Bireuen l Detikacehnews.id - Program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi tulang punggung kemandirian pangan di tingkat gampong, kini tengah dirundung awan hitam, Sejumlah laporan dari berbagai masyarakat menunjukkan adanya tren peningkatan dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat, Minggu 15 Februari 2026.
Data terbaru menunjukkan, anggaran Dana Desa yang diwajibkan minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan sesuai instruksi pemerintah pusat, justru diduga menjadi "lahan basah" baru untuk praktik korupsi oleh Keuchik.
Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran (TA) 2025 di desa tersebut diduga fiktif atau tidak pernah direalisasikan, meskipun anggaran disebut-sebut telah dicairkan pada akhir tahun 2025.
Ketua BUMG Cureh Baroh Ibnu A Thalib kepada media ini yang temui pada sabtu ( 14/2/26 ), di sudut gampong mengatakan, saya menjabat sebagai ketua BUMG sejak 6 atau 7 bulan yang lalu, yang aneknya sejak saya terpilih, sebagai ketua BUMG belum pernah melihat SK pengangkatan saya, ketika saya tanya pada pak geuchik, ada dirumahnya, sayapun heran, " kata ibnu".
Terkait Dana ketahanan pangan tahun 2025, dianggarkan sebesar Rp 144. Juta, dana sudah di rekening BUMG, sebahgian dana telah di pinjam oleh pak geuchik, tadipun saya ditelp lagi sama pak geuchik minta pinjam 20 juta lagi tapi tidak saya berikan karena yang sudah dipinjamnya belum dikembalikan.
kegiatan ketahanan pangan memang belum kita dilaksanakan, di karena banyak faktor dan penyebanya yang tidak bisa saya sebutkan, itu perintah pak keuchik, kepada kami pengurus, kami hanya menjalankan perintahnya untuk lebih jelas tanyakan langsung kepadanya, untuk kegiatan ketahanan pangan kami pengurus sudah siap menjalankan program tersebut, tinggal menunggu Arahan dari Keuchik, "jelasnya.
Ketika ditanya bagaimana dengan serah terima, dengan pengurus lama, ibnu malah menjawab saya tidak tahu bang masalah itu, saya belum pernah tanda tangan apapun termasuk serah terima dana maupun aset BUMG, malahan dana BUMG pengurus lama ada 380 juta entah kemana, saya pun tidak tahu imbuhnya.
yang mengherankan lagi apakah semudah itu dana pemerintah bisa di korupsi tanpa ada pertanggung jawaban, dengan semudah itu uang negara di bagi-bagi sesuka hati mereka, seakan akan uang dari hasil korupsi, dihasilkan dari warisan orang tuanya, "sebutnya dengan heran.
Media ini terus menggali informasi kepada Geuchik Cureh Baroh Tgk Ramli, ketika di telpon selalu berdalih, lagi sibuk di tempat orang meninggal, bahkan beberapa kali dihubungi selalu dalam keadaan sibuk, sepertinya ada upaya untuk menghindari saat di temui, dan tidak mau menemui awak media, malahan pesan singkat dari WhatsApp, pun tidak di balasnya hanya di baca saja.
Pihak Kecamatan memiliki peran strategis sebagai pembina dan pengawas dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan desa, tidak berkutik dan terkesan hanya menerima laporan dari aparat desa. khususnya yang bersumber dari Dana Desa (minimal 20% sesuai kebijakan 2024-2025). Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tugas pokok kecamatan adalah melakukan fasilitasi, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi kegiatan ketahanan pangan tersebut.
Dalam pengelolaan Keuangan Desa, Kecamatan melakukan pendampingan dalam administrasi tata kelola anggaran ketahanan pangan, mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga penggunaan dana desa.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim kecamatan melakukan pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan program ketahanan pangan, termasuk memantau kinerja BUM Desa atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengelola dana.
Sinkronisasi Pembangunan Memastikan program ketahanan pangan desa sejalan dengan program pembangunan daerah dan Nasional (misalnya, swasembada pangan dan makanan bergizi gratis).
Berdasarkan penelusuran berita dari media ini (akhir 2025 - awal 2026), isu mengenai dana ketahanan pangan di tingkat gampong dalam kecamatan Simpang Mamplam, dana yang dibekukan, dimainkan, dan diduga diselewengkan, isu ini memang terus mencuat di beberapa gampong, sejalan dengan peningkatan kasus korupsi Dana Desa terus bertambah daftarnya di kabupaten Bireuen.
meminta aparat penegak hukum (APH), yang ada di kabupaten Bireuen, yaitu Kapolres Bireuen AkBP Tuschad Cipta Herdani, melalui kasat Reskrim AKP Jeffryandi, S.T.rK., S.I.K., M.Si. Kajari Bireuen Yarnes.,S.H.,M.H., untuk segera membongkar praktik pengelolaan dana yang mencurigakan. (Samsul)