BIREUEN — Dinamika yang berkembang terkait Yayasan Almuslim mendapat perhatian dari sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Peusangan, Mereka mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggunakan tekanan maupun narasi yang dapat menimbulkan keresahan terhadap para Keuchik dan Tgk. Imum dalam menentukan sikap.
Hal tersebut disampaikan Keuchik Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Fatlar Ruhadi, bersama Keuchik Paya Aboe, Fajri, S.E. Keduanya menilai para Keuchik dan Tgk. Imum memiliki kedudukan penting sebagai pemimpin masyarakat di tingkat gampong dan karenanya harus dihormati haknya dalam menyampaikan pendapat.
“Kami berharap jangan ada pihak yang menakut-nakuti atau memberikan tekanan kepada para Keuchik dan Tgk. Imum hanya karena mereka memiliki pandangan yang berbeda. Mereka adalah pemimpin masyarakat dan memiliki hak untuk menentukan sikap,” ujar Fatlar Ruhadi.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam sebuah proses musyawarah merupakan hal yang wajar. Perbedaan tersebut, kata dia, tidak seharusnya kemudian dikaitkan dengan tudingan atau ancaman mengenai konsekuensi hukum tanpa dasar yang jelas.
“Kalau ada persoalan hukum, mari kita bicarakan berdasarkan aturan dan dokumen yang sah. Jangan membangun ketakutan di tengah masyarakat hanya karena adanya perbedaan sikap,” katanya.
Minta Persoalan Dikembalikan kepada Aturan
Senada dengan Fatlar, Keuchik Paya Aboe Fajri, S.E. mengatakan persoalan yang menyangkut Yayasan Almuslim harus diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, Almuslim memiliki sejarah panjang dan merupakan bagian penting dari perjuangan pendidikan serta kehidupan masyarakat Peusangan.
“Almuslim adalah warisan para ulama dan pendahulu kita. Karena itu, persoalan yang menyangkut Almuslim harus diselesaikan dengan cara yang terhormat. Kita harus mengedepankan aturan, keterbukaan dan musyawarah,” ujar Fajri.
Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai keabsahan suatu keputusan atau proses, maka hal tersebut sebaiknya dibuktikan melalui dokumen dan ketentuan organisasi maupun hukum yang berlaku.
“Kalau ada yang mengatakan benar, mari buktikan dengan aturan. Kalau ada dokumen, mari kita buka dan periksa bersama. Jangan hanya membangun opini atau saling menyalahkan,” tegasnya.
Jangan Jadikan Gampong Terpecah
Kedua Keuchik tersebut juga mengingatkan agar dinamika di lingkungan Yayasan Almuslim tidak berkembang menjadi persoalan di tengah masyarakat gampong.
Mereka berharap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah tanpa membawa masyarakat pada suasana saling curiga.
“Jangan sampai persoalan kelembagaan membuat masyarakat di gampong ikut terpecah. Kita semua punya kepentingan yang sama, yaitu menjaga Almuslim tetap kuat dan dihormati,” kata Fatlar.
Fajri menambahkan, setiap pihak seharusnya menghindari sikap yang dapat memperuncing keadaan.
“Tidak ada manfaatnya kita saling berhadapan. Yang harus kita pikirkan adalah bagaimana Almuslim tetap berjalan dengan baik dan amanah para pendahulu dapat kita jaga,” ujarnya.
Almuslim Jangan Dipertaruhkan untuk Kepentingan Kelompok
Keduanya menegaskan bahwa Almuslim memiliki nilai sejarah dan sosial yang jauh lebih besar daripada kepentingan individu maupun kelompok.
Karena itu, mereka mengajak seluruh pihak untuk menempatkan kepentingan Almuslim dan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kalau ada perbedaan, mari duduk bersama. Buka dokumen, baca aturan, dengarkan semua pihak, kemudian ambil keputusan melalui mekanisme yang sah,” ujar Fajri.
Ia menambahkan, masyarakat Peusangan membutuhkan ketenangan dan kepastian, bukan pertentangan berkepanjangan.
“Jangan sampai kita mempertahankan kepentingan masing-masing, tetapi pada akhirnya persatuan masyarakat dan marwah Almuslim yang menjadi korban,” katanya.
Fatlar juga mengajak semua pihak untuk menjaga suasana tetap kondusif.
“Perbedaan itu biasa. Yang penting jangan sampai perbedaan membuat kita kehilangan persaudaraan. Almuslim harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
Keduanya berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah, keterbukaan, tabayyun, dan kepatuhan terhadap aturan, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara bermartabat dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat Peusangan.(*)
