Bireuen l Layanan pertanahan akan tetap tersedia selama periode libur Lebaran tahun 2026 (1447 Hijriah) bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bireuen. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Bireuen, tetap menjalankan kebijakan tersebut guna memberikan kemudahan untuk para pemudik yang perlu mengurus berbagai urusan pertanahan.
“Momentum Lebaran menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengurus atau mengecek aset tanah keluarga yang selama ini mungkin tertunda. Oleh karena itu, kami tetap membuka layanan terbatas untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut,” terang Anny Setiawati, A.Ptnh, MM Kepala Kantor BPN Kabupaten Bireuen , dalam keterangannya, jumat (27/03/2026).
Layanan yang tersedia di Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, selama libur Lebaran meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital sertipikat lama; penerimaan berkas layanan pertanahan; dan penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah. Adapun mekanisme pelayanan tetap dilaksanakan melalui loket pelayanan dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Menjelang musim mudik Lebaran, aktivitas masyarakat mengalami peningkatan, termasuk dalam pengurusan administrasi pertanahan. Menyikapi hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen tetap menghadirkan layanan bagi masyarakat secara terbatas pada periode tertentu.
Layanan ini dilaksanakan dalam skema Flexible Working Arrangement (FWA) sebagai bentuk penyesuaian jam kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Adapun jadwal pelayanan dibuka pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan yang tetap buka selama libur Lebaran ini dengan sebaik-baiknya. Gunakan momen mudik untuk berkonsultasi atau mengurus keperluan yang tertunda, serta pastikan dokumen yang dibawa sudah lengkap agar pelayanan dapat berjalan lancar,” tambahnya.
"Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dalam memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, khususnya di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dalam merayakan hari Raya Idul Fitri (1447 Hijriah)".
Dengan adanya layanan terbatas ini, masyarakat tetap dapat mengurus berbagai keperluan pertanahan tanpa harus menunggu hingga masa libur berakhir.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan akan terus diupayakan berjalan secara optimal, dengan tetap memperhatikan efektivitas kerja serta kebutuhan masyarakat.
Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, meskipun dalam periode penyesuaian kerja menjelang mudik Lebaran," pungkasnya. (samsul)