Detikacehnews.id | Bireuen - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen, Bahrul Fazal, mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak mengabaikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di tengah polemik yang berkembang. Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan hak dasar masyarakat yang harus tetap dijaga keberlanjutannya, khususnya bagi kelompok masyarakat kecil di wilayah pedesaan.
Menurut Bahrul Fazal, JKA bukan sekadar program bantuan sosial biasa, melainkan bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam memastikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata. Ia menilai, keberadaan JKA selama ini telah menjadi penopang penting bagi masyarakat yang tidak mampu menjangkau layanan kesehatan secara mandiri.
“JKA ini bukan sekadar kebijakan, ini adalah hak rakyat. Jangan sampai dalam dinamika kebijakan, justru masyarakat kecil yang menjadi pihak paling dirugikan,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Bahrul mengungkapkan bahwa sejumlah persoalan terkait implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat desa. Permasalahan tersebut mencakup status kepesertaan yang nonaktif, tunggakan iuran, hingga ketidaktepatan data penerima bantuan.
Ia menuturkan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Tidak sedikit warga yang datang berobat namun tidak dapat dilayani secara maksimal karena kendala administrasi. Akibatnya, mereka terpaksa menanggung biaya pengobatan secara mandiri.
“Fakta di lapangan, ada masyarakat yang datang berobat namun tidak bisa dilayani secara maksimal karena kendala administrasi. Akhirnya mereka harus membayar sendiri. Ini tentu sangat memberatkan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika kondisi ini terus berlanjut, maka beban ekonomi masyarakat akan semakin berat, sekaligus berpotensi memperlebar kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
Sebagai representasi pemerintah desa, Bahrul juga mengingatkan bahwa persoalan akses kesehatan tidak hanya menjadi isu pelayanan publik semata. Ia menilai, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi masalah sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani.
Ia menjelaskan bahwa aparatur desa saat ini berada di garis terdepan dalam menerima berbagai keluhan masyarakat terkait kesulitan mengakses layanan kesehatan. Menurutnya, keresahan masyarakat semakin meningkat seiring dengan munculnya hambatan administrasi yang dialami warga.
“Ketika masyarakat mulai merasa sulit berobat, keresahan itu nyata. Jika tidak segera direspons, ini bisa berdampak pada stabilitas sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Bahrul menegaskan bahwa Pemerintah Aceh perlu segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat kembali peran JKA sebagai skema perlindungan sosial daerah yang melengkapi sistem nasional. Ia mendorong agar pemerintah melakukan reaktivasi peran JKA, integrasi dengan JKN, pembenahan data penerima manfaat, serta penguatan regulasi daerah.
Menurutnya, pembenahan tersebut penting agar tidak ada masyarakat miskin yang terabaikan dalam memperoleh layanan kesehatan. Ia juga menekankan bahwa kebijakan kesehatan tidak boleh hanya dilihat dari aspek administrasi atau angka statistik semata.
“Pemerintah tidak boleh hanya melihat dari sisi administrasi atau angka. Yang harus dilihat adalah kondisi nyata masyarakat. Jangan sampai rakyat harus memilih antara berobat atau memenuhi kebutuhan hidup,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Bahrul menilai polemik JKA saat ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Aceh dalam menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Ia menyebut, keberanian dalam mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
“Ketika akses kesehatan mulai terganggu, di situlah pemerintah diuji. Ini soal keberpihakan. JKA harus tetap dijaga karena ini menyangkut hak dasar rakyat,” pungkasnya.
