Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Bireuen Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Simpan Pinjam Perempuan PNPM Jeumpa

Selasa, 19 Juli 2022 | 23:18 WIB Last Updated 2022-07-19T16:51:13Z

Kejari Bireuen Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Simpan Pinjam Perempuan PNPM Jeumpa


Detikacehnews.id | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sudah menetapkan dua tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen pada Selasa, 19 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH yang didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Muliana dan Kasi Pidsus Muhammad Razi dalam koferensi pers yang digelar di kantor setempat

"Hari ini tepatnya Selasa, 19 Juli 2022, kami dari Kejari Bireuen menetapkan kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam perempuan PNPM Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen," ujar Farid

Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 01/L1.21/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-02/L.1.21/Fd 1/07/ 2022 masing-masing tanggal 19 Juli 2022.


Kejari Bireuen Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Dana Simpan Pinjam Perempuan PNPM Jeumpa


Farid Rumdana menjelaskan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tindak pidana yang mengarah kepada dua orang tersangka, yaitu EHB selaku Sekretaris UPK tahun 2006 - 2011. Dan sejak April 2012 sampai dengan Januari 2014, EHB ditunjuk sebagai Ketua UPK. Adapun tersangka kedua, yakni SM selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) atau pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang

Akibat perbuatan tersangka EHB, setiap kelompok yang tidak memenuhi kriteria diloloskan sehingga mengakibatkan terjadinya tunggakan sampai dengan saat ini. Salah satu KSP diloloskan dengan tunggakan paling besar adalah kelompok-kelompok yang dikendalikan oleh saudari SM dimana tunggakan tersebut merupakan kerugian keuangan negara karena dana SPP merupakan uang APBN

Farid menambahkan kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas lIB Bireuen dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo, Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun.

Sebelumnya, pihak Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp.609.038.000 yang disita dari kelompok-kelompok (KSP) yang macet. Saat ini uang tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampung RPL 089 PDT Kejaksaan Negeri Bireuen yang nantinya akan diperhitung sebagai uang pengganti dalam perkara dimaksud.