Detikacehnews.id | Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen menyambut baik persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Persetujuan terhadap kedua rancangan qanun tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRK Bireuen, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan, yang berlangsung di Gedung DPRK Bireuen, Selasa (30/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST, pimpinan dan anggota DPRK Bireuen, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen, Sekretaris DPRK Bireuen, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, serta Tenaga Ahli DPRK Bireuen.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Bireuen Muslem Abdullah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRK Bireuen menyatakan persetujuan terhadap kedua rancangan qanun untuk selanjutnya ditetapkan menjadi qanun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enam fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui kedua rancangan qanun tersebut terdiri atas Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Partai Aceh, Fraksi NasDem, Fraksi PKS-PPP, serta Fraksi PAS-Demokrat-PAN.
Meskipun menyatakan persetujuan, masing-masing fraksi turut menyampaikan sejumlah catatan dan masukan strategis kepada pemerintah daerah. Beberapa di antaranya berkaitan dengan prioritas pemulihan pascabencana, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja yang berpihak kepada masyarakat, serta peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur di gampong.
Bupati Sambut Masukan Seluruh Fraksi
Dalam sambutannya, Bupati Bireuen Mukhlis menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas seluruh pandangan, masukan serta saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRK Bireuen dalam pembahasan kedua rancangan qanun tersebut.
Menurut Bupati, berbagai masukan yang disampaikan legislatif merupakan bagian penting dalam penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
“Semua masukan, saran dan pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRK Bireuen akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang tertampung dalam Perubahan APBK Tahun 2026,” ujar Bupati.
Ia menyadari bahwa dalam penyusunan dan perubahan anggaran masih terdapat berbagai kebutuhan masyarakat yang belum seluruhnya dapat diakomodir sesuai dengan harapan.
Namun demikian, menurutnya, pemerintah daerah harus tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kondisi keuangan daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan.
Bupati menegaskan, pemerintah tidak semestinya memaksakan seluruh program untuk dimasukkan ke dalam anggaran apabila hal tersebut berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah.
“Tidak semestinya kita memaksakan kehendak dengan mengenyampingkan kestabilan keuangan daerah,” tegasnya.
Sejumlah Kewajiban Akan Menjadi Perhatian pada APBK 2027
Bupati Mukhlis juga menyampaikan bahwa dalam postur Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 masih terdapat sejumlah kewajiban daerah yang belum dapat terakomodir.
Kondisi tersebut, kata dia, akan menjadi perhatian dan fokus bersama untuk dapat dipenuhi secara bertahap melalui penyusunan APBK Tahun Anggaran 2027.
Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan.
Menurut Bupati, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara realistis, terukur dan bertanggung jawab agar program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK dinilai penting dalam menentukan skala prioritas pembangunan sesuai dengan kemampuan fiskal yang tersedia.
TJSLP Diharapkan Perkuat Kontribusi Dunia Usaha
Selain P-APBK 2026, Rancangan Qanun tentang TJSLP juga mendapat perhatian khusus dalam rapat paripurna tersebut.
Bupati Mukhlis menyampaikan bahwa pembangunan daerah pada dasarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Atas dasar itu, keberadaan Qanun TJSLP diharapkan dapat menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Bireuen.
Menurut Bupati, kontribusi dunia usaha perlu diarahkan secara terencana, transparan dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
“Pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,” kata Bupati.
Ia menjelaskan, melalui qanun tersebut, program TJSLP diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung berbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Di antaranya bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pelestarian lingkungan.
Dengan demikian, kontribusi perusahaan tidak hanya bersifat insidental, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Bukan Sekadar Kewajiban Administratif
Bupati Mukhlis menegaskan bahwa pelaksanaan TJSLP tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi perusahaan.
Lebih dari itu, TJSLP harus menjadi bentuk komitmen dunia usaha untuk turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga hubungan yang harmonis dengan lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha akan semakin penting dalam mendukung percepatan pembangunan, terutama ketika kemampuan anggaran pemerintah daerah memiliki keterbatasan.
Karena itu, implementasi qanun tersebut diharapkan dapat menciptakan pola kerja sama yang lebih terarah antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
Bupati berharap pelaksanaan TJSLP nantinya benar-benar memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan dukungan serta wilayah yang masih memerlukan penguatan pembangunan.
SKPK Diminta Amanah Jalankan P-APBK 2026
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mukhlis juga mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar dapat melaksanakan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam P-APBK Tahun 2026 secara amanah dan bertanggung jawab.
Ia meminta agar setiap anggaran yang telah disetujui digunakan sesuai dengan peruntukannya serta diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pelaksanaan program juga diharapkan tetap mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
“Harapan kita seluruh SKPK dapat amanah melaksanakan program dalam P-APBK 2026 dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bireuen yang merata dan berkeadilan,” ujar Bupati.
Ia menilai, persetujuan DPRK terhadap P-APBK 2026 merupakan tahapan penting dalam memastikan berbagai program pemerintah daerah dapat dilanjutkan dan disesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan kondisi daerah.
DPRK Minta Segera Disampaikan untuk Evaluasi
Sementara itu, dalam proses pengesahan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, DPRK Bireuen mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar segera menyampaikan rancangan qanun tersebut kepada Pemerintah Aceh untuk dilakukan evaluasi.
Penyampaian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan dokumen anggaran daerah sebelum dapat diberlakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan adanya persetujuan dari seluruh fraksi DPRK Bireuen, Pemerintah Kabupaten Bireuen selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan berbagai program yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara optimal.
Perkuat Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Persetujuan bersama terhadap P-APBK 2026 dan Rancangan Qanun TJSLP menjadi salah satu bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dan DPRK dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Catatan dan pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRK diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan, khususnya terkait pemulihan pascabencana, peningkatan PAD, efisiensi anggaran, pelayanan dasar serta pembangunan infrastruktur di tingkat gampong.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bireuen diharapkan mampu menerjemahkan berbagai masukan tersebut ke dalam pelaksanaan program yang tepat sasaran.
Dengan demikian, persetujuan terhadap kedua rancangan qanun tersebut tidak berhenti pada proses legislasi dan penganggaran, tetapi berlanjut pada implementasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama DPRK selanjutnya diharapkan terus menjaga komunikasi dan sinergi dalam mengawal pelaksanaan APBK Perubahan 2026 serta penerapan Qanun TJSLP.
Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara sehat, program pembangunan terlaksana sesuai prioritas, dan kontribusi dunia usaha dapat diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat Bireuen secara berkelanjutan.

