Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Temui Mensos, Pemkab Bireuen Minta Kepastian Penyaluran Jadup bagi Korban Bencana

Selasa, 01 September 2026 | 21:14 WIB Last Updated 2026-09-01T14:14:11Z


 
Detikacehnews.id | Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Bireuen terus mengawal proses penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup), stimulan ekonomi, dan uang ganti perabot bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi. Hingga kini, penyaluran bantuan tersebut belum sepenuhnya tuntas sehingga Pemkab Bireuen terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Upaya memastikan perkembangan penyaluran bantuan tersebut dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Dr. Alfian, M.Pd., didampingi Waled Nu, dengan menemui Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan usulan Jadup yang telah disampaikan sebelumnya, termasuk sejumlah data penerima yang masih menunggu proses di tingkat pemerintah pusat.

Dalam pertemuan itu, Alfian menyampaikan secara langsung kondisi penyaluran Jadup di Kabupaten Bireuen. Ia juga meminta penjelasan mengenai tahapan proses yang sedang berlangsung di Kemensos serta kendala yang menyebabkan sebagian usulan masyarakat belum dapat direalisasikan.

Menurut Alfian, Pemkab Bireuen memahami bahwa penyaluran bantuan sosial bagi korban bencana tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Setiap data penerima harus melalui tahapan verifikasi, validasi, serta pemadanan data untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Namun demikian, menurutnya, proses administrasi tersebut tidak boleh membuat masyarakat kehilangan kepastian mengenai nasib bantuan yang telah mereka nantikan.

Kami memahami bahwa penyaluran bantuan harus melalui proses verifikasi, validasi dan pemadanan data. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian. Karena itu, kami ingin mengetahui secara jelas, apa kendala yang masih menyebabkan sebagian usulan Jadup Bireuen belum tersalurkan,” ujar Alfian kepada Gus Ipul.

Bireuen Masuk Antrean Tahap 10

Menanggapi penyampaian tersebut, Gus Ipul kemudian meminta penjelasan secara teknis kepada direktur terkait bidang kebencanaan mengenai perkembangan usulan Jadup Kabupaten Bireuen.

Dari penjelasan yang diterima Menteri Sosial, diketahui bahwa proses penyaluran Jadup Bireuen saat ini berada dalam antrean tahap 10, sedangkan proses yang sedang berjalan di Kementerian Sosial berada pada tahap 9.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa belum tersalurnya seluruh usulan Jadup Bireuen bukan berarti program bantuan dihentikan. Sebaliknya, usulan tersebut masih berada dalam proses dan menunggu giliran sesuai tahapan serta mekanisme penyaluran yang berlaku di Kemensos.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu informasi penting bagi Pemkab Bireuen untuk disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status bantuan.

Alfian menegaskan bahwa Pemkab Bireuen memahami mekanisme yang diterapkan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap berkewajiban mengawal setiap usulan yang telah disampaikan, sekaligus memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait perkembangan bantuan.

Pengusulan Dilakukan Secara Bertahap

Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, pengusulan bantuan Jadup bagi masyarakat terdampak bencana dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama, terdapat 4.943 kepala keluarga (KK) yang diusulkan. Kemudian pada tahap kedua, sebanyak 703 KK, yang sebagian besar merupakan masyarakat korban relokasi rumah.

Selanjutnya, pada tahap ketiga terdapat 1.788 KK, tahap keempat sebanyak 20.593 KK, dan tahap kelima sebanyak 2.567 KK.

Dengan jumlah pengusulan yang dilakukan secara bertahap tersebut, proses penyaluran membutuhkan penanganan data yang cukup besar. Selain data yang telah masuk dalam tahapan pengusulan, masih terdapat sekitar 3.000 KK gantung yang membutuhkan proses verifikasi dan pemadanan data lebih lanjut sesuai ketentuan.

