Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terkait Bantuan Rumah Eks Kombatan GAM, Baitul Mal Bireuen Beri Klarifikasi Resmi

Senin, 13 Oktober 2025 | 16:35 WIB Last Updated 2025-10-13T09:35:53Z

Kepala Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq



Detikacehnews.id | Bireuen - Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media mengenai bantuan rumah layak huni yang disebut-sebut diberikan kepada salah seorang eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Junaidi alias Baygon, warga Gampong Pulo Panyang, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.


Ketua Tim Verifikasi Bantuan Rumah Baitul Mal Bireuen, Syukri, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap data dan kondisi rumah yang dimohonkan oleh Junaidi. Namun, hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa rumah yang ditunjukkan kepada tim verifikasi bukanlah rumah milik Junaidi, melainkan rumah milik ibu kandungnya.


Berdasarkan hasil pengecekan, rumah yang diperlihatkan bukan rumah milik Junaidi, tetapi milik ibu kandungnya. Sementara data permohonan yang masuk ke Baitul Mal adalah atas nama Junaidi sendiri. Dengan demikian, antara data dan kondisi lapangan tidak sesuai,” jelas Syukri kepada wartawan, Senin (13/10/2025).


Ia menegaskan, ketidaksesuaian data tersebut membuat permohonan bantuan rumah atas nama Junaidi alias Baygon tidak dapat diproses lebih lanjut, karena tidak memenuhi syarat administrasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) bantuan rumah Baitul Mal.


Kami memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi. Jika data dan fakta di lapangan tidak sesuai, maka bantuan tidak bisa diberikan. Dalam kasus ini, rumah Baygon tidak layak kami bantu karena tidak cukup syarat,” ujar Syukri.


Lebih lanjut, Syukri juga membantah foto rumah yang beredar di sejumlah media daring sebagai rumah bantuan Baitul Mal untuk Junaidi. Ia menegaskan bahwa foto tersebut adalah rumah milik ibu kandung Junaidi, bukan rumah Junaidi sebagaimana disebut dalam pemberitaan.


Foto yang beredar bukan rumah Junaidi, tapi rumah ibu kandungnya. Setelah kami menilai kembali, ada beberapa rumah lain yang lebih layak mendapatkan bantuan berdasarkan hasil survei dan kriteria yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, diputuskan bahwa permohonan atas nama Junaidi tidak masuk dalam penerima bantuan tahun ini,” tambahnya.


Syukri juga menyoroti munculnya aktivitas pengantaran material bangunan ke rumah ibu kandung Junaidi di Gampong Pulo Panyang oleh pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari tanggung jawab Baitul Mal Bireuen, karena belum ada kontrak kerja resmi yang ditandatangani antara pihak rekanan dengan Baitul Mal.


Sesuai aturan, material baru boleh ditempatkan setelah ada kontrak kerja resmi dengan rekanan. Jadi, pengantaran material ke rumah ibu Junaidi itu di luar tanggung jawab Baitul Mal Bireuen,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya bekerja secara profesional, independen, dan tidak memiliki kaitan dengan kepentingan politik mana pun. Baitul Mal Bireuen, kata Tgk Hafiq, memberikan bantuan kepada masyarakat semata-mata berdasarkan ketentuan dan kelayakan yang diatur dalam juknis, bukan karena faktor kedekatan, dukungan politik, ataupun latar belakang sosial penerima.


Baitul Mal tidak melihat warna politik, dukungan, ataupun status sosial seseorang. Selama memenuhi syarat dan sesuai juknis, kami akan bantu. Tapi jika tidak memenuhi ketentuan, tentu tidak bisa kami proses karena itu akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Tgk Muhammad Hafiq.


Ia menambahkan, setiap bantuan rumah layak huni yang disalurkan oleh Baitul Mal Bireuen harus melalui proses verifikasi ketat, mulai dari administrasi, survei lapangan, hingga penetapan nama penerima. Semua tahapan tersebut dilakukan secara transparan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


Kami bekerja berdasarkan data dan aturan, bukan atas dasar tekanan atau kepentingan siapa pun. Prinsip kami jelas: transparan, profesional, dan amanah,” tutup Tgk Hafiq.


Dengan klarifikasi tersebut, Baitul Mal Bireuen berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat maupun pemberitaan yang menyesatkan terkait program bantuan rumah bagi masyarakat kurang mampu, termasuk mantan kombatan GAM yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.