Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Bireuen Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Terkait Penguatan Fungsi Gubernur dalam Pembinaan Produk Hukum Daerah

Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:51 WIB Last Updated 2025-08-14T13:51:12Z

Bupati dan Pj. Sekda Bireuen serta pejabat terkait lainnya sedang mengikuti zoom meeting.



Detikacehnews.id | Bireuen – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, bersama Penjabat Sekretaris Daerah Bireuen, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten/Kota mengikuti rapat koordinasi nasional secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (14/8/2025) siang.


Rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, serta upaya mewujudkan tertib implementasi produk hukum di seluruh wilayah Indonesia.


Acara dimulai pukul 14.00 WIB dan diikuti oleh seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta perangkat daerah terkait dari seluruh Indonesia. Undangan rapat yang bernomor 100.2.7/4768/OTDA tersebut bersifat penting, dengan lampiran satu berkas yang memuat agenda pembahasan.


Dalam rapat tersebut, Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya koordinasi antara kepala daerah dan perangkat terkait, terutama bagian hukum dan keuangan daerah, dalam rangka menyikapi kebijakan terbaru pemerintah pusat. Salah satu pembahasan penting adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Beberapa poin penting yang disoroti, antara lain:
  • Pasal 12 ayat (4) – Waktu yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang adalah kondisi objek pajak per 1 Januari setiap tahunnya.
  • Pasal 13 ayat (1) – Dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak.
  • Pasal 13 ayat (2) – Penetapan persentase tersebut mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Mendagri menegaskan bahwa penyesuaian besaran tarif dan mekanisme penetapan PBB-P2 harus dilakukan secara hati-hati, mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, dan disertai sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak.


Bupati Bireuen, usai mengikuti rapat, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah pusat dalam memperkuat fungsi pembinaan hukum daerah. “Koordinasi seperti ini sangat penting agar kebijakan yang diambil di daerah selaras dengan regulasi nasional dan dapat dilaksanakan dengan efektif, termasuk dalam penyesuaian pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.


Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, memastikan implementasi produk hukum daerah berjalan sesuai peraturan, serta meningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah melalui tata kelola pajak dan retribusi yang transparan dan akuntabel.