Dari keseluruhan proses tersebut, hingga saat ini baru 4.760 KK yang telah menerima bantuan. Sementara penerima lainnya masih menunggu proses lanjutan di tingkat pemerintah pusat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Bireuen karena bantuan Jadup berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana dan masih dalam tahap pemulihan.
Pemkab Pastikan Terus Kawal Usulan

Alfian menegaskan bahwa Pemkab Bireuen tidak akan berhenti setelah data masyarakat disampaikan kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dengan Kemensos untuk memastikan setiap usulan yang telah memenuhi persyaratan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dalam posisi untuk menyalahkan pihak tertentu atas belum tuntasnya penyaluran. Yang terpenting adalah memastikan setiap tahapan dapat diketahui dengan jelas sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai status bantuan mereka.

Posisi kami jelas, bukan mencari siapa yang salah. Kami ingin memastikan apa kendalanya, bagaimana tahapannya, dan kapan masyarakat bisa mendapatkan kepastian. Kalau memang prosesnya sedang antre dan berjalan, tentu kami perlu menjelaskan itu kepada masyarakat secara terbuka,” tegas Alfian.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi penting karena masyarakat yang terdampak bencana membutuhkan kepastian. Dengan mengetahui posisi usulan dan tahapan yang sedang berjalan, masyarakat dapat memahami bahwa bantuan mereka masih dalam proses, bukan dihentikan.

Pemkab Bireuen juga akan terus melakukan komunikasi dengan pihak terkait di tingkat pusat agar proses pengusulan dan penyaluran dapat berjalan sesuai ketentuan.

Jadup Disalurkan Langsung Melalui Kantor Pos

Dalam kesempatan tersebut, Alfian juga menjelaskan mekanisme penyaluran Jadup kepada masyarakat.

Menurutnya, bantuan tersebut tidak disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten Bireuen. Dana Jadup ditransfer oleh Kementerian Sosial kepada lembaga penyalur yang telah ditetapkan, yakni Kantor Pos.

Selanjutnya, masyarakat penerima mengambil bantuan secara langsung berdasarkan undangan yang disampaikan oleh Kantor Pos.

Penjelasan tersebut disampaikan Alfian sekaligus untuk meluruskan anggapan yang menyebutkan bahwa dana Jadup ditransfer ke pemerintah daerah dan kemudian mengendap di kas daerah.

Penyaluran Jadup adalah melalui mekanisme transfer dari Kemensos ke lembaga penyalur, yaitu Kantor Pos, yang langsung diambil oleh penerima berdasarkan undangan dari Kantor Pos. Jadi tidak benar bahwa dana itu ditransfer ke daerah dan mengendap di kas daerah,” jelas Alfian.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting diketahui masyarakat agar informasi mengenai penyaluran Jadup tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.

Pemerintah Kabupaten Bireuen, lanjut Alfian, hanya menjalankan fungsi pengusulan, pendataan, verifikasi sesuai kewenangan daerah, serta melakukan koordinasi dan pengawalan terhadap proses bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.

Sementara keputusan dan proses penyaluran bantuan berada pada mekanisme pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan lembaga penyalur yang ditunjuk.
Bentuk Kehadiran Negara bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Alfian menegaskan, Jadup tidak semata-mata dipandang sebagai sebuah program bantuan pemerintah, tetapi merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang menghadapi dampak bencana.

Karena itu, menurutnya, proses penyaluran harus terus dikawal agar masyarakat yang telah memenuhi ketentuan dapat menerima haknya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemkab Bireuen juga akan terus berupaya memastikan data masyarakat yang diusulkan benar-benar akurat. Terhadap data yang masih berstatus gantung, proses verifikasi dan pemadanan akan terus dilakukan sehingga dapat diketahui kelayakannya untuk diproses lebih lanjut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketepatan sasaran sekaligus menghindari terjadinya kesalahan dalam penyaluran bantuan.

Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Yang kami perjuangkan adalah kepastian bagi masyarakat. Selama datanya memenuhi ketentuan, tentu hak masyarakat harus kita perjuangkan bersama melalui mekanisme yang berlaku,” pungkas Alfian.

Dengan koordinasi yang terus dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kementerian Sosial, Pemkab berharap proses penyaluran Jadup dan bantuan lainnya bagi masyarakat terdampak bencana dapat segera dituntaskan secara bertahap, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.