Personel Satpol PP-WH Bireuen saat menjaring ASN sedang nongkrong di warkop.
Kepala Satpol PP-WH Bireuen, Chairullah Abed, S.E, atau yang akrab disapa Chaidir Abed, memimpin langsung operasi tersebut bersama jajaran kepala bidang dan kepala seksi. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh petugas, bersamaan ini juga atas instruksi langsung Bupati Bireuen serta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami mendapati sepuluh ASN yang sedang berada di luar kantor tanpa izin saat jam kerja. Ini jelas pelanggaran disiplin. Mereka langsung di catat nama nya dan di perintahkan balik ke kantor dinas masing - masing utk diberikan pembinaan oleh Sekda nantinya," ujar Chaidir kepada wartawan.
Menurutnya, seluruh ASN yang terjaring akan dilaporkan ke Bupati asal masing-masing dinas untuk proses pembinaan lanjutan. Satpol PP juga mengingatkan bahwa sanksi kepegawaian dapat dijatuhkan jika pelanggaran ini terulang kembali.
“Kami tidak mencari-cari kesalahan, tapi ini bentuk tanggung jawab kami sebagai penegak perda dan penegak disiplin. ASN harus memberi contoh baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Chaidir menyampaikan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara berkala dua hingga tiga kali dalam sepekan, menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Ia menyebutkan bahwa penertiban dilakukan sepenuhnya oleh personel Satpol PP dan WH Bireuen tanpa melibatkan pihak luar.
“Kegiatan ini tidak melibatkan siapa pun di luar kami. Hanya petugas resmi Satpol PP. Karena sifatnya mendesak dan bertujuan menjaga wibawa aparatur sipil negara,” jelasnya.
Selain menertibkan ASN, Satpol PP juga rutin mengawasi keberadaan pelajar yang berkeliaran saat jam sekolah berlangsung.
“Kalau ada pelajar yang kami temukan bolos, kami juga bina, dan panggil orang tua atau pihak sekolahnya. Ini bagian dari tanggung jawab sosial kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., mengapresiasi langkah cepat Satpol PP-WH dalam menjaga kedisiplinan ASN. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik dan tidak boleh menyalahgunakan waktu kerja.
“Sudah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, ASN jangan keluyuran saat jam dinas. Negara membayar gaji mereka untuk bekerja, bukan nongkrong di warung kopi. Kita ingin birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegas Bupati Mukhlis.
Ia juga mengingatkan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 merupakan landasan hukum yang tegas dalam menegakkan kedisiplinan ASN, dan tidak boleh ditawar.
“Kalau masih ada ASN yang tidak sadar akan tugasnya, maka tentu harus dibina bahkan diberi sanksi. Ini bukan soal mencari kesalahan, tapi tentang etika dan tanggung jawab sebagai pelayan rakyat,” tambahnya.
Penertiban ini mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai bahwa langkah tegas pemerintah daerah perlu untuk mengembalikan marwah pelayanan publik. Mereka berharap razia ini tidak hanya menjadi seremoni, melainkan benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja ASN di Bireuen.
Dengan razia rutin dan pembinaan berkelanjutan, Pemkab Bireuen berharap budaya disiplin, etos kerja, dan profesionalisme ASN akan semakin meningkat di semua sektor pelayanan.