Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tertibkan Aset Daerah, Bupati Bireuen Pimpin Rapat dan Turun Langsung Cek Kondisi Pasar Jeunieb

Senin, 02 November 2026 | 20:10 WIB Last Updated 2026-11-02T13:11:35Z



Detikacehnews.id | Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai memperkuat langkah penertiban dan penyelamatan aset milik daerah, khususnya tanah dan bangunan pertokoan di kawasan Pasar Jeunieb, Kecamatan Jeunieb. Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan menyeluruh, evaluasi pemanfaatan aset, serta pembenahan sistem penyewaan dan penerimaan daerah agar pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., yang memimpin Rapat Pembahasan Penertiban dan Penyelamatan Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan Pertokoan Pasar Jeunieb, di Ruang Kerja Bupati Bireuen, Senin (2/11/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Mukhlis didampingi Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar, S.T., M.T., yang bertindak sebagai moderator.

Pertemuan strategis itu turut dihadiri Dandim 0111/Bireuen, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, perwakilan Polres Bireuen, Wadan Yonif 113/JS, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Bireuen, sejumlah kepala SKPK terkait, Camat Jeunieb, tokoh masyarakat H. Fauzi, serta unsur instansi terkait lainnya.

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aset yang berada di kawasan Pasar Jeunieb memiliki kejelasan status, administrasi, pemanfaatan, hingga mekanisme penerimaan pendapatan dari aktivitas penyewaan.

Dalam pemaparannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar, menjelaskan bahwa tim pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke Pasar Jeunieb pada Sabtu lalu. Peninjauan tersebut melibatkan pihak kecamatan, Polsek Jeunieb, Kesbangpol, dan Dinas Perindagkop untuk melihat kondisi aset sekaligus melakukan pendataan tanah, pertokoan, kios, serta pihak-pihak yang memanfaatkannya.





Dari hasil pemeriksaan awal, tim belum menemukan dokumen perjanjian tertulis terkait sewa-menyewa sejumlah aset pertokoan dan kios di kawasan tersebut.

Kondisi itu menjadi perhatian serius karena setiap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah harus didukung dokumen administrasi dan perjanjian yang jelas. Karena itu, Sekda meminta dinas terkait bersama tim kecamatan untuk menelusuri kembali riwayat pembayaran sewa, termasuk kewajiban para penyewa sejak tahun 2025, 2024, maupun tahun-tahun sebelumnya selama aset tersebut masih dimanfaatkan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya sebatas mendata kondisi fisik bangunan, tetapi juga harus memastikan seluruh administrasi dan kewajiban keuangan atas pemanfaatan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Bireuen memaparkan perkembangan target dan realisasi penerimaan dari penyewaan pertokoan dan kios. Target penerimaan mencakup sewa tanah dan warung, sedangkan realisasi juga memperhitungkan pembayaran piutang tahun 2025 yang baru disetorkan pada 2026.

Pihaknya menargetkan dalam dua bulan ke depan penagihan terhadap sisa kewajiban sewa yang belum dibayarkan para pedagang dapat dimaksimalkan.

Dalam pembahasan tersebut juga terungkap adanya kendala administrasi pembayaran di lapangan. Meskipun sesuai ketentuan pembayaran sewa harus disetorkan langsung ke kas daerah, dalam praktiknya masih ditemukan pembayaran secara tunai kepada petugas, dengan pencatatan yang hanya tersimpan pada bendahara dan bidang pendapatan pasar.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Dinas Perindagkop berkomitmen melakukan pembenahan sistem kontrak sewa secara rutin. Ke depan, perjanjian penyewaan akan dijadwalkan setiap Januari sehingga seluruh kewajiban penyewa memiliki dasar administrasi yang jelas sejak awal tahun.

Kejelasan Status Tanah dan Bangunan Jadi Perhatian

Persoalan lain yang menjadi pembahasan penting dalam rapat tersebut adalah status kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di kawasan Pasar Jeunieb.

Kepala Kantor BPN Bireuen menjelaskan mengenai mekanisme penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah milik pemerintah daerah. Pada prinsipnya, tanah yang telah dimanfaatkan untuk bangunan dapat diberikan hak sesuai ketentuan melalui permohonan pemilik bangunan dan rekomendasi pemerintah daerah.

Dalam penjelasannya, terdapat sejumlah perjanjian, termasuk yang berkaitan dengan Nagasakti dan Nagari, yang sebelumnya pernah diajukan untuk perpanjangan. Setelah melalui beberapa kali proses perpanjangan dan memperoleh rekomendasi pemerintah kabupaten, sertifikat HGB kemudian diterbitkan.

Berdasarkan data aset yang disampaikan, penerbitan HGB terakhir di atas tanah aset tersebut dilakukan pada 2011/2012. Setelah periode itu, tidak terdapat lagi penerbitan sertifikat HGB sebagaimana yang dimaksud.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menelusuri kembali dokumen pertanahan dan memastikan kesesuaian antara status hukum tanah, bangunan, serta pihak yang saat ini memanfaatkannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dalam kesempatan itu turut memberikan sejumlah catatan terkait tata kelola aset dan pengelolaan pendapatan daerah. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak awal tahun, terutama dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), sumber penerimaan, serta mekanisme pencapaiannya.

Ia juga menyoroti persoalan pemanfaatan dan penyewaan aset pemerintah daerah yang belum sepenuhnya didukung prosedur administrasi yang jelas. Kondisi tersebut diharapkan tidak kembali terjadi karena pengelolaan aset negara maupun daerah harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, ia mendorong agar sistem pembayaran sewa ke depan menggunakan mekanisme digital, seperti QRIS, sehingga setiap transaksi dapat langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara.

Pendataan Menyeluruh dan Pendekatan Persuasif

Dari sisi pelaksanaan di lapangan, Camat Jeunieb menyampaikan bahwa tim kecamatan bersama DPKAD telah melakukan pendataan aset dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Ia menegaskan, apabila terdapat warga yang mengklaim kepemilikan atas tanah atau bangunan yang sedang didata, tim tetap diminta mencatat klaim tersebut tanpa harus terlibat perdebatan. Persoalan kepemilikan nantinya dapat diselesaikan melalui mekanisme dan jalur hukum sesuai ketentuan.

Dalam pemaparannya, Camat Jeunieb juga menyebutkan terdapat sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kegiatan usaha, seperti kafe dan tempat usaha lainnya, dengan jangka waktu penyewaan tertentu. Sebagian besar penyewa disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran, meskipun masih terdapat pihak yang belum menyelesaikannya.

Selain itu, terdapat pula sejumlah aset di wilayah mukim yang telah dimanfaatkan oleh desa, bahkan sebagian di antaranya telah diatur melalui qanun desa. Kondisi tersebut membutuhkan peninjauan lebih lanjut untuk memastikan status pemanfaatan dan kemungkinan penghibahan aset sesuai prosedur yang berlaku.

Persoalan administrasi pertanahan juga menjadi perhatian karena masih ditemukan dokumen lama yang mencatat wilayah tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Utara sebelum terbentuknya Kabupaten Bireuen. Oleh sebab itu, diperlukan penyesuaian dan penelusuran dokumen agar administrasi aset sesuai dengan kondisi wilayah dan status pemerintahan saat ini.

Mewakili tokoh masyarakat Jeunieb, H. Fauzi menekankan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah mendata seluruh aset secara menyeluruh dan menuntaskan kejelasan statusnya sebelum membahas persoalan sewa-menyewa.

Menurutnya, setiap bentuk pengutipan atau penerimaan dari pemanfaatan aset harus memiliki kejelasan, baik mengenai pihak yang melakukan pengutipan maupun tujuan dan tempat penyetoran uang tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa tokoh masyarakat, para keuchik, dan perangkat desa selama ini turut membantu pemerintah dalam mengurus serta mengamankan aset milik daerah di Kecamatan Jeunieb.

Namun, ia mengingatkan bahwa tidak seluruh tanah yang berada di kawasan tersebut berstatus sebagai milik pemerintah daerah. Sebagian di antaranya memiliki status kepemilikan tersendiri sehingga harus dibedakan dan diselesaikan berdasarkan dokumen serta prosedur hukum yang berlaku.

H. Fauzi juga meminta agar praktik pengutipan liar oleh pihak-pihak tertentu dapat ditertibkan secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dapat dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala DPKAD Kabupaten Bireuen menekankan pentingnya perencanaan dan pemetaan yang matang sebelum tim kembali turun ke lapangan. Menurutnya, pendataan dan penagihan akan lebih efektif apabila dilakukan berdasarkan pembagian tugas dan sasaran yang jelas.

Ia mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan di sejumlah wilayah masih jauh dari target. Di Kecamatan Gandapura, realisasi tercatat baru mencapai 8 persen, sedangkan Kecamatan Jeunieb sekitar 13 persen.

Karena itu, tim pelaksana perlu dibagi menjadi beberapa sub-tim agar proses pendataan, pemeriksaan dokumen, dan penagihan dapat berjalan lebih terarah. Dinas teknis bersama kepala bidang juga diminta berperan aktif dalam menyusun pemetaan dan perencanaan sebelum pelaksanaan kegiatan.

Dalam menghadapi wajib pajak, koperasi, maupun pihak penyewa yang sulit memenuhi kewajibannya, pendekatan khusus tetap diperlukan. Koordinasi dan komunikasi persuasif harus dikedepankan agar proses penertiban tidak menimbulkan gesekan atau benturan dengan masyarakat.

Bupati dan Wakil Bupati Tekankan Transparansi Pengelolaan Aset

Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T., dalam arahannya menegaskan bahwa pendataan seluruh aset harus menjadi prioritas utama sebelum pemerintah membahas lebih jauh persoalan kontrak maupun pembayaran sewa.

Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu memiliki data yang lengkap dan akurat mengenai jumlah aset, kondisi bangunan, pihak yang menggunakan, status penyewaan, serta besaran penerimaan dari setiap aset yang dimanfaatkan.

Setelah seluruh data tersebut terkumpul, barulah persoalan administrasi, kontrak, dan kewajiban pembayaran dapat ditindaklanjuti berdasarkan dokumen yang sah.

Wakil Bupati juga menekankan bahwa mekanisme pembayaran sewa ke depan harus menggunakan sistem perbankan melalui transfer ke rekening resmi pemerintah daerah dan disertai bukti pembayaran atau kuitansi yang jelas.

Ia turut mendorong pembagian tim ke dalam beberapa sub-tim agar pelaksanaan pendataan dan penertiban di lapangan lebih terfokus, terukur, dan efektif.

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menegaskan bahwa pemerintah daerah harus terlebih dahulu menuntaskan pendataan seluruh aset sebelum melangkah pada tahapan berikutnya.

Bupati meminta agar tidak ada aset milik daerah yang luput dari pendataan, baik berupa tanah, bangunan pertokoan, kios, maupun bentuk pemanfaatan lainnya. Setelah data dinyatakan lengkap, pemerintah akan menelusuri dokumen kepemilikan, perjanjian penyewaan, serta kewajiban pembayaran dari masing-masing pihak.

Bupati juga menegaskan pentingnya transparansi dalam seluruh proses penerimaan daerah. Pembayaran sewa harus dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditentukan, termasuk dengan memanfaatkan sistem QRIS agar transaksi tercatat secara langsung dan tidak lagi menimbulkan ketidakjelasan dalam proses penyetoran.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Bupati meminta agar pelaksanaan di lapangan dibagi ke dalam beberapa sub-tim dengan pembagian tugas yang terukur, mengingat luasnya cakupan wilayah dan banyaknya aset yang harus diperiksa.

Terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran, pemerintah diminta melakukan pendekatan khusus secara terjadwal dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Bupati berharap seluruh proses penertiban dapat berjalan secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Bupati Turun Langsung Melihat Kondisi Pasar Jeunieb

Usai rapat, Bupati Bireuen bersama Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan rombongan langsung bergerak menuju Pasar Jeunieb untuk melakukan pengecekan lapangan.

Peninjauan tersebut dilakukan guna melihat secara langsung kondisi tanah dan bangunan pertokoan yang menjadi objek penertiban, sekaligus mencocokkan hasil pembahasan rapat dengan kondisi faktual di lokasi.

Dalam kunjungan itu, Bupati Mukhlis juga berdialog langsung dengan masyarakat dan para pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Pasar Jeunieb. Dialog tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mendengarkan penjelasan, masukan, serta berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat terkait pemanfaatan kios dan pertokoan.

Melalui komunikasi langsung tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa proses penataan aset tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi dan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonomin