Detikacehnews.id | Bireuen - Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr. Minar Mushari mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan jaminan kesehatan tetap aktif agar tidak mengalami kendala administrasi saat membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan jaminan kesehatannya aktif sejak sekarang. Jika diketahui tidak aktif, segera lakukan pengurusan agar saat membutuhkan layanan kesehatan tidak terkendala administrasi,” ujar dr. Minar, Jumat (8/5/2026).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya penyesuaian kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini mengacu pada kategori ekonomi atau desil penerima manfaat. Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan seluruh pasien tetap mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis dan diagnosa dokter.
Menurut dr. Minar, rumah sakit tidak pernah menolak pasien yang datang untuk berobat. Namun mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan tetap mengikuti status kepesertaan jaminan kesehatan masing-masing pasien, baik yang ditanggung pemerintah maupun peserta mandiri.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang masuk kategori desil 8 atau kelompok mampu dan belum memiliki BPJS aktif, maka akan diarahkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri. Jika sebelumnya sudah memiliki BPJS dasar, proses aktivasi dapat dilakukan lebih cepat. Sementara bagi masyarakat yang belum pernah terdaftar, proses pengaktifan membutuhkan waktu sekitar 14 hari.
Dalam kesempatan itu, dr. Minar juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tetap memberikan jaminan pembiayaan terhadap sejumlah penyakit berat atau katastropik tanpa memandang status desil masyarakat.
Beberapa penyakit yang tetap menjadi prioritas pembiayaan JKA di antaranya penyakit jantung dan stroke, gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, thalasemia, hemofilia, kanker, leukemia, sirosis hati, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Pasien dengan penyakit katastropik tetap menjadi prioritas dan tetap dijamin. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelayanan medis untuk penyakit-penyakit berat,” jelasnya.
dr. Minar turut mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung biaya pengobatan peserta dengan status aktif, baik peserta yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, maupun peserta mandiri.
Karena itu, masyarakat diminta lebih proaktif mengecek status kepesertaan BPJS sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kendala administrasi yang dapat menghambat proses pembiayaan layanan medis.
Sebagai rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Bireuen dan wilayah sekitarnya, RSUD dr Fauziah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat di tengah penyesuaian kebijakan jaminan kesehatan yang sedang berlangsung.
