Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rektor Universitas Almuslim Jadi Narasumber Road to Aceh Waqf Summit, Paparkan Praktik Baik Kampus Wakaf

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:16 WIB Last Updated 2026-08-05T05:16:35Z


 
Detikacehnews.id | Banda Aceh – Rektor Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Dr. Marwan, M.Pd, menjadi narasumber pada Seminar Wakaf Monumental Aceh Sepanjang Sejarah yang merupakan rangkaian kegiatan Road to Aceh Waqf Summit. Kegiatan yang berlangsung di Aula BAPPEDA Aceh, Jumat (31/7/2026), tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan ekosistem wakaf sebagai instrumen pembangunan pendidikan, sosial, dan ekonomi umat di Aceh.

Dalam seminar tersebut, Dr. Marwan membawakan materi bertajuk "Wakaf Monumental di Aceh: Studi Kasus Almuslim Peusangan". Melalui paparannya, ia memperkenalkan konsep "Kampus Wakaf untuk Umat", yakni sebuah model pengelolaan perguruan tinggi berbasis wakaf yang tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat lintas generasi.

Menurut Dr. Marwan, wakaf akan menjadi monumental ketika mampu menjaga keberlangsungan aset pokok, menghasilkan manfaat yang terus berkembang, memiliki tata kelola yang adaptif, serta memberikan dampak sosial yang luas bagi masyarakat.

"Wakaf menjadi monumental ketika pokok aset bertahan, hasilnya berkembang, institusinya adaptif, dan manfaat publiknya meluas lintas generasi. Itulah esensi dari pengelolaan wakaf yang ingin kita bangun," ujar Dr. Marwan.

Ia menjelaskan, konsep tersebut disusun berdasarkan enam landasan utama, yakni perpetuitas, institusi lintas masa, barang publik, wakaf produktif, pembiayaan sosial, dan wakaf pendidikan.

Perpetuitas memastikan pokok harta wakaf tetap terpelihara sehingga manfaatnya terus mengalir. Institusi lintas masa menjamin keberlanjutan lembaga dalam menghadapi perubahan zaman. Sementara teori barang publik menempatkan wakaf sebagai instrumen penyedia layanan sosial yang dapat diakses masyarakat secara luas.

Selain itu, konsep wakaf produktif mendorong aset wakaf agar mampu menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan, sedangkan pembiayaan sosial menjadikan wakaf sebagai sarana meningkatkan mobilitas sosial masyarakat. Adapun wakaf pendidikan berfungsi menopang pemerataan akses sekaligus peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Dr. Marwan menegaskan bahwa istilah wakaf monumental yang digunakan dalam paparannya merupakan pendekatan akademik untuk menjelaskan praktik pengelolaan wakaf yang berdampak besar, bukan kategori hukum baru dalam fikih wakaf.

Pada kesempatan itu, ia juga mengulas sejarah panjang berdirinya Yayasan Almuslim Peusangan yang menjadi cikal bakal lahirnya Universitas Almuslim.

Ia menjelaskan, Jamiah Almuslim berdiri pada 24 November 1929 atau bertepatan dengan 12 Jumadil Akhir 1348 Hijriah atas prakarsa sejumlah ulama dan tokoh masyarakat Peusangan, di antaranya Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap, Tgk. Chiek Muhammad Djohan Alamsyah, Tgk. H. Ibrahim Meunasah Barat, Tgk. Abbas Bardan, Tgk. Abed Idham, Habib Muhammad, Tgk. Ridwan, serta sejumlah tokoh lainnya.

Sejak awal berdirinya, semangat wakaf menjadi fondasi utama dalam pengembangan lembaga pendidikan tersebut. Yayasan Almuslim kemudian berkembang dengan membangun berbagai lembaga pendidikan mulai dari jenjang dasar, menengah hingga perguruan tinggi.

Universitas Almuslim sendiri lahir melalui proses penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STP), Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK), serta Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP), yang kemudian resmi bergabung menjadi Universitas Almuslim pada tahun 2003.

Dalam paparannya, Dr. Marwan menyebut bahwa aset terbesar Universitas Almuslim bukan hanya tanah, bangunan, maupun fasilitas pendidikan, melainkan kepercayaan masyarakat yang telah diwariskan selama hampir satu abad.

Menurutnya, masyarakat Peusangan merupakan wakif kolektif yang mewakafkan berbagai sumber daya untuk kepentingan pendidikan. Sementara pengelolaan dilakukan melalui Yayasan Almuslim sebagai nazhir kolektif dengan mengedepankan prinsip musyawarah, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

"Aset paling berharga Almuslim adalah legitimasi masyarakat. Kepercayaan publik bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan modal kelembagaan yang harus terus dijaga."

Ia menambahkan, seluruh manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan wakaf dikembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui pengembangan pendidikan, riset, pengabdian, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menutup pemaparannya, Dr. Marwan menegaskan bahwa Universitas Almuslim memiliki identitas yang berbeda dibandingkan perguruan tinggi lainnya karena lahir, tumbuh, dan berkembang dari semangat wakaf masyarakat.

"Almuslim bukan sekadar kampus di atas tanah wakaf. Almuslim adalah wakaf yang menjelma menjadi peradaban."

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga amanah wakaf dengan memelihara aset beserta legalitasnya, memperbesar manfaat melalui inovasi dan produktivitas, serta memperkuat tata kelola agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Di akhir paparannya, Dr. Marwan juga berharap sinergi antara Universitas Almuslim dan Baitul Mal Aceh semakin diperkuat dalam membangun model kampus wakaf yang mampu menjadi rujukan di tingkat nasional. Menurutnya, pengalaman panjang Almuslim dalam mengelola wakaf pendidikan dapat menjadi laboratorium praktik baik bagi pengembangan wakaf produktif yang berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.