Detikacehnews.id | Bireuen - Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen tentang tata cara penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penting dimulainya proses pencairan anggaran bagi seluruh pemerintah gampong di Kabupaten Bireuen. Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen mengimbau seluruh desa agar segera memprioritaskan pengajuan pencairan dana, mengingat waktu menuju Hari Raya Idul Fitri semakin dekat.
Wakil Ketua APDESI Bireuen, Keuchik Khairi, dalam keterangannya pada Minggu (1/3/2026), menyampaikan bahwa terbitnya Perbup tersebut telah memberikan kepastian regulasi bagi pemerintah desa untuk segera memulai proses administrasi pencairan Dana Desa.
Menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk menunda pengajuan, karena payung hukum dan mekanisme penyaluran sudah jelas. Oleh karena itu, seluruh keuchik diharapkan segera melengkapi berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), agar proses pencairan dapat berjalan cepat dan tanpa hambatan administratif.
“Perbup sudah terbit, artinya seluruh desa sudah bisa memproses pengajuan pencairan Dana Desa. Kami mengajak seluruh keuchik agar segera memprioritaskan pengajuan, sehingga dana bisa segera dimanfaatkan untuk kebutuhan desa dan masyarakat,” ujar Khairi.
Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang berlaku, proses pencairan Dana Desa dimulai dari pengajuan oleh pemerintah desa, dilanjutkan dengan verifikasi di tingkat kecamatan, hingga akhirnya dana ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD). Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai ketentuan, proses tersebut diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja.
Karena itu, percepatan pengajuan dinilai menjadi langkah strategis agar Dana Desa dapat segera dimanfaatkan, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
“Kita sudah memasuki bulan Maret dan tidak lama lagi akan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Kami berharap minimal empat hari sebelum lebaran, seluruh kebutuhan desa sudah terselesaikan, termasuk pembayaran hak perangkat desa, santunan anak yatim, serta kebutuhan operasional selama bulan puasa,” jelasnya.
Dalam rangka mempercepat proses sekaligus memastikan kelengkapan administrasi, APDESI Bireuen juga mendorong pelaksanaan pengajuan secara serentak di masing-masing kecamatan. Khairi menyarankan agar operator desa dan sekretaris desa (Sekdes) dikumpulkan di aula kecamatan untuk melakukan proses administrasi secara bersama-sama.
Langkah ini dinilai efektif untuk memperkuat koordinasi lintas desa sekaligus memudahkan monitoring secara langsung oleh pihak kecamatan, sehingga setiap kekurangan dokumen dapat segera diketahui dan dilengkapi tanpa harus menunggu waktu lama.
“Kami berharap pengajuan dapat dilakukan secara serentak di kecamatan dengan menghadirkan operator desa dan Sekdes di aula kecamatan masing-masing. Dengan begitu, kita bisa langsung memonitor apa saja yang masih kurang dan segera melengkapinya agar tidak menghambat proses pencairan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khairi juga mendorong seluruh Ketua APDESI Kecamatan se-Kabupaten Bireuen agar aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG). Sinergi antarlevel pemerintahan dinilai menjadi kunci utama agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak mengalami kendala teknis di lapangan.
Selain memberikan imbauan, APDESI Bireuen juga menegaskan komitmennya untuk turut mengawal proses pengajuan hingga pencairan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen, sehingga tidak ada desa yang tertinggal dalam proses penyaluran anggaran tersebut.
“APDESI Bireuen siap mengawal dan mendampingi proses ini hingga seluruh desa benar-benar menerima pencairan Dana Desa. Ini merupakan komitmen kami untuk memastikan hak desa terpenuhi dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ungkap Khairi.
Ia menambahkan, Dana Desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan gampong, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi desa. Terlebih dalam momentum Ramadan dan Idul Fitri, keberadaan dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung berbagai program sosial maupun operasional pemerintahan desa.
Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten, APDESI Bireuen optimistis proses pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih cepat, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh Kabupaten Bireuen.
.jpg)