.

Alfian menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 4.760 KK atau 16.347 jiwa telah menerima realisasi pencairan Jadup. Bantuan tersebut disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Giro pada masing-masing wilayah kecamatan.

Sementara untuk penerima yang belum mendapatkan bantuan, khususnya sisa penerima tahap I dan penerima tahap II berdasarkan SK Bupati, proses pencairannya masih menunggu giliran dari Kemensos RI.

"Untuk sisa tahap I dan tahap II berdasarkan SK, segera disalurkan langsung oleh pihak Kementerian Sosial kepada penerima. Saat ini sedang antrean ke-9 dan Kabupaten Bireuen masuk antrean ke-10," ujar Alfian.

Pemkab Hanya Menyiapkan dan Memvalidasi Data

Alfian menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak memiliki kewenangan untuk menentukan waktu pencairan maupun menyalurkan anggaran Jadup kepada masyarakat. Peran pemerintah daerah, kata dia, lebih pada proses pendataan, verifikasi, validasi, hingga pengusulan masyarakat yang terdampak bencana sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses tersebut dimulai dari pendataan di tingkat desa. Data masyarakat terdampak banjir diusulkan oleh keuchik kepada pihak kecamatan. Selanjutnya, data tersebut direkap dan diproses oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui instansi terkait.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, data penerima kemudian ditetapkan melalui SK Bupati Bireuen. Data tersebut selanjutnya disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait untuk diproses lebih lanjut.

"Semua proses pendataan korban banjir yang diusulkan merupakan data dari keuchik ke kecamatan, kemudian direkap oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen. Setelah diverifikasi dan divalidasi, kemudian di-SK-kan oleh Bupati dan selanjutnya dikirim ke BNPB serta kementerian terkait," katanya.

Tidak berhenti pada penetapan di tingkat daerah, data penerima juga masih harus melalui proses cleaning di Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima sesuai dengan kriteria dan tidak terjadi persoalan administrasi maupun data ganda sebelum bantuan ditetapkan untuk disalurkan.

Menurut Alfian, tahapan yang cukup panjang tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemerintah dalam memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

"Data sesuai SK tersebut melewati proses cleaning di BPS di Jakarta, sebelum ditetapkan sebagai korban banjir yang berhak menerima Jadup," jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak mengelola anggaran Jadup tersebut. Seluruh anggaran bersumber dari pemerintah pusat dan pencairannya dilakukan langsung kepada masyarakat penerima sesuai data yang telah ditetapkan.

"Jadi kita selaku pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mempersiapkan data-data para penyintas banjir yang berhak menerima dana bantuan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Semua anggaran bersumber dari pemerintah pusat dan disalurkan langsung kepada masing-masing penerima, tanpa perantara Pemerintah Kabupaten Bireuen," tegas Alfian.

Pemkab Terus Mengawal Proses Penyaluran

Di tengah masih adanya masyarakat yang menunggu pencairan, Dinas Sosial Kabupaten Bireuen memastikan pemerintah daerah tetap melakukan koordinasi dan pengawalan terhadap proses penyaluran bantuan tersebut.

Alfian mengatakan, pihaknya memahami bahwa masyarakat yang terdampak banjir sangat mengharapkan bantuan segera direalisasikan. Terlebih, bantuan Jadup merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat yang terdampak bencana dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah bencana.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kemensos RI, untuk mengetahui perkembangan proses penyaluran sekaligus mendorong agar bantuan yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diterima masyarakat.

"Kita terus mengawal proses ini hingga ke Kementerian Sosial agar dapat mempercepat realisasi penyaluran. Masyarakat sangat mengharapkan segera menerima Jadup maupun bantuan lainnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa proses pencairan bantuan memiliki tahapan dan kewenangan masing-masing antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Menurutnya, keterlambatan pencairan terhadap sebagian penerima bukan berarti pemerintah daerah tidak melakukan upaya. Sebaliknya, Pemkab Bireuen terus memastikan data masyarakat terdampak telah dipersiapkan dan disampaikan sesuai prosedur.

Alfian berharap, dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai mekanisme penyaluran Jadup sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewenangan pemerintah daerah dalam pencairan bantuan.

"Harapan kita masyarakat maupun korban banjir dapat memahami kondisi ini dan tidak lagi menyalahkan pemerintah daerah akibat belum terealisasinya berbagai dana bantuan yang diperuntukkan bagi penyintas banjir. Pemerintah daerah tetap berkomitmen mengawal prosesnya sampai bantuan tersebut benar-benar disalurkan," pungkas Alfian.