Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Anggota DPRA Dapil Bireuen Desak Menpan RB Prioritaskan Tenaga R2 dan R3 Diangkat Jadi PPPK

Senin, 27 Januari 2025 | 09:13 WIB Last Updated 2025-01-27T02:27:59Z

Anggota DPRA Dapil 3 Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos



Detikacehnews.id | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dapil 3 Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos yang lebih dikenal dengan nama Ceulangiek, mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk segera mengangkat tenaga R2 dan R3 yang saat ini berstatus sebagai pekerja paruh waktu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Langkah ini, menurut Ceulangiek, sangat penting untuk memberikan kepastian karier bagi tenaga non-ASN yang telah berkontribusi besar terhadap pelayanan publik di Aceh.


Kami di DPRA, khususnya Komisi I, berkomitmen penuh untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN, termasuk R2 dan R3. Kami berharap Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan BKPSDM kabupaten/kota segera mengusulkan nama-nama tenaga R2 dan R3 paruh waktu melalui Kantor Regional BKN Wilayah XIII Aceh kepada Menpan RB,” ujar Ceulangiek dalam pernyataannya di Banda Aceh.


Ia menegaskan, pendataan yang akurat dan menyeluruh menjadi langkah awal yang krusial. Menurutnya, pemerintah daerah di semua tingkatan harus bekerja sama memastikan bahwa tidak ada tenaga non-ASN yang terlewatkan dalam proses pengusulan tersebut. “Jangan sampai ada yang dirugikan hanya karena kelalaian pendataan. Kita minta tenaga R2 dan R3 diprioritaskan, baru kemudian kita usulkan tenaga lainnya setelah ini selesai,” tambahnya dengan nada tegas.


Ceulangiek menjelaskan bahwa Komisi I DPRA memiliki tanggung jawab besar untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja di Aceh, terutama mereka yang selama ini berada di garis depan pelayanan masyarakat. Menurutnya, formasi PPPK yang dibuka harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah agar proses penempatan tenaga kerja menjadi lebih efektif dan efisien.


Kita tidak hanya bicara soal pengangkatan, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa tenaga kerja ini ditempatkan sesuai kebutuhan. Dengan begitu, selain memberikan kepastian karier bagi tenaga R2 dan R3, kita juga bisa meningkatkan kualitas layanan publik di Aceh,” jelasnya.


Ia menambahkan bahwa usulan ini merupakan bentuk perhatian terhadap tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi meskipun belum mendapatkan status yang layak. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi tenaga kerja terkait, tetapi juga masyarakat luas yang akan merasakan dampaknya melalui pelayanan publik yang lebih baik.


Ceulangiek berharap pemerintah pusat melalui Menpan RB segera merespons usulan ini dengan langkah konkret. Menurutnya, pengangkatan tenaga R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu adalah salah satu bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan, terutama di sektor pelayanan publik.


Kami di DPRA akan terus mengawal proses ini sampai terealisasi. Ini adalah hak mereka yang harus kita perjuangkan. Semoga Menpan RB segera memberikan keputusan yang berpihak pada kesejahteraan dan kepastian kerja bagi tenaga R2 dan R3 di Aceh,” tutup Ceulangiek.


Langkah ini juga memerlukan dukungan penuh dari pemerintah provinsi hingga tingkat kabupaten/kota. Menurut Ceulangiek, koordinasi yang baik antara semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar dan tidak ada satu pun tenaga non-ASN yang terabaikan.


Semua pihak harus bekerja sama, mulai dari pengumpulan data hingga pengusulan nama-nama yang layak diangkat. Kami ingin proses ini berjalan transparan dan adil, sehingga tidak ada diskriminasi atau kepentingan tertentu yang menghambat,” tegasnya.


Dengan adanya pengangkatan ini, Ceulangiek yakin bahwa ke depan Aceh akan memiliki tenaga kerja yang lebih berkualitas dan termotivasi dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik. Usulan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen DPRA dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Aceh, khususnya mereka yang berstatus tenaga non-ASN.