Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

108.879 UMKM Aceh Terdampak Banjir, Pakar: Kebijakan Harus Bergerak Seiring Pendataan

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:56 WIB Last Updated 2026-05-14T07:56:07Z


 
Detikacehnews.id | Artikel - Sedikitnya 108.879 unit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Aceh tercatat terdampak banjir yang melanda 18 kabupaten/kota. Data yang dirilis Dinas Koperasi dan UKM Aceh tahun 2026 tersebut masih dalam proses verifikasi, dan jumlah riil di lapangan diperkirakan lebih besar dari angka yang telah terdata saat ini.

Di tengah proses pendataan yang terus berlangsung, berbagai kalangan menilai bahwa respons kebijakan tidak seharusnya menunggu data final sepenuhnya rampung. Dosen Universitas Almuslim sekaligus mahasiswi Program Doktor Ilmu Manajemen FEB-USK, Syarifah Maihani, menegaskan bahwa langkah intervensi pemerintah harus berjalan beriringan dengan proses pendataan di lapangan.

Data banjir yang masih terus divalidasi bukan sekadar angka kerugian sesaat. Data tersebut mencerminkan betapa rentannya fondasi UMKM kita selama ini,” ujar Syarifah.

Modal Bukan Satu-satunya Solusi

Selama ini, persoalan UMKM kerap dijawab melalui skema permodalan, seperti kredit usaha, dana bergulir, hingga hibah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit pelaku usaha yang menerima bantuan modal justru berakhir dengan beban utang tanpa mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Menurut Syarifah, yang dibutuhkan pelaku UMKM bukan hanya suntikan dana, melainkan juga kemampuan dalam mengelola usaha secara berkelanjutan, mulai dari memahami pasar, menjaga kualitas produk, hingga membangun loyalitas pelanggan.

Banyak UMKM di Aceh memulai usaha dengan semangat tinggi, tetapi dalam dua hingga tiga tahun pertama justru gulung tikar. Bukan karena produknya buruk atau tidak memiliki pasar, melainkan karena mereka berjalan sendiri tanpa ekosistem yang mendukung,” katanya.

Dorong Kebijakan yang Lebih Membumi

Pemerintah Aceh dinilai perlu mendorong Dinas Koperasi dan UKM agar lebih proaktif turun langsung ke lapangan, memetakan potensi lokal, serta merancang intervensi yang sesuai dengan kondisi riil di masing-masing daerah. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibanding sekadar menunggu pelaku usaha datang mengurus izin atau mendaftar program bantuan.

Di sisi regulasi, pelaku UMKM selama ini juga kerap mengeluhkan rumitnya proses administrasi, mulai dari pengurusan izin usaha, pendaftaran merek, hingga sertifikasi halal. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat sekaligus membiayai penuh proses sertifikasi halal agar produk UMKM Aceh memiliki peluang lebih besar menembus pasar modern maupun pasar ekspor.

Belanja Pemerintah Dinilai Strategis

Salah satu langkah intervensi yang dinilai paling konkret adalah keberpihakan belanja pemerintah terhadap produk lokal. Penggunaan produk UMKM Aceh dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari konsumsi rapat dinas hingga seragam aparatur sipil negara (ASN), dianggap sebagai langkah afirmatif yang dapat langsung berdampak pada perluasan pasar bagi pelaku usaha kecil.

Kebijakan afirmasi tersebut sebenarnya telah diamanatkan dalam regulasi nasional. Namun, implementasinya di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dinilai masih perlu diperkuat secara lebih serius dan konsisten.
Konsistensi Menjadi Kunci

Syarifah menegaskan bahwa keberlanjutan UMKM Aceh tidak ditentukan oleh banyaknya program yang diluncurkan, melainkan oleh konsistensi komitmen pemerintah dari tahun ke tahun, tanpa berubah arah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan.

Yang paling dibutuhkan pelaku usaha kecil bukan sekadar janji program baru, melainkan kepastian bahwa kebijakan yang telah ada benar-benar dijalankan secara nyata di lapangan,” pungkasnya.

Penulis : Syarifah Maihani, S.E., M.M. (Cand. Doktor), Dosen Universitas Almuslim / Mahasiswi Program Doktor Ilmu Manajemen FEB-USK