Anggota Kejaksaan Negeri Bireuen saat menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana narkotika dari Polda Aceh. Foto Dok. Kejari Bireuen.
Detikacehnews.id | Bireuen - Kejaksaan Negeri Bireuen secara resmi telah menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dalam perkara tindak pidana narkotika. Penyerahan ini dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen dan melibatkan lima orang tersangka berinisial AF, MR, MH, RU, dan SM, yang kini resmi menjadi tahanan Kejari dan ditempatkan di Lapas Kelas II/B Bireuen.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, saat Tim Opsnal Polda Aceh tengah melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh. Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa sedang berlangsung pesta sabu di sebuah rumah di Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, tepatnya di rumah milik tersangka RU.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Saat tiba di sekitar rumah, tim mendapati tersangka MR berdiri di depan rumah. Tanpa menunda waktu, tim langsung mengamankan MR, lalu masuk ke dalam rumah dan menemukan sejumlah orang berusaha melarikan diri ke lantai dua. Tim berhasil menangkap RU, MH, dan SM, sementara satu orang lainnya yang bernama Adi (DPO) berhasil kabur dengan cara melompat dari jendela lantai dua, turun ke atap rumah, dan melarikan diri ke arah belakang rumah.
Saat melakukan penggeledahan di ruang tamu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penggunaan dan kepemilikan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi: 1 buah kantong warna hijau berisi 1 bungkus ganja seberat 2,58 gram yang dibungkus dengan kertas majalah. 3 bungkus sabu seberat 4,4 gram yang dikemas dalam plastik bening. 1 buah dompet berisi 10 bungkus sabu seberat 1,62 gram. 1 unit timbangan digital warna silver merk Digital Scale. 1 buah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol air mineral. 1 buah kompor sabu dari botol alkohol merk Medika. 5 unit handphone berbagai merek dan warna, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya itu, saat tim memeriksa kamar rumah tersebut, tersangka RU didapati sedang tertidur dan langsung dibangunkan serta diamankan. Setelah seluruh rumah digeledah, tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya. Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Diresnarkoba Polda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Bireuen.
Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 111 ayat (1): Menguasai, menyimpan, atau memiliki narkotika golongan I jenis tanaman (ganja). Pasal 112 ayat (2): Menguasai, menyimpan, atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) dalam jumlah lebih dari lima gram. Pasal 127 ayat (1) huruf a: Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Kombinasi pasal-pasal ini memungkinkan penegak hukum untuk menuntut dengan ancaman pidana maksimal yang sangat serius, mulai dari pidana penjara panjang hingga denda yang berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH MH melalui jajarannya menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Penyerahan tahap II ini menjadi bukti sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bireuen, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika.
Kasus ini juga menunjukkan peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Tanpa laporan awal dari warga, penggerebekan dan penangkapan ini mungkin tidak terjadi. Kejari Bireuen mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan kejadian mencurigakan dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.