Detikacehnews.id | Bireuen - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Bireuen (PB HIMABIR) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di Kabupaten Bireuen. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan anak serta masa depan generasi.
Ketua Umum PB HIMABIR, Jamalul, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apa pun. Ia menilai, peristiwa yang terjadi tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya, tetapi juga mencerminkan masih lemahnya sistem perlindungan terhadap anak di lingkungan sosial.
“Ketika seorang anak perempuan mengalami kekerasan seksual, yang terluka bukan hanya dirinya secara pribadi. Peristiwa itu menunjukkan bahwa ruang aman bagi anak masih perlu diperkuat dalam kehidupan masyarakat kita,” ujar Jamalul.
Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis dalam keberlangsungan kehidupan manusia dan peradaban. Dalam konteks sosial, perempuan bukan hanya bagian dari struktur masyarakat, tetapi juga sosok yang melahirkan, membesarkan, dan me
Ia menjelaskan, perempuan kelak akan menjadi ibu yang melahirkan generasi masa depan. Dari tangan mereka lahir anak-anak yang akan mengisi perjalanan sejarah bangsa. Selain itu, perempuan juga berperan sebagai pendidik pertama yang menanamkan nilai-nilai kehidupan, kasih sayang, serta keteguhan moral kepada anak sejak usia dini.
“Ketika seorang anak perempuan justru menjadi korban kekerasan seksual, maka yang dilukai bukan hanya individu korban, tetapi juga nilai kemanusiaan dan masa depan generasi itu sendiri,” tambahnya.
Dalam perspektif hukum, PB HIMABIR menilai bahwa negara sebenarnya telah memiliki landasan yang kuat dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Selain itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai semakin memperkuat kerangka hukum dalam penanganan kasus-kasus serupa. Regulasi ini memberikan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban.
Sebagai mahasiswa hukum, Jamalul menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara serius, profesional, dan berkeadilan. Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh berhenti pada proses pidana semata, tetapi juga harus memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum.
Ia juga menyoroti bahwa korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak, kerap berada dalam posisi yang sangat rentan. Faktor usia, tekanan lingkungan, serta rasa takut sering kali membuat korban kesulitan untuk mengungkapkan apa yang dialaminya.
“Dalam banyak kasus, korban justru menghadapi hambatan untuk bersuara. Karena itu, dibutuhkan kepekaan dari semua pihak agar korban tidak kembali menjadi pihak yang disalahkan atau diabaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, PB HIMABIR mengingatkan bahwa lingkungan sosial yang tidak sensitif terhadap penderitaan korban justru dapat memperparah trauma yang dialami. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk membangun budaya yang berpihak pada korban serta menjunjung tinggi nilai empati dan perlindungan.
PB HIMABIR juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak. Menurut Jamalul, upaya perlindungan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan, hingga institusi pendidikan.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Kita harus memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat,” tegasnya.
Selain itu, PB HIMABIR mendorong agar setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Penanganan yang serius dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku, serta menjamin hak-hak korban terpenuhi secara layak.
Sebagai penutup, PB HIMABIR berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam melindungi perempuan dan anak. Menjaga dan melindungi anak perempuan, menurut Jamalul, bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keberlangsungan generasi.
“Perempuan adalah bagian penting dari masa depan peradaban. Karena itu mereka harus dijaga, dihormati, dan diberikan ruang hidup yang aman serta bermartabat,” pungkasnya.
