![]() |
| Foto Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH |
Detikacehnews.id | Bireuen – Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH menyatakan dukungan penuh terhadap program unggulan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST dalam pembangunan rumah layak huni (rumah dhuafa) bagi masyarakat kurang mampu. Program tersebut tidak hanya didorong melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta Baitul Mal Kabupaten, tetapi juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang memberi pedoman kepada gampong untuk membangun rumah dhuafa melalui Dana Desa.
Dukungan Ketua DPRK tersebut mengemuka menyusul ditetapkannya Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang memungkinkan setiap gampong di Bireuen untuk mengalokasikan sebagian dana desanya bagi pembangunan rumah layak huni minimal dua unit per tahun.
“Program Bupati Mukhlis ini sangat visioner dan menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat, yakni rumah yang layak untuk dihuni. DPRK tentu mendukung penuh, sebab ini bukan hanya program pembangunan fisik, tetapi juga langkah nyata dalam memberantas kemiskinan di Bireuen,” tegas Juniadi, SH kepada awak media.
Kebijakan pembangunan rumah dhuafa melalui dana desa memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 yang memperinci prioritas penggunaan Dana Desa. Kedua aturan ini kemudian diterjemahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam bentuk Perbup Nomor 11 Tahun 2025.
Lebih jauh, Pemkab Bireuen sejak 2018 sudah memberi ruang bagi desa untuk membangun rumah dhuafa. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 secara eksplisit memperbolehkan desa menggunakan Dana Desa untuk tujuan tersebut. Artinya, program yang dijalankan pada 2025 bukanlah hal baru, melainkan kelanjutan dari kebijakan berkesinambungan yang kini diperkuat dengan komitmen politik dari eksekutif maupun legislatif.
Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST sebelumnya telah menegaskan bahwa Pemkab akan membangun 152 unit rumah layak huni pada tahun anggaran 2025. Rinciannya, 52 unit berasal dari anggaran Dinas Perkim Bireuen dan 100 unit lainnya melalui Baitul Mal Kabupaten Bireuen. Selain itu, desa-desa di Bireuen kini diwajibkan membangun rumah dhuafa melalui Dana Desa, minimal dua unit per tahun.
“Jika seluruh desa konsisten, dalam lima tahun ke depan kita bisa menghadirkan ribuan rumah baru bagi masyarakat miskin di Bireuen. Ini adalah kerja besar yang tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten, tapi juga melibatkan desa secara langsung,” jelas Mukhlis, ST.
Langkah nyata program ini sudah terlihat. Pada 1 Agustus 2025, Bupati Mukhlis meresmikan satu unit rumah bantuan dari Dana Desa di Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Pandrah. Acara tersebut menandai dimulainya gerakan bersama pemerintah kabupaten dan gampong dalam penyediaan hunian layak bagi warga dhuafa.
Tak hanya itu, 41 desa di Kecamatan Simpang Mamplam juga mulai bergerak dengan membangun 71 unit rumah permanen bagi warga miskin. Camat Simpang Mamplam, Hendri Maulana, menegaskan bahwa pembangunan rumah bantuan tersebut sesuai dengan edaran Bupati Bireuen yang mewajibkan desa membangun rumah layak huni setiap tahunnya.
Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH menilai bahwa langkah Bupati Mukhlis patut diapresiasi dan didukung secara politik maupun anggaran. Menurutnya, keberadaan rumah layak huni akan memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Rumah adalah kebutuhan dasar. Dengan adanya program ini, rakyat kecil merasa diperhatikan. DPRK siap mengawal agar peraturan ini benar-benar dilaksanakan di seluruh gampong. Kita ingin melihat tidak ada lagi warga Bireuen yang tinggal di rumah tidak layak huni,” ungkap Juniadi.
Ia juga menambahkan, keberhasilan program ini membutuhkan sinergi antara eksekutif, legislatif, aparatur desa, dan masyarakat. Transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa juga menjadi faktor kunci agar pembangunan rumah dhuafa tepat sasaran.
Dengan dukungan DPRK, pemerintah kabupaten optimistis program rumah layak huni ini akan berjalan lancar. Kehadiran Perbup Nomor 11 Tahun 2025 dianggap sebagai instrumen hukum yang memperkuat kebijakan sekaligus memberi kepastian bagi desa dalam mengalokasikan anggarannya.
Program ini tidak hanya dimaknai sebagai pembangunan fisik semata, melainkan juga simbol kepedulian dan kehadiran negara di tengah masyarakat. Seperti yang ditegaskan Ketua DPRK Juniadi, “Ketika rakyat kecil tersenyum karena memiliki rumah layak, maka itulah ukuran keberhasilan kita sebagai penyelenggara pemerintahan.”
