Detikacehnews.id | Bireuen - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bireuen kembali mencatat prestasi dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kali ini, JPN Kejari Bireuen berhasil memenangkan perkara perdata yang diajukan oleh seorang calon pengantin wanita bernama Fitriyana terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, dalam hal ini UPTD Puskesmas Samalanga sebagai pihak tergugat.
Perkara ini bermula ketika penggugat, Fitriyana, yang berstatus calon pengantin wanita, melakukan pemeriksaan pranikah atau planotes di Puskesmas Samalanga pada tanggal 21 April 2025. Pemeriksaan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 440/199/PKM/2025, dan dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Sri Rizkia Rachmi. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis saat itu, Fitriyana dinyatakan positif (+).
Namun, setelah menerima hasil tersebut, penggugat diduga mengalami tekanan mental dan beban psikologis yang berat dari pihak keluarga. Dalam kondisi tertekan, pada malam hari tanggal yang sama, yakni 21 April 2025, ia melarikan diri ke Banda Aceh untuk menenangkan diri. Selama kurang lebih satu minggu di Banda Aceh, Fitriyana kemudian melakukan pemeriksaan ulang kepada seorang dokter spesialis kandungan pada tanggal 28 April 2025. Hasil pemeriksaan kedua tersebut menunjukkan bahwa penggugat tidak sedang hamil atau mengandung, bahkan belum terdapat janin di dalam rahimnya.
Merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat hasil pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga, Fitriyana kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Pemkab Bireuen, dalam hal ini melalui UPTD Puskesmas Samalanga. Gugatan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen, dan dalam prosesnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah.
Persidangan berjalan dengan beberapa kali agenda, hingga akhirnya pada 5 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen membacakan putusan dalam perkara perdata tersebut, yang terdaftar dengan Nomor: 5/Pdt.G/PN.Bir. Putusan tersebut membahas perlawanan yang diajukan oleh penggugat terhadap keputusan sebelumnya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Selain itu, majelis juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp165.000.
Dengan putusan tersebut, JPN Kejari Bireuen secara resmi dinyatakan menang dalam perkara perdata tersebut, sekaligus mengukuhkan posisi pemerintah daerah sebagai pihak yang tidak bersalah dalam tuduhan yang dilayangkan.
Lebih lanjut, pihak Jaksa Pengacara Negara Kejari Bireuen menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan.
Kemenangan ini menjadi catatan positif bagi Kejari Bireuen, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam menjalankan fungsi dan peran kejaksaan sebagai pengacara negara yang berperan penting dalam menjaga kepentingan hukum pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.
