Detikacehnews.id | Bireuen - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen melontarkan kritik serius terhadap sistem dan kriteria pendataan korban bencana yang dinilai belum transparan serta berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Kritik tersebut disampaikan oleh Khairi, yang menjabat sebagai Wakil Ketua APDESI Kabupaten Bireuen.
Ia menilai persoalan pendataan bukan hanya terjadi di Kabupaten Bireuen, tetapi juga dirasakan di sejumlah wilayah lain di Aceh. Menurutnya, polemik mulai muncul setelah dilakukan pendataan lanjutan sekitar dua bulan pascabencana oleh tim bentukan BNPB, yang kemudian tidak lagi menjadikan data awal dari perangkat desa sebagai rujukan utama.
Khairi menjelaskan bahwa pendataan pertama dilakukan langsung oleh aparatur desa dengan mempertimbangkan fakta riil saat bencana terjadi. Data tersebut dinilai lebih akurat karena dikumpulkan segera setelah musibah, ketika kondisi kerusakan masih terlihat jelas. Namun dalam proses pendataan lanjutan, beberapa kategori kerusakan mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Ia menyebut, ada kerusakan ringan yang terkesan hilang dari daftar, sementara sejumlah kerusakan berat justru diklasifikasikan lebih ringan. Perubahan kategori tersebut memicu pertanyaan masyarakat dan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Menurutnya, apabila kriteria pendataan tidak diperjelas, bukan hanya masyarakat yang terdampak yang dirugikan. Aparatur pemerintah daerah, mulai dari keuchik, camat, hingga pemerintah kabupaten termasuk BPBD Kabupaten Bireuen, ikut menjadi sasaran kekecewaan warga, padahal mereka tidak sepenuhnya menentukan standar penilaian tersebut.
Menurutnya, jika model kriteria yang tidak jelas ini terus dipertahankan, bukan hanya masyarakat yang berpotensi dirugikan, tetapi aparatur pemerintah di daerah juga bisa menjadi sasaran kekecewaan publik. Mulai dari keuchik, camat, hingga pemerintah kabupaten termasuk bupati sering disalahkan, padahal mereka tidak sepenuhnya menentukan standar pendataan tersebut.
Ia menilai penting bagi masyarakat untuk memahami persoalan secara utuh agar tidak muncul persepsi bahwa aparatur pemerintah daerah, khususnya pimpinan daerah di Kabupaten Bireuen, tidak memiliki empati terhadap korban bencana. “Jangan sampai bupati, camat, atau aparatur desa disalahkan atas sesuatu yang sebenarnya bukan kewenangan mereka secara langsung,” tegasnya.
Menurutnya, situasi ini berpotensi memunculkan persepsi negatif bahwa pemerintah daerah tidak memiliki empati terhadap korban bencana. Padahal, persoalan utamanya terletak pada sistem pendataan dan parameter penilaian yang belum jelas serta belum tersosialisasi dengan baik.
Selain kerusakan rumah, APDESI Kabupaten Bireuen juga menyoroti dampak lain yang dinilai belum terakomodasi optimal, seperti kerusakan lahan pertanian, sawah tertimbun lumpur, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat. Tidak sedikit warga yang telah membersihkan atau memperbaiki rumah secara swadaya sehingga saat pendataan ulang dilakukan, kondisi kerusakan tidak lagi terlihat dan akhirnya tidak masuk kategori penerima bantuan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial serta ketegangan antarwarga karena adanya perbedaan hasil pendataan. Hal ini dinilai perlu segera diantisipasi agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Sebagai rekomendasi, APDESI Kabupaten Bireuen meminta BNPB memperjelas indikator pendataan, meningkatkan transparansi proses verifikasi, serta kembali menjadikan data awal dari perangkat desa sebagai dasar utama dalam penilaian. Menurut mereka, pendekatan tersebut lebih mencerminkan kondisi nyata masyarakat terdampak.
Khairi menegaskan bahwa pendataan korban bencana bukan sekadar urusan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan hak masyarakat yang terdampak. Oleh karena itu, kebijakan yang kurang tepat dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan pemerintah menutup mata terhadap kerusakan yang nyata di lapangan.
Ia berharap evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan segera dilakukan agar proses penyaluran bantuan berjalan adil, transparan, dan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam penanganan pascabencana.
.jpg)