![]() |
| Muadi Buloh | Yayasan HBDC Foundation melaporkan // Editor: Elga Safitri. |
Detikacehnews.id | Aceh Utara - Kebijakan pemberian gaji sebesar Rp200 ribu per bulan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Aceh Utara menuai sorotan. Besaran tersebut dinilai tidak hanya jauh di bawah standar kesejahteraan aparatur, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional yang mengatur status dan penghasilan aparatur sipil negara (ASN).
Angka tersebut menjadi perhatian publik karena kontras dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh yang telah mencapai kisaran jutaan rupiah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan penggajian aparatur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara regulasi, PPPK paruh waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu tetap masuk dalam pegawai ASN, bukan tenaga sukarela. Penghasilan mereka diatur secara proporsional berdasarkan jam kerja, yang umumnya berkisar sekitar 50 persen dari beban kerja PPPK penuh waktu.
Dengan skema tersebut, gaji PPPK paruh waktu semestinya berada pada kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah, bergantung pada jenis jabatan, beban kerja, dan kemampuan fiskal daerah. Namun, angka Rp200 ribu per bulan dinilai terlalu rendah dan cenderung bersifat simbolik.
Selain itu, regulasi juga menegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan honor yang diterima sebelumnya saat masih berstatus honorer atau non-ASN. Prinsip ini dirancang untuk mencegah terjadinya penurunan kesejahteraan setelah peningkatan status kepegawaian.
Dalam praktiknya di Aceh Utara, sejumlah tenaga honorer yang sebelumnya menerima honor antara Rp350 ribu hingga Rp750 ribu per bulan justru mengalami penurunan penghasilan setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kondisi ini dinilai menimbulkan ironi administratif sekaligus persoalan keadilan bagi aparatur.
Pemerintah daerah kerap mengemukakan keterbatasan kemampuan fiskal sebagai alasan kebijakan tersebut. Namun sejumlah pengamat menilai bahwa alasan anggaran tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan hukum. Fleksibilitas pengelolaan keuangan daerah memang diakui, tetapi tetap harus berada dalam koridor regulasi nasional.
Jika anggaran dianggap belum memadai, evaluasi seharusnya diarahkan pada jumlah formasi, skema pengangkatan, atau prioritas belanja daerah, bukan pada pengurangan hak dasar aparatur yang telah resmi diangkat.
Fenomena ini juga disebut bukan kasus tunggal. Aceh Utara sebelumnya pernah menghadapi persoalan serupa terkait penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, standar minimum penghasilan perangkat desa telah ditetapkan secara jelas, di antaranya sekitar Rp2,4 juta untuk kepala desa, Rp2,2 juta untuk sekretaris desa, dan sekitar Rp2 juta bagi perangkat desa lainnya.
Namun dalam praktik di lapangan, pada periode tertentu sekretaris desa dilaporkan hanya menerima sekitar Rp600 ribu per bulan, jauh di bawah ketentuan nasional. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan alasan kemampuan keuangan daerah.
Sejumlah pihak menilai pola kebijakan ini menunjukkan adanya persoalan konsistensi dalam implementasi regulasi. Ketika berhadapan dengan kewajiban penghasilan aparatur, pemerintah daerah dinilai lebih sering menyesuaikan angka penghasilan daripada menyesuaikan kebijakan agar selaras dengan aturan.
Status ASN, baik PPPK maupun perangkat desa, pada dasarnya tidak hanya bersifat administratif. Status tersebut membawa konsekuensi hukum, tanggung jawab negara, serta jaminan kesejahteraan yang layak bagi aparatur. Penurunan penghasilan setelah peningkatan status dikhawatirkan dapat berdampak pada motivasi kerja, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Muadi Buloh dari Yayasan HBDC Foundation menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, angka Rp200 ribu mungkin terlihat kecil dalam konteks anggaran daerah, tetapi dalam perspektif negara hukum, setiap kebijakan yang tidak selaras dengan regulasi tetap merupakan persoalan besar.
Ia menekankan bahwa pertanyaan utama saat ini bukan semata soal kemampuan fiskal daerah, melainkan sejauh mana pemerintah daerah berkomitmen menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh negara.
Hingga kini, kebijakan gaji PPPK paruh waktu di Aceh Utara masih menjadi perbincangan dan diharapkan mendapat evaluasi agar selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kesejahteraan aparatur.
.jpg)