Detikacehnews.id
Jakarta l Komisi V DPRA kunjungi Kementerian Kesehatan RI konsultasikan wacana Perubahan Qanun Kesehatan Aceh 8 Juni 2022
Kunjungan tersebut dihadiri lansung oleh Pimpinan Komisi V DPRA: adapun yang hadir dari Komisi V DPR Aceh: Falevi Kirani(Ketua) Iskandar Usman Al Farlaky(Sekretaris) H. Asib Amin (wakil Ketua), dan juga turut hadir anggota Komisi : Tarmizi SP, dr Purnama Spog, Muslim Syamsuddin, dan Fakrurazi Haji Cut
tenaga ahli dan staf. Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Ketua Komisi V DPRA, Falevi Kirani berterima kasih karena langsung pak menteri yang telah menyambut dan memberikan pendapat-pendapatnya secara langsung. kemudian kami sampaikan wacana Komisi V yang sudah berjalan terkait dengan Perubahan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang kiranya dapat diberikan masukan dan pertimbangan.
Falevi Kirani menyampaikan, banyaknya persoalan yang selalu muncul di lapangan, kita sudah pernah ungkapkan soal data peserta yang tidak jelas hingga besarnya anggaran yang dibayarkan Pemerintah Aceh tetapi tidak maksimalnya pelayanan Kesehatan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS.
Ia menambahkan, Qanun ini sudah 12 tahun yang lalu dibentuk, dan dirasa sekarang waktunya untuk diubah mengikuti perkembangan zamannya. Begitu pula fokus perubahannya ada pada penyempurnaan Norma terkait Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA) sebagai organisasi mandiri yang telah dituangkan didalam Qanun tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut sehingga nantinya BPJKA dapat dibentuk serta melaksanakan tugas dan fungsinya mengelola Jaminan Kesehatan Aceh.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyampaikan pendapatnya terkait dengan wacana tersebut dan memberikan pendapat yang positif sehingga nantinya pelayanan kesehatan di Aceh dapat dengan maksimal dilaksanakan. disamping itu Menteri Kesehatan juga menyampaikan selain wacana tersebut ia juga menyarankan untuk adanya pergeseran secara perlahan dari kuratif atau yang sifatnya mengobati dengan promotif preventif yaitu mengubah cara dan pola hidup sehingga masyarakat menjadi sehat.
Menteri juga menyampaikan terkait dengan permasalahan keakuratan data peserta sebagaimana disampaikan fahlevi, menurutnya ada terobosan yang cenderung lebih akurat untuk melihat pendataan tersebut, lihat saja data di KPU itu diupadate terus dan keakuratan data itu lebih baik dibanding yang lain. jadi Menteri menyarankan agar DPRA melakukan validasi data agar JKA yang disalurkan tepat sasaran dengan menyandingkannya dengan data KPU. data di PLN juga bisa, begitu ungkap pak manteri.
Terkait hal lainnya, dalam beberapa pendapatnya Menkes menyampaikan, bantuan Pemerintah Pusat ke daerah saat ini sedang difokuskan SDM dan Alkes, Puskesmas, Posyandu dan SDM.
Tetapi infrastruktur perlu dicari jalan bersama untuk mensupport hal tersebut, Misalnya terkait dengan penganggaran Rumah Sakit Regional yang disampaikan Sekretaris Komisi V, Iskandar Usman Al-Farlaky, menurutnya ada 5 lokasi yang sudah dianggarkan tetapi keterbatasan anggaran membuat hanya 2 Rumah Sakit saja yang saat ini sudah dipersiapkan untuk operasional, jadi Iskandar menyampaikan agar Kementerian juga dapat mensupport hal itu.
Dirjen Kefarmasian dan Alkes drg. Arianti Anaya yang hadir pada pertemuan tersebut juga menyampaikan terkait saat ini sedang dibukanya seleksi PPPK dari tenaga honorer khususnya Tenaga Kesehatan dan menurutnya Kemenpan RB sedang melaksanakan hal tersebut.
Menutup pertemuan tersebut Ketua Komisi V DPRA Falevi Kirani mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kesehatan yang sudah menerima kunjungan kami dari Aceh, semoga pertemuan ini menambah wawasan kami untuk segera menyelesaikan perubahan Qanun ini pada tahun ini.(*)
Sumber: Fb Dr Purnama Setia Budi, Sp, OG