Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

APDESI Peusangan Pastikan Pendataan Tahap II Tepat Sasaran, Perangkat Desa Diminta Aktif

Kamis, 23 April 2026 | 16:39 WIB Last Updated 2026-04-23T09:39:18Z


 

Detikacehnews.id | Bireuen - Memasuki hampir lima bulan pascabencana, kondisi fisik sejumlah wilayah di Kabupaten Bireuen menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang cukup signifikan. Sisa-sisa lumpur yang sebelumnya menutup permukiman warga kini sebagian besar telah dibersihkan, dan aktivitas masyarakat mulai kembali berjalan normal. Namun, di balik proses pemulihan tersebut, muncul tantangan baru yang tidak kalah krusial, yakni memudarnya jejak kerusakan yang berpotensi mengganggu akurasi pendataan korban terdampak.

Kondisi ini menjadikan pendataan rumah rusak tahap kedua sebagai momentum yang sangat menentukan. Pendataan ini tidak hanya berfungsi sebagai verifikasi ulang, tetapi juga sebagai langkah korektif secara menyeluruh terhadap berbagai kemungkinan kekeliruan yang terjadi pada tahap sebelumnya.

Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Peusangan menegaskan komitmennya untuk mengawal secara penuh proses pendataan tersebut. Keterlibatan aparatur desa dinilai menjadi kunci utama dalam menjamin validitas dan akurasi data di lapangan.

Ketua DPK APDESI Kecamatan Peusangan, Abdurrahman, menekankan bahwa pendekatan pendataan tidak lagi dapat mengandalkan kondisi visual semata. Menurutnya, perubahan kondisi di lapangan yang semakin pulih justru dapat mengaburkan fakta kerusakan yang terjadi saat bencana.

Jejak bencana sudah banyak yang hilang. Karena itu, pendataan harus berbasis pada keterangan keuchik dan perangkat desa yang menyaksikan langsung kondisi saat bencana terjadi. Tanpa itu, potensi kesalahan data sangat besar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh keuchik dan perangkat desa agar tidak bersikap pasif dalam proses pendataan. Peran aktif mereka sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak ada warga yang berhak justru terabaikan. Abdurrahman menegaskan bahwa pembiaran sekecil apa pun dapat berdampak pada ketidakadilan dalam distribusi bantuan.

Pendataan tahap kedua ini mendapat dukungan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui fasilitasi Pemerintah Kabupaten Bireuen. Sebanyak 212 tim enumerator telah diturunkan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap 26.741 unit rumah yang terdampak bencana.

Dengan adanya kriteria baru yang ditetapkan pemerintah pusat, peluang masyarakat untuk masuk dalam daftar penerima bantuan menjadi lebih terbuka. Namun demikian, kondisi ini juga menuntut tingkat ketelitian yang lebih tinggi agar tidak terjadi penyimpangan data maupun kesalahan dalam penetapan penerima bantuan.

Sebelumnya, Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menegaskan bahwa verifikasi ulang ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat terdampak bencana. Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Sejalan dengan hal tersebut, Abdurrahman kembali menegaskan bahwa akurasi data merupakan tanggung jawab bersama, khususnya di tingkat desa sebagai garda terdepan dalam proses pendataan.

Kami tidak ingin ada lagi bantuan yang salah sasaran. Data harus benar-benar mencerminkan kondisi riil. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

APDESI Peusangan juga mendorong agar data kategori TMK (Tidak Masuk Kategori) pada tahap pertama tidak langsung dianggap final. Menurut mereka, data tersebut perlu ditinjau ulang secara objektif untuk memastikan tidak ada warga yang sebenarnya berhak tetapi terlewatkan.

Selain itu, masyarakat yang sebelumnya belum terdata juga harus dipastikan masuk dalam proses verifikasi tahap kedua. Hal ini penting guna menutup celah kesalahan data yang mungkin terjadi pada pendataan sebelumnya.

Semua persoalan data harus dituntaskan di tahap ini. Tidak boleh ada ruang untuk kesalahan berulang. Tahap kedua ini harus menjadi tahap terakhir yang benar-benar akurat,” lanjutnya.

Untuk mengantisipasi berbagai kendala di lapangan, keuchik dan perangkat desa diminta segera melakukan koordinasi intensif dengan camat serta pengurus APDESI di tingkat kecamatan. Respons yang cepat dinilai sangat penting agar setiap persoalan yang muncul dapat segera diselesaikan tanpa menghambat proses pendataan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk bersikap jujur dan kooperatif dalam memberikan informasi kepada tim pendata. Setiap hasil verifikasi nantinya akan disahkan melalui tanda tangan pemilik rumah dan keuchik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Dalam situasi di mana jejak bencana semakin memudar, ketepatan data menjadi fondasi utama dalam penyaluran bantuan yang adil dan merata. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan perannya secara maksimal agar tidak ada lagi kesalahan yang merugikan masyarakat.

Pendataan tahap kedua ini pun diharapkan menjadi titik akhir dari seluruh persoalan data, sekaligus memastikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.