Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Bireuen Sita Sejumlah Barang Bukti Tahap II Pencucian Uang Kasus Narkotika

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:38 WIB Last Updated 2022-07-20T03:38:30Z

Kejari Bireuen Sita Sejumlah Barang Bukti Tahap II Pencucian Uang Kasus Narkotika


Detikacehnews.id | Bireuen - Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II atas nama tersangka Nazar M. Jafar alias M. Nazar dari Penyidik BNN RI.

Hal itu dijelaskan Kajari Bireuen Muhammad Farid Rumdana, S.H., M.H dalam konferensi pers dengan awak media pada Selasa, (19/7) di kantornya didampingi Kastel Muliana, S.H

Kajari menerangkan, adapun identitas tersangka adalah Nazar M. Jafar alias M. Nazar yang tercatat sebagai warga Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, juga Desa Lhok Awe Teungoh, Kota Juang Kabupaten Bireuen, Aceh.

Selain itu, Penyidik BNN RI juga telah menyerahkan barang bukti berupa benda bergerak dan uang tunai sejumlah Rp 6,6 milyar lebih ditambah emas batangan, handphone, perhiasan cincin dan barang lainnya.

Sedangkan untuk benda tidak bergerak, pihak Adhyaksa Bireuen pula turut menyita berupa lahan tanah dan benda-benda diatasnya sebanyak 21 bidang yang berada di Kota Banda Aceh, Bireuen dan Lhoksukon, dengan total jumlah bilamana dirupiahkan sejumlah Rp 25 milyar lebih.

Kejari Bireuen Sita Sejumlah Barang Bukti Tahap II Pencucian Uang Kasus Narkotika



Menurutnya, peristiwa pidana melibatkan tersangka selaku terduga TPPU yaitu karena telah ditemukannya aliran aktivitas transaksi keuangan dari bisnis Narkotika pada sejumlah rekening yang dikuasai oleh terdakwa.

"Ternyata, aktivitas transaksi keuangan tersebut adalah transaksi bisnis jual beli narkotika dengan sejumlah para terpidana yang menjalani hukuman yang berada di beberapa lapas ke rekening yang dimilikinya maupun rekening orang lain yang dikuasai terdakwa," ujar Farid.

Atas temuan tersebut maka dilanjutkan penyidikan terhadap terdakwa, yang mana terdakwa saat itu sedang menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana narkotika di Lapas Kelas II Kerawang, Jawa Barat.