![]() |
Jaksa Penuntut Umum saat menerima dua tersangka produksi dan pengedar uang palsu berinisial RAM dan RF. |
Detikacehnews.id | Bireuen - Kejaksaan Negeri Bireuen resmi menahan dua orang tersangka kasus peredaran uang palsu yang sempat meresahkan masyarakat. Kedua pria tersebut, berinisial RAM dan RF, kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Bireuen, Kamis (10/07/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, dalam keterangannya kepada media, menyebut bahwa kasus ini bermula pada awal Maret lalu, tepatnya Minggu, 2 Maret 2025. RAM dan RF diketahui memproduksi uang palsu di kediaman RAM yang berlokasi di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Dalam prosesnya, RAM berperan sebagai pencetak uang palsu dengan menggunakan printer jenis Epson L8050 dan laptop merk Dell sebagai alat bantu. Keduanya menggunakan kertas bermerek G Natural untuk mencetak uang palsu secara timbal balik menyerupai uang asli. Setelah dicetak, RF kemudian bertugas menyortir hasil cetakan untuk memastikan uang palsu tersebut terlihat meyakinkan.
Setelah dinyatakan layak edar, RF memotong uang palsu tersebut sesuai ukuran uang asli. Uang-uang palsu itu kemudian disimpan di kamar RAM, sementara sebagian lainnya dibawa RF dalam kantongnya untuk diedarkan atau digunakan dalam transaksi pembelanjaan.
Aksi keduanya terendus oleh aparat penegak hukum. Pada Rabu, 16 April 2025, Tim Reskrim Polres Bireuen berhasil menggerebek rumah RAM di Desa Paya Cut. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat produksi dan hasil uang palsu siap edar.
Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan antara lain: 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan emisi dan nomor seri berbeda, 33 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 emisi tahun 2016, 3 lembar uang palsu pecahan Rp20.000 emisi tahun 2016 dan 2022, 1 lembar uang palsu pecahan Rp5.000 emisi tahun 2022, 1 unit printer merk Epson L8050, dan 1 unit laptop merk Dell.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, dalam keterangannya kepada media, menyebut bahwa kasus ini bermula pada awal Maret lalu, tepatnya Minggu, 2 Maret 2025. RAM dan RF diketahui memproduksi uang palsu di kediaman RAM yang berlokasi di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Dalam prosesnya, RAM berperan sebagai pencetak uang palsu dengan menggunakan printer jenis Epson L8050 dan laptop merk Dell sebagai alat bantu. Keduanya menggunakan kertas bermerek G Natural untuk mencetak uang palsu secara timbal balik menyerupai uang asli. Setelah dicetak, RF kemudian bertugas menyortir hasil cetakan untuk memastikan uang palsu tersebut terlihat meyakinkan.
Setelah dinyatakan layak edar, RF memotong uang palsu tersebut sesuai ukuran uang asli. Uang-uang palsu itu kemudian disimpan di kamar RAM, sementara sebagian lainnya dibawa RF dalam kantongnya untuk diedarkan atau digunakan dalam transaksi pembelanjaan.
Aksi keduanya terendus oleh aparat penegak hukum. Pada Rabu, 16 April 2025, Tim Reskrim Polres Bireuen berhasil menggerebek rumah RAM di Desa Paya Cut. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat produksi dan hasil uang palsu siap edar.
Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan antara lain: 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan emisi dan nomor seri berbeda, 33 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 emisi tahun 2016, 3 lembar uang palsu pecahan Rp20.000 emisi tahun 2016 dan 2022, 1 lembar uang palsu pecahan Rp5.000 emisi tahun 2022, 1 unit printer merk Epson L8050, dan 1 unit laptop merk Dell.
Atas perbuatannya, RAM dan RF dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang berbunyi “Setiap orang yang secara tidak sah membuat rupiah yang dipalsukan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilakukan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka demi kelancaran proses persidangan.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa tindakan yang merusak stabilitas ekonomi serta kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah ini mendapat ganjaran yang setimpal,” tegas salah satu JPU.
Kejaksaan dan Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Bila menemukan uang yang mencurigakan, warga diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang. Pihaknya juga mengingatkan bahwa membuat, mengedarkan, atau menggunakan uang palsu merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan banyak pihak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap mata uang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap RAM dan RF kini bergulir di tangan Kejaksaan, dan publik menanti keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilakukan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka demi kelancaran proses persidangan.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa tindakan yang merusak stabilitas ekonomi serta kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah ini mendapat ganjaran yang setimpal,” tegas salah satu JPU.
Kejaksaan dan Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Bila menemukan uang yang mencurigakan, warga diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang. Pihaknya juga mengingatkan bahwa membuat, mengedarkan, atau menggunakan uang palsu merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan banyak pihak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap mata uang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap RAM dan RF kini bergulir di tangan Kejaksaan, dan publik menanti keadilan ditegakkan tanpa kompromi.