![]() |
Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST |
Relokasi tersebut tertuang dalam Surat Bupati Bireuen Nomor 500.11.1/877, tertanggal 8 Agustus 2025, perihal “Relokasi Pangkal Odong-odong”, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST.
Dalam surat tersebut, Pemkab Bireuen menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bireuen Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kabupaten Bireuen. Salah satu ruas yang termasuk dalam KTL adalah Jalan T. Hamzah Bendahara, lokasi di mana selama ini odong-odong sering mangkal.
![]() |
Surat Bupati |
Selain alasan penataan lalu lintas, relokasi juga dilakukan demi menjaga kenyamanan pasien rawat inap serta keamanan area penyimpanan gas medis RSUD dr Fauziah. Karena itu, seluruh pemilik dan pengelola odong-odong diperintahkan untuk memindahkan pangkalannya ke eks Terminal Lama Bireuen paling lambat tanggal 15 Agustus 2025.
Dalam pelaksanaan relokasi, para pemilik atau pengelola odong-odong diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan, antara lain: tidak mangkal di lokasi yang telah dilarang, tidak menghidupkan musik saat azan berkumandang, mengatur volume suara, serta memilih jenis musik yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Surat tersebut juga menegaskan, apabila aturan ini dilanggar, Pemkab Bireuen akan mengambil tindakan tegas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bireuen, Drs. Murdani, dalam keterangannya yang dikutip dari media Kabar Bireuen, Rabu (13/8/2025) sore, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu melakukan pertemuan dengan pemilik dan pengelola odong-odong di kantor Subdenpom IM/I-I Bireuen beberapa waktu lalu untuk membahas relokasi ini.
“Relokasi ini dilakukan karena adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas odong-odong di dekat RSUD. Selain mengganggu kenyamanan pasien, area tersebut juga berdekatan dengan lokasi gas medis yang memerlukan keamanan ekstra. Ditambah lagi, kawasan tersebut adalah bagian dari KTL,” jelas Murdani.
Ia menambahkan, pihaknya berharap seluruh pengelola odong-odong dapat mematuhi surat keputusan Bupati dan menaati kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Sebelumnya, Pemkab Bireuen juga pernah memindahkan pangkalan odong-odong ke eks Terminal Tipe C Bireuen pada 3 Juni 2024. Namun, dalam waktu kurang dari sebulan, para pengelola kembali berpangkalan di sekitar RSUD dr Fauziah.
Melalui kebijakan yang kembali ditegaskan ini, Pemkab Bireuen berharap tidak terjadi lagi pelanggaran, dan semua pihak dapat bekerja sama demi ketertiban lalu lintas, keamanan fasilitas publik, serta kenyamanan masyarakat.