Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Paripurna II Masa Persidangan I DPRK Bireuen Selesai, Berikut Pendapat Akhir Setiap Fraksi

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 20:05 WIB Last Updated 2022-10-01T13:11:29Z

Sidang Paripurna II Masa Persidangan I DPRK Bireuen Selesai, Berikut Pendapat Akhir Setiap Fraksi


Detikacehnews.id | Bireuen - Sidang Paripurna II Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun 2022/2023 dalam rangka penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) telah selesai digelar yang ditandai dengan ketukan palu sidang pukul 22.37 WIB pada Jumat malam, 30 September 2022 di Ruang Rapat Kantor DPRK setempat.

Sidang dipimpin Rusyidi Mukhtar selaku Ketua DPRK Bireuen yang didampingi Syauqi Futaqi, S.Fil.I dan Suhaimi Hamid, S.Sos., M.Sp masing-masing Wakil Ketua DPRK Bireuen. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D beserta para pejabat Pemkab Bireuen lainnya.

Kegiatan yang digelar selama tiga hari tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan dari pendapat akhir setiap Fraksi DPRK Bireuen, diantaranya Fraksi Partai Aceh, Fraksi Juang Bersama, dan Fraksi PKS-PPP-PAN. Adapun pendapat akhir setiap fraksi berdasarkan hasil sidang Paripurna II Masa Persidangan I DPRK Bireuen yaitu :

Dalam Pendapat Akhir Fraksi Partai Aceh yang dibacakan Tgk Amryadi menyampaikan sejumlah saran dan masukan. Antara lain, meminta kepada pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan jalan Desa Punjot sampai Pante Paku, Kecamatan Jangka karena jalan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Selain itu, diminta juga untuk menuntaskan lanjutan pembangunan jalan yang menghubungkan lima desa yaitu Paloh Limeng, Abeuk Usong, Blang Seupeung, Blang Gandai, Cot Iboeh beserta jalan Desa Cot Meugoe dan Alue Limeng di Kecamatan Jeumpa. Mengingat, jalan tersebut juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Amryadi juga menyebutkan dimohon perhatian Pemerintah Kabupaten Bireuen agar bisa memprioritaskan anggaran tahun 2023 untuk pembangunan jalan lingkar Keudee Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan karena jalan tersebut sangat di butuhkan oleh masyarakat

Sementara itu, Salwa Hanum meminta kepada pemerintah Kabupaten Bireuen untuk bisa melanjutkan pembangunan gedung DPRK Bireuen yang sudah lama mangkrak. Tentu Fraksi Partai Aceh menaruh harapan besar kepada Pj. Bupati Bireuen agar bisa menyelesaikan pembangunan gedung DPRK yang baru.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Juang Bersama mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mempelajari kemungkinan adanya celah-celah optimalisasi pendapatan daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Fraksi Juang Bersama juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk memperbaiki saluran pembuang Pasar Geurugok yang selama ini sangat meresahkan petani dan petambak Gampong Blang Keudee, Kecamatan Gandapura.

Berikutnya, Fraksi PKS-PPP-PAN juga memberikan masukan dalam rangka peningkatan PAD. Sebab, fraksi tersebut melihat masih kurangnya koordinasi lintas sektoral antar SKPK. Sehingga mengakibatkan terjadi tumpang tindih kewenangan dan saling memperebutkan lahan.

Hal ini dapat diatasi melalui penguatan kewenangan camat dalam membina dan mengawasi pajak dan retribusi daerah di kecamatanmasing-masing

Fraksi PKS PPP PAN meminta kepada Pj. Bupati agar memprioritaskan pembangunan Jalan Gampong Teupok Tunong, Kecamatan Peudada, Jalan Pinto Rimba, Kecamatan,Peudada, Jalan Keude Peudada ke Gàmpong Lawang, Jalan lingkungan gampong Garot ke Ara Bungong, Kecamatan Peudada, jalan gampong Cot Kruet akses Traslok, Kecamatan Peudada, pembangunan sarana dan prasarana SD dan SMP di Kecamatan Peudada.

Begitu juga pembangunan jetty tepi sungai Gampong Ie Rhop dan Alue Mangki Kecamatan Gandapura, untuk segera dibangun. Sebab, tepi sungai yang berbatasan dengan Aceh Utara, sudah selesai dibangun. Akibatnya, mempercepat terjadinya abrasi terhadap desa dan lahan tambak Gampong Ie Rhop dan Alue Mangki.

Berhubung dalam RAPBK-P Tahun 2022 yang akan kita sepakati untuk disahkan menjadi APBK Perubahan Tahun 2022 terdapat beberapa kegiatan yang membutuhkan proses pelelangan (tender), maka sebaiknya dalam kondisi seperti ini Pemkab dapat mengacu kepada Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 25 untuk mempercepat realisasi kegiatan, sehingga diharapkan tidak menjadi Silpa akhir tahun 2022,” demikian disampaikan Ismail Adam.