![]() |
Kejari Bireuen didamping Kapolres dan Unsur Forkopimda saat memusnahkan sabu dan barang bukti kejahatan lainnya. |
Detikacehnews.id | Bireuen - Dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak lagi disalahgunakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan barang bukti/sitaan dari berbagai tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Bireuen, Jumat (8/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dan turut dihadiri Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bireuen, serta sejumlah tamu undangan.
Menurut Munawal Hadi, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai putusan Pengadilan Negeri Bireuen. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan penetapan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP. Kami pastikan proses ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik,” tegasnya.
Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti dari perkara narkotika menjadi sorotan utama. Tercatat Sabu-sabu: 2.030 gram dari 40 perkara, Ganja: 3.900 gram dari 7 perkara, dan Psikotropika: 57 butir dari 2 perkara
Selain itu, dimusnahkan pula puluhan unit telepon genggam, bong, timbangan digital, mancis, kotak rokok, plastik pembungkus, kaca pirex, gunting, tas/dompet, goni, koper, hingga ember cat yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air agar tidak bisa dipergunakan kembali. Sementara ganja dan barang pendukung lainnya dibakar hingga habis.
Selain kasus narkotika, Kejari Bireuen juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum terhadap orang dan harta benda (OHARDA) seperti gunting, parang, pakaian, obeng, tang, kayu, dan gagang cincin.
Untuk tindak pidana umum terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL), barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5 unit handphone, flashdisk, pakaian, SIM card, satu pucuk senjata api beserta magazen dan 9 butir peluru.
Senjata api tersebut dipotong menjadi beberapa bagian, sedangkan barang bukti lainnya dibakar atau dihancurkan hingga tak lagi memiliki nilai guna.
Kajari menegaskan bahwa seluruh tahapan mulai dari pengumpulan, pengamanan, hingga pemusnahan barang bukti dilakukan di bawah pengawasan ketat. Langkah ini diambil untuk menghindari penyimpangan dan potensi penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan masyarakat.
“Proses ini tidak hanya simbolis. Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa semua barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar dimusnahkan. Tidak ada yang tersisa atau disalahgunakan,” ujar Munawal Hadi.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Kejari Bireuen dalam menjalankan tugas dan wewenang penuntut umum secara profesional. Tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan ini juga merupakan pesan moral kepada masyarakat bahwa aparat hukum serius memerangi kejahatan, terutama peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, yang turut hadir, mengapresiasi langkah Kejari. “Kerja sama lintas sektor dalam memerangi narkotika dan berbagai tindak pidana lain sangat penting. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa kita tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengulang perbuatannya,” ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Bireuen berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.