Detikacehnews.id | Banda Aceh – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa proses penggantian ijazah dan transkrip nilai bagi peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB yang terdampak bencana alam di Aceh tidak dipungut biaya alias gratis.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam membantu masyarakat, khususnya para peserta didik dan lulusan yang kehilangan dokumen pendidikan akibat bencana alam, seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Murthalamuddin menjelaskan, seluruh biaya yang timbul dalam proses pengurusan penggantian dokumen pendidikan tersebut, termasuk biaya administrasi dan materai, sepenuhnya ditanggung oleh Dinas Pendidikan Aceh melalui Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) di masing-masing wilayah terdampak.
“Penggantian ijazah dan transkrip nilai untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB bagi korban bencana banjir di Aceh gratis tanpa biaya apa pun. Seluruh pembiayaan ditanggung oleh Dinas Pendidikan Aceh,” ujar Murthalamuddin, Jumat, 23 November 2026.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, terutama mereka yang sangat membutuhkan dokumen pendidikan untuk keperluan melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, maupun keperluan administrasi lainnya.
Lebih lanjut, Murthalamuddin memaparkan mekanisme pengajuan penggantian ijazah dan transkrip nilai. Korban bencana cukup mengajukan permohonan melalui sekolah asal dengan melampirkan dokumen pendukung yang masih dimiliki, seperti fotokopi ijazah, transkrip nilai, atau data lain yang relevan.
“Permohonan diajukan melalui sekolah asal. Selanjutnya, kepala sekolah akan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima kepada pemohon,” jelasnya.
Setelah itu, berkas permohonan akan diusulkan oleh pihak sekolah ke Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing. Cabdin kemudian meneruskan usulan tersebut ke Dinas Pendidikan Aceh untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Murthalamuddin juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu datang langsung ke Banda Aceh untuk mengurus penggantian dokumen tersebut. Seluruh proses administrasi dapat diselesaikan melalui sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di daerah masing-masing.
“Masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Banda Aceh. Semua bisa diurus melalui sekolah dan Cabdin setempat. Bahkan biaya materai pun kami tanggung. Jadi layanan ini benar-benar gratis, tanpa pungutan apa pun,” tegasnya.
Ia berharap, kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang terdampak bencana serta menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berpihak kepada rakyat.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu meringankan beban korban bencana dan mempermudah mereka dalam mengurus kembali dokumen pendidikan yang hilang,” pungkas Murthalamuddin.
.jpg)