×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Respons Pergub JKA 2026, Bupati Bireuen Bentuk Satgas Percepatan Pembenahan Data Desil

Selasa, 12 Mei 2026 | 08:12 WIB Last Updated 2026-05-12T01:12:53Z



Detikacehnews.id | Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen bergerak cepat menyikapi pemberlakuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. Regulasi tersebut menyebabkan sekitar 57 ribu warga Kabupaten Bireuen tidak lagi masuk dalam cakupan pembiayaan JKA karena berada pada kategori desil 8 hingga desil 10.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bireuen. Bupati Bireuen, Mukhlis, pada Senin, 11 Mei 2026, memimpin langsung rapat intensif bersama sejumlah unsur terkait guna membahas langkah percepatan pembenahan dan validasi data desil masyarakat Kabupaten Bireuen.

Rapat tersebut berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak strategis, di antaranya Ketua DPRK Bireuen Juniadi, Sekretaris Daerah Bireuen Ismunandar, pihak BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD-BLU dr. Fauziah, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Dalam arahannya, Bupati Mukhlis menegaskan bahwa penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat kecil, khususnya warga kurang mampu yang selama ini sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis melalui program JKA.

Menurutnya, validitas data desil menjadi faktor utama yang harus segera dibenahi agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan kategori ekonomi masyarakat. Ia menilai, kekeliruan penentuan desil dapat berdampak langsung terhadap hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Tidak boleh terjadi warga Bireuen yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di dalam skema JKA justru kehilangan haknya karena kekeliruan penentuan desil. Itu jangan sampai terjadi,” tegas Bupati Mukhlis dalam rapat tersebut.

Bupati juga menekankan bahwa persoalan data harus diselesaikan secara serius dan terukur agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia meminta seluruh instansi terkait untuk bekerja secara sinergis dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Menurut Mukhlis, pembenahan data desil merupakan langkah paling mendesak dan strategis pada masa transisi pemberlakuan Pergub JKA saat ini. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan secara layak di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Validasi Data Desil. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Bireuen, Ismunandar, S.T., sebagai ketua.

Adapun anggota satgas terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta sejumlah unsur pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan data masyarakat dan pelayanan kesehatan.

Satgas ini akan bekerja selama tiga bulan, sejalan dengan masa transisi implementasi Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah daerah berharap dalam rentang waktu tersebut proses validasi dan pembenahan data dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga masyarakat yang berhak tidak lagi terkendala administrasi kepesertaan JKA.

Dalam struktur kerja satgas, pemerintah membagi tugas ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama akan fokus pada penanganan teknis pelayanan kesehatan, termasuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan selama masa transisi berlangsung. Sementara klaster kedua akan berkonsentrasi penuh pada pembenahan, verifikasi, dan validasi kelompok data desil masyarakat.

Bupati Mukhlis menegaskan bahwa seluruh anggota satgas harus bekerja maksimal dan responsif terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia juga meminta proses pembenahan data dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Satgas harus bekerja sebaik mungkin. Jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kekeliruan desil. Partisipasi warga juga sangat diperlukan supaya mempercepat proses pembenahan data,” ujar Mukhlis.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila terdapat kekeliruan data atau warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan namun belum masuk dalam kategori penerima manfaat JKA. Partisipasi publik dinilai sangat penting guna mempercepat proses sinkronisasi data di lapangan.

Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di Kabupaten Bireuen tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat diminta tidak khawatir karena pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan tetap diberikan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Pemkab Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses transisi kebijakan JKA agar tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu. Pemerintah daerah berharap langkah percepatan pembenahan desil ini mampu menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen.