Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SK Mutasi ASN Cacat Prosedur Pencopotan sejumlah Kepala Dinas Tidak di Dasari Hukum Dan Peraturan BKN Pusat.

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:04 WIB Last Updated 2026-03-12T18:04:19Z
Aceh Barat l Detikacehnews.id Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., yang mencopot beberapa kepala dinas ,camat dan badan termasuk, kabid dikdas, yang dilantik pada  Jumat 30 Januari 2026. Kini telah menjadi sorotan dan dianggap sebagai cermin kegagalan Pemkab Aceh Barat dalam menjaga stabilitas birokrasi, serta dinilai sarat kepentingan politik. 


Pencopotan sejumlah jabatan Kepala Dinas (Kadis) oleh Bupati, meskipun secara sekilas terlihat tidak memiliki kesalahan kerja yang fatal, seringkali didasarkan pada alasan administratif, evaluasi kinerja yang tidak mencapai target, atau penyegaran organisasi (mutasi/promosi). 


Mutasi dilakukan berdasarkan masukkan dari Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) yang bertugas membantu kepala daerah dalam merumuskan, menyusun, dan melaksanakan kebijakan teknis terkait mutasi pejabat. Namun dalam mutasi yang dilakukan oleh Bupati telah mengakangi aturan BKN pusat dan Permendiknas. Karena telah mencopot Pejabat Definitif dan menempatkan Pejabat Pelaksanaan Tugas ( PLT) pada Dinas Pendidikan.


" Kalau memang ini adalah bagian dari strategi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, tentu harus disampaikan secara terbuka dan transparan. Jangan sampai masyarakat menilai ini sebagai bentuk ‘pembersihan’ karena alasan politis atau loyalitas semata,” .


Salah seorang pemerhati pendidikan yang tidak mau nama disebut kepada media ini menjelaskan,Mutasi pejabat eselon II, III, dan IV, serta Camat yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat diduga kuat adanya salah proses mutasi yang tidak sesuai prosedur. Apabila terbukti cacat prosedur, maka SK mutasi bisa dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 PP 11/2017,”, "jelasnya.


Dimana penempatan PLT Sekretaris BKSDM Yusransal S.Pd, M.Pd yang dilantik sebagai PLT kadis Pendidikan. Diduga kuat penempatan nya sebagai kadis masih Prematur, karena yang bersangkutan masih menjabat sebagai PLH Sekretaris BKSDM ( rangkap jabatan ) penempatannya diduga melanggar aturan dan tidak sesuai prosedur alias cacat administrasi sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, dan Pemendikbud ".


Mutasi yang dilakukan harus memperoleh kejelasan aturan dan mekanisme mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). kebijakan mutasi tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan sejalan dengan sistem kepegawaian nasional. “Apalagi guru, pengawas, dan tenaga kesehatan adalah tenaga strategis dalam peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.


Lanjutnya Mutasi ASN wajib mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan  Permendikbud. No. 7 tahun 2025 tentang pengankatan guru dan kepala sekolah yang aplikasinya di kelola oleh BKN pusat.


Kemudian dalam Pemendikbud Nomor 11. Tahun 2025 tentang pembagian jam mengajar, kemudian permendikbud nomor 5 tahun 2025 tentang Mutasi guru begitu juga pegