Fokus Utama Pemulihan Aset dan Kepastian Hukum Tanah
Bireuen l Detikacehnews.id l Kerja sama BPN dan Kejaksaan yang berfokus pada pemberantasan mafia tanah yang juga menyasar aset wakaf. Pemulihan aset negara, dan pendampingan hukum perdata/tata usaha negara. Sinergi ini mencakup pertukaran data, bantuan hukum, dan pengamanan aset negara untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) terkait percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Bireuen.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati, A.Ptnh., M.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Zulkifli, S.Ag., M.Pd. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bireuenpada Selasa (10/03/26).
bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antarinstansi dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Sinergi ini juga melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Bireuen untuk memastikan kepastian hukum tanah wakaf.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen,
Anny Setiawati, A.Ptnh., M.M, Melalui kerja sama ini diharapkan proses pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Bireuen dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat.
Sementara itu Kakankemenag Bireuen, Dr H Zulkifli SAg MPd, menjelaskan, bahwa kolaborasi tiga lembaga ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen nyata untuk melindungi aset umat Islam dari ancaman sengketa hukum yang kerap muncul akibat ketiadaan sertifikat resmi.
Dalam Data Aplikasi Siwak Kemenag Bireuen mencatat, total terdapat 7.916 persil tanah wakaf yang tersebar di Kabupaten Bireuen. Angka ini menempatkan Bireuen sebagai kabupaten dengan kepemilikan tanah wakaf terbanyak kedua di Provinsi Aceh, sebuah potensi besar yang harus dikelola dengan tertib administrasi dan kepastian hukum, "jelasnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.869 persil telah berhasil tersertifikasi, sementara 5.047 persil lainnya baru memiliki ikrar wakaf dokumen awal pengikraran yang belum setara dengan sertifikat hak milik wakaf secara hukum. Inilah pekerjaan rumah besar yang ingin dituntaskan melalui penguatan MoU ini.
Kakankemenag Bireuen, menekankan bahwa program sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tanggung jawab moral kepada generasi penerus. Ia berharap seluruh nazir di Kabupaten Bireuen aktif berkoordinasi dengan Kemenag untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi persil yang belum tuntas.
Dengan diperpanjangnya MOU ini, pemerintah daerah bersama lembaga terkait berharap dapat menuntaskan sertifikasi seluruh tanah wakaf di Bireuen secara bertahap. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Bireuen serius menjaga dan mengoptimalkan aset umat demi kemaslahatan bersama, "tutupnya.(Samsul)