Detikacehnews.id | Bireuen - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian RI mulai merealisasikan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 140 hektare di Kabupaten Bireuen sebagai bagian dari upaya memperluas lahan pertanian produktif guna mendukung ketahanan pangan nasional. Program yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) tersebut dilaksanakan di lima kecamatan dan ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2026.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, Mulyadi, Senin (27/7/2026), mengatakan pelaksanaan program telah dimulai sejak akhir Juni 2026. Proses pengerjaan dilakukan melalui mekanisme tender yang menjadi kewenangan Balai Lahan dan Irigasi Pertanian (LIP) Sumatera Utara.
Menurut Mulyadi, Pemerintah Kabupaten Bireuen sebelumnya telah mengusulkan lebih dari 1.000 hektare lahan untuk masuk dalam Program Cetak Sawah Rakyat. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis oleh pemerintah pusat, hanya 140 hektare yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk direalisasikan.
"Usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bireuen sebenarnya mencapai lebih dari 1.000 hektare. Setelah dilakukan verifikasi secara menyeluruh, pemerintah pusat menetapkan 140 hektare yang memenuhi syarat untuk dilaksanakan pada tahun ini," kata Mulyadi.
Ia menjelaskan, tidak seluruh usulan dapat disetujui karena terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi, terutama terkait ketersediaan sumber air sebagai faktor utama dalam mendukung keberlanjutan usaha pertanian.
"Sebagian besar lokasi yang diusulkan belum memenuhi ketentuan, khususnya mengenai ketersediaan sumber air yang menjadi syarat utama agar lahan baru dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai areal persawahan," jelasnya.
Tersebar di Lima Kecamatan
Program Cetak Sawah Rakyat di Kabupaten Bireuen tersebar di lima kecamatan dengan total luas 140 hektare.
Rinciannya, Kecamatan Pandrah menjadi lokasi dengan luasan terbesar yakni 46,89 hektare, disusul Kecamatan Simpang Mamplam seluas 43,77 hektare, Kecamatan Makmur 34,10 hektare, Kecamatan Peusangan 9,50 hektare, dan Kecamatan Juli seluas 5,74 hektare.
Untuk lokasi pelaksanaannya, di Kecamatan Simpang Mamplam program berlangsung di Gampong Lhok Tanoh, Krueng Meuseugop, dan Meunasah Mampam. Di Kecamatan Pandrah meliputi Gampong Alue Igeuh, Blang Samagadeng, dan Meunasah Teungoh.
Selanjutnya, di Kecamatan Juli program dilaksanakan di Gampong Seneubok Peuraden, Kecamatan Peusangan di Gampong Pante Pisang, sedangkan di Kecamatan Makmur berada di Gampong Paya Dua dan Leubu Mesjid.
Mulyadi menyebutkan bahwa seluruh lokasi tersebut telah melalui serangkaian kajian teknis maupun kajian lingkungan sehingga dinilai layak untuk dijadikan lahan sawah baru.
Wajib di Luar Lahan Baku Sawah
Ia menegaskan, salah satu syarat utama Program Cetak Sawah Rakyat adalah lokasi yang diusulkan harus berada di luar kawasan Lahan Baku Sawah (LBS). Dengan demikian, program tersebut tidak mungkin dilaksanakan di atas lahan sawah yang sudah ada sebelumnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan aturan baku yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam petunjuk teknis pelaksanaan program.
"Program Cetak Sawah Rakyat wajib berada di luar Lahan Baku Sawah. Jika dikerjakan di atas sawah yang sudah ada, maka lahan tersebut tidak akan diakui sebagai sawah baru," tegas Mulyadi.
Ia juga membantah berbagai tudingan yang menyebutkan adanya pelaksanaan program di atas lahan sawah eksisting. Menurutnya, apabila hal tersebut benar terjadi, pemerintah pusat secara otomatis akan membatalkan program karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Karena itu tidak ada cerita pemerintah mencetak sawah di atas sawah yang telah ada," ujarnya.
Verifikasi Menggunakan Teknologi Digital
Mulyadi menjelaskan, proses penetapan lokasi Program Cetak Sawah Rakyat saat ini telah menggunakan teknologi pemetaan digital dan citra satelit. Sistem tersebut dinilai mampu memastikan keakuratan lokasi sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam proses identifikasi lahan.
Berbeda dengan metode manual yang digunakan pada masa lalu, teknologi digital memungkinkan setiap usulan diverifikasi secara lebih akurat sehingga lokasi yang ditetapkan benar-benar memenuhi persyaratan teknis.
"Seluruh lokasi diverifikasi menggunakan sistem digital dan citra satelit sehingga dapat dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Peran Dinas Sebagai Pendamping Teknis
Dalam pelaksanaan program tersebut, Mulyadi menegaskan bahwa Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen hanya berperan sebagai pendamping teknis sesuai tugas dan fungsi yang dimiliki. Sementara proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Lahan dan Irigasi Pertanian Sumatera Utara.
Karena itu, ia menilai tudingan yang mengaitkan dinas dengan dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat tidak memiliki dasar yang jelas.
"Peran kami hanya memberikan dukungan teknis sesuai tugas dan fungsi. Seluruh tahapan pekerjaan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.
Diharapkan Meningkatkan Produksi Pangan
Mulyadi optimistis Program Cetak Sawah Rakyat akan memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian di Kabupaten Bireuen. Bertambahnya luas lahan produktif diyakini akan meningkatkan produksi pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah dan nasional.
Selain itu, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani melalui perluasan areal tanam dan peningkatan hasil produksi pertanian.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program dengan memberikan informasi yang benar serta tidak membangun opini yang dapat menghambat pelaksanaannya.
"Program Cetak Sawah Rakyat merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan pertanian daerah. Ketika luas lahan pertanian bertambah, produksi pangan akan meningkat. Saat produksi meningkat, kesejahteraan petani ikut tumbuh. Dan ketika petani semakin sejahtera, daerah akan semakin kuat dalam menjaga ketahanan pangan," ungkapnya.
Menurut Mulyadi, keberhasilan Program Cetak Sawah Rakyat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
"Sawah bukan sekadar hamparan tanah, melainkan sumber kehidupan. Setiap jengkal lahan yang dibuka untuk pertanian adalah ikhtiar menanam harapan, memperkuat ketahanan pangan, serta mewariskan kesejahteraan bagi generasi yang akan datang," pungkasnya.
