Detikacehnews.id | Bireuen — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 turut diwarnai dengan pemberian Remisi Umum kepada warga binaan pemasyarakatan. Di Kabupaten Bireuen, sebanyak 217 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen menerima remisi yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIB Bireuen dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto, A.Md.IP., S.H., jajaran pejabat terkait, serta sejumlah tamu undangan.
Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan tersebut tidak sekadar menjadi bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta kesungguhan dalam mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam laporan Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto, A.Md.IP., S.H., disebutkan bahwa jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Bireuen saat ini mencapai 344 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 73 tahanan dan 271 narapidana.
Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 217 orang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026. Remisi diberikan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan ketentuan dan masa pidana masing-masing warga binaan.
Sebanyak 29 orang memperoleh remisi selama satu bulan, 55 orang mendapatkan remisi dua bulan, 88 orang menerima remisi tiga bulan, 29 orang mendapatkan remisi empat bulan, 13 orang memperoleh remisi lima bulan, dan satu orang menerima remisi enam bulan.
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 123 warga binaan yang menjalani pidana terkait kasus narkotika, 91 orang karena tindak pidana umum, serta tiga orang yang menjalani pidana karena tindak pidana korupsi.
Selain Remisi Umum I, terdapat satu warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II (RU II), yaitu remisi yang menyebabkan yang bersangkutan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana. Warga binaan tersebut adalah Rizki Afdhal bin Almarhum Nurdin.
Penyerahan remisi menjadi salah satu bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang menempatkan proses pembinaan sebagai bagian utama dalam mempersiapkan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T. membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik, kedisiplinan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Remisi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Melalui pemberian remisi, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan mengikuti setiap tahapan pembinaan secara sungguh-sungguh. Remisi juga diharapkan mampu mendorong warga binaan meningkatkan keterampilan, kemandirian, serta mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan secara lebih baik dan produktif.
Dalam sambutan tersebut juga ditekankan pentingnya menjadikan lembaga pemasyarakatan bukan hanya sebagai tempat menjalani pidana, tetapi sebagai ruang pembinaan yang mampu membekali warga binaan dengan berbagai keterampilan dan kemampuan untuk menghadapi kehidupan setelah bebas.
Pemerintah terus mendorong agar Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dapat dimanfaatkan sebagai pusat pembinaan keterampilan dan pemberdayaan warga binaan.
Program pembinaan tersebut mencakup berbagai bidang, antara lain ketahanan pangan, pertanian, peternakan, perikanan, serta pengembangan produk unggulan yang dapat menjadi bekal kemandirian bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pidananya.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pola pembinaan yang lebih produktif. Warga binaan tidak hanya menjalani proses hukum dan pidana, tetapi juga diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi, keterampilan, serta sikap yang dapat mendukung proses reintegrasi sosial.
Bupati Bireuen dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan pesan agar pemberian remisi dapat dimaknai sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Kesempatan yang diberikan melalui remisi diharapkan tidak disia-siakan, tetapi menjadi dorongan untuk mengikuti pembinaan dengan lebih baik.
Warga binaan juga diharapkan terus meningkatkan ketakwaan, kedisiplinan, keterampilan, dan rasa tanggung jawab sehingga ketika kembali ke tengah masyarakat mampu menjadi pribadi yang lebih baik serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.
Momentum kemerdekaan dengan demikian tidak hanya dimaknai melalui berbagai kegiatan perayaan di tengah masyarakat, tetapi juga melalui pemberian kesempatan dan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
Bagi penerima remisi, pengurangan masa pidana tersebut menjadi bagian dari proses menuju kehidupan baru. Terlebih bagi penerima Remisi Umum II yang langsung memperoleh kebebasan, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi titik penting untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Bupati Bireuen kepada Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto.
Setelah prosesi penyerahan remisi, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Bungong Jaro kepada tahanan dan narapidana sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Bungong Jaro tersebut menambah makna sosial dalam rangkaian kegiatan, sekaligus menjadi bentuk perhatian dan penghargaan dalam suasana peringatan kemerdekaan.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Bireuen akhirnya tidak hanya menjadi momentum penyerahan remisi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menjalani proses pembinaan, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Dengan pemberian remisi tersebut, pemerintah berharap semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan, melalui kesempatan untuk berubah, berkembang, dan kembali berkontribusi secara positif setelah menyelesaikan masa pidananya.
