Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen
Detikacehnews.id | Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih predikat Juara Umum Kinerja Terbaik dalam Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Prestasi ini diumumkan melalui pertemuan virtual yang diikuti seluruh Kejari dan cabang Kejari di wilayah Kejati Aceh.
Kejari Bireuen berhasil menyapu bersih tiga kategori utama dengan meraih Peringkat 1 Kinerja Terbaik di bidang Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Umum, serta Perdata dan Tata Usaha Negara. Capaian ini menunjukkan komitmen tinggi dan profesionalisme Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Bireuen mendapat pengakuan atas keberhasilannya mengusut berbagai kasus korupsi yang merugikan negara. Beberapa kasus yang menjadi sorotan meliputi:
- Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Dayah Baroh, Kecamatan Jeunieb (2018-2020)
- Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Gandapura (2019-2023)
- Kasus serupa pada PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb (2019-2023)
- Penyelewengan APBG di Gampong Karieng, Kecamatan Peudada (2018-2022)
- Dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan studi banding Desa Wisata oleh BKAD Kecamatan Peusangan (2024)
Melalui penanganan kasus-kasus ini, Kejari Bireuen menunjukkan ketegasan dan keseriusan dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.
Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Bireuen menjadi yang terbaik dengan menyelesaikan 17 perkara melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini diapresiasi karena tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga mendamaikan pihak-pihak yang terlibat demi menciptakan harmoni di masyarakat.
Sementara itu, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Bireuen mencatat pencapaian luar biasa dengan menangani 5 perkara litigasi, 39 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi, serta 89 kegiatan pelayanan hukum. Selain itu, Kejari juga berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp 457.703.014,99.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas penghargaan yang diraih. Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kejari Bireuen dan didukung oleh sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejati Aceh, Forkopimda, stakeholder, masyarakat, serta media cetak, elektronik, dan online.
“Penghargaan ini adalah motivasi besar bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja di setiap bidang. Kami berkomitmen menjadikan prestasi ini sebagai semangat dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi,” ujar Munawal Hadi.
Ia juga menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi tantangan bagi Kejari Bireuen untuk terus berinovasi dan konsisten dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Prestasi ini tak lepas dari dukungan berbagai pihak yang telah bekerja sama dengan Kejari Bireuen. Kolaborasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta media massa memainkan peran penting dalam memastikan tugas-tugas Kejari terlaksana dengan baik.
Dengan berbagai penghargaan ini, Kejari Bireuen membuktikan posisinya sebagai institusi yang dapat diandalkan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi Kejari lainnya di Aceh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum.