×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Optimalisasi Pajak Tanpa Membebani Masyarakat, Mahasiswi Hukum UNIKI Soroti Pentingnya Keadilan dan Transparansi

Sabtu, 18 April 2026 | 11:23 WIB Last Updated 2026-04-18T04:23:43Z



Detikacehnews.id | Bireuen - Upaya optimalisasi penerimaan pajak dinilai tidak harus dilakukan dengan menaikkan tarif yang berpotensi membebani masyarakat. Pandangan tersebut disampaikan oleh Intan Mastura, mahasiswi Fakultas Hukum di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI), yang menilai pendekatan yang lebih adil dan manusiawi justru dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Menurutnya, persoalan utama dalam sistem perpajakan bukan semata-mata soal besaran tarif, tetapi bagaimana proses pemungutan pajak dirasakan adil dan rasional oleh masyarakat. Ia menilai, pada dasarnya masyarakat tidak menolak kewajiban pajak, melainkan menolak ketika merasa diperlakukan tidak adil dalam sistem tersebut.

Jika pemerintah terus menaikkan tarif pajak sementara penghasilan masyarakat tidak ikut meningkat, yang terjadi bukan peningkatan penerimaan negara, tetapi justru muncul resistensi. Masyarakat bisa mencari cara untuk menghindari pajak atau bahkan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan yang lebih efektif adalah memperluas basis pajak, bukan menekan kelompok masyarakat yang sudah patuh. Masih banyak sektor ekonomi yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan, terutama sektor informal dan ekonomi digital yang terus berkembang.


Menurutnya, sektor-sektor tersebut dapat diajak masuk ke dalam sistem dengan pendekatan yang lebih sederhana dan tidak menakutkan. Dengan demikian, penerimaan negara dapat meningkat tanpa harus membebani wajib pajak yang selama ini sudah taat. Pendekatan ini juga dinilai mampu menciptakan distribusi beban pajak yang lebih merata.

Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak. Masyarakat, kata dia, akan lebih rela memenuhi kewajiban perpajakan apabila melihat dampak nyata dari penggunaan pajak, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta layanan kesehatan yang terjangkau.

Sebaliknya, jika masyarakat tidak melihat manfaat langsung dari pajak yang dibayarkan, maka wajar muncul pertanyaan dan keraguan terhadap sistem tersebut. Oleh karena itu, transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan pajak menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan.

Ia juga menyoroti kompleksitas aturan perpajakan yang masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat. Banyak wajib pajak yang sebenarnya ingin patuh, namun merasa kesulitan memahami prosedur dan regulasi yang dinilai terlalu rumit.

Ketika sistem dibuat lebih sederhana dan mudah dipahami, kepatuhan masyarakat dapat tumbuh secara alami tanpa harus ada tekanan,” katanya.

Ia menambahkan, optimalisasi pajak seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya memaksa masyarakat untuk membayar lebih banyak, melainkan menciptakan kondisi yang membuat masyarakat bersedia berkontribusi secara sadar. Pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui tiga prinsip utama, yakni keadilan, transparansi, dan kemudahan sistem.

Dengan terpenuhinya ketiga prinsip tersebut, pajak tidak lagi dipandang sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kontribusi bersama dalam pembangunan. Ia berharap kebijakan perpajakan ke depan dapat lebih mengedepankan aspek tersebut agar hubungan antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat.

Pandangan ini juga menjadi refleksi penting di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, di mana keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi faktor yang harus diperhatikan secara komprehensif.