Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PKS Bireuen Apresiasi Polres Ungkap Kasus Kematian Dua Remaja di Peudada

Jumat, 24 April 2026 | 22:40 WIB Last Updated 2026-04-24T15:40:50Z


 
Detikacehnews.id | Bireuen - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bireuen menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Bireuen yang berhasil mengungkap kasus meninggalnya dua remaja di Kecamatan Peudada dalam waktu relatif singkat. Di sisi lain, PKS juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam menghadapi fenomena kenakalan remaja yang kian meresahkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PKS Bireuen, Syahrizal, kepada media detikacehnews.id pada Jumat (24/4/2026). Ia menilai langkah cepat aparat kepolisian patut diapresiasi karena mampu mengungkap fakta di balik peristiwa yang semula diduga sebagai kecelakaan tunggal.

Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bireuen yang berhasil membongkar kasus meninggalnya dua remaja di Peudada dalam waktu cepat. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Syahrizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi V DPRK Bireuen itu menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap kelompok remaja yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan. Ia meminta pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan pelaku yang telah diamankan, tetapi juga mengusut jaringan atau kelompok yang lebih luas.

Kami meminta agar seluruh komplotan geng remaja yang meresahkan masyarakat dapat ditangkap. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syahrizal juga mengingatkan bahwa peran keluarga sangat krusial dalam mencegah keterlibatan anak dalam perilaku menyimpang. Menurutnya, pengawasan dan pembinaan dari orang tua menjadi benteng utama dalam membentuk karakter generasi muda.

Orang tua harus lebih peka dan aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus dalam lingkungan yang salah yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kapolres Bireuen, Tuschad Cipta Hardani, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif sejak awal kejadian.

Menurut AKP Dedy Miswar, aparat kepolisian langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) sesaat setelah menerima laporan adanya dua remaja yang meninggal dunia di Kecamatan Peudada. Dari hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi, polisi mulai mencurigai bahwa peristiwa tersebut bukanlah kecelakaan tunggal.

Saat itu kita langsung turun ke TKP dan mengumpulkan berbagai informasi. Dari situ muncul dugaan bahwa kematian kedua remaja tersebut bukan disebabkan kecelakaan, sehingga kami meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tiga remaja pada Selasa (21/4/2026). Dari ketiga orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus sebagai saksi kunci yang berada di lokasi saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa peristiwa tragis tersebut bermula ketika para pelaku sedang berkumpul di seputaran Kota Bireuen sebelum akhirnya bergerak menuju wilayah Peudada bersama seorang remaja berinisial ZR (17).

Sesampainya di lokasi, para pelaku melihat korban yang sedang melintas di jalan. Pelaku kemudian mencoba memanggil korban, namun tidak diindahkan. Hal tersebut memicu aksi pengejaran yang berujung pada tindakan kekerasan.

Pelaku mengejar korban, kemudian menyerempet dan menendang hingga korban terjatuh ke dalam parit. Bahkan, salah satu pelaku sempat melakukan pemukulan terhadap korban,” ungkap AKP Dedy Miswar.

Akibat tindakan brutal tersebut, kedua korban akhirnya meninggal dunia. Kasus yang sempat dianggap sebagai kecelakaan tunggal itu pun terungkap sebagai tindak pidana kekerasan setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 459 jo Pasal 458 subsider Pasal 262 jo Pasal 468 serta Pasal 307.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan keras terhadap maraknya aksi kekerasan yang melibatkan remaja. Sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya bagi generasi muda di Kabupaten Bireuen.