Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

HBDC Foundation Soroti Pemangkasan Dana Desa dan Dampaknya bagi Pembangunan Gampong

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:35 WIB Last Updated 2026-02-13T07:35:30Z


 
Detikacehnews.id | Banda Aceh — Pemangkasan Dana Desa pada tahun anggaran 2026 serta terbitnya regulasi baru terkait prioritas penggunaannya dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal gampong di Aceh. Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap fleksibilitas desa dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya pada sektor pembangunan, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan dasar.


Ketua HBDC Foundation, Ismunazar, menilai kebijakan tersebut perlu disikapi secara strategis agar pembangunan desa tidak mengalami perlambatan. Ia menyebut terbitnya Peraturan Menteri Desa oleh Kementerian Desa PDT RI yang menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa serta sejumlah larangan, bersamaan dengan penyesuaian anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan, berpotensi membatasi keleluasaan gampong dalam mengelola pembangunan berbasis kebutuhan lokal.


Menurutnya, meskipun desa tetap diwajibkan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) sebagai wadah aspirasi masyarakat, ruang fiskal yang semakin terbatas dapat menyulitkan pemerintah gampong dalam merealisasikan hasil musyawarah tersebut.


Ismunazar mengusulkan agar Pemerintah Aceh menghadirkan skema dana sharing atau bantuan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Ia menilai Aceh memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh serta status otonomi khusus yang memungkinkan kebijakan afirmatif bagi desa.


Aceh memiliki kewenangan lebih luas dibanding daerah lain. Kekhususan itu semestinya tercermin dalam keberpihakan anggaran terhadap gampong agar pembangunan tetap berjalan optimal,” ujarnya.


Ia menjelaskan, dana sharing dari APBA dapat dirancang selaras dengan arah kebijakan pembangunan dalam RPJM Aceh, sehingga dukungan terhadap desa menjadi bagian integral strategi pembangunan provinsi, bukan sekadar kebijakan tambahan.


Ismunazar juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki pengalaman historis dalam memperkuat pembiayaan gampong. Pada masa pemerintahan Irwandi Yusuf, pemerintah provinsi pernah meluncurkan program Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG), yakni bantuan langsung ke desa yang bersumber dari APBA.


Program tersebut lahir sebelum kebijakan Dana Desa dari APBN diberlakukan secara nasional pada 2015. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah visioner yang menunjukkan komitmen kuat terhadap pembangunan desa, termasuk dari kalangan mantan kombatan GAM yang terlibat dalam pemerintahan pascakonflik.


Ini menunjukkan bahwa Aceh pernah memiliki terobosan desa yang progresif dan bahkan menjadi referensi dalam pendekatan pemberdayaan masyarakat di tingkat nasional,” katanya.


Ismunazar mencontohkan potensi kondisi yang dapat dihadapi gampong pada 2026. Dengan asumsi Dana Desa sekitar Rp200 juta per gampong, sementara musrenbang tetap wajib dilaksanakan, desa harus mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat dalam ruang fiskal yang semakin terbatas.


Situasi tersebut, menurutnya, berisiko memperlambat pembangunan desa apabila tidak diimbangi kebijakan tambahan dari pemerintah daerah. Padahal, gampong merupakan simpul pelayanan publik sekaligus fondasi ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh.


Ia menambahkan bahwa keberadaan Dana Otonomi Khusus sebenarnya membuka peluang bagi pemerintah provinsi untuk menghadirkan kebijakan afirmatif bagi desa. Namun, skema tersebut harus dirancang melalui regulasi yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan transfer pemerintah pusat maupun alokasi kabupaten/kota, serta tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Ismunazar berharap pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem dapat mempertimbangkan kembali model kebijakan afirmatif bagi desa seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.


Ini bukan sekadar soal tambahan anggaran, tetapi upaya menjaga fondasi pembangunan Aceh yang bertumpu pada gampong. Jika desa kuat, maka pembangunan daerah akan memiliki pijakan yang kokoh,” ujarnya.


Menurutnya, penguatan desa harus dipandang sebagai strategi jangka panjang. Ketika ruang fiskal desa menyempit, dampaknya tidak hanya dirasakan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada ketahanan sosial, ekonomi, dan kualitas pelayanan publik masyarakat Aceh secara keseluruhan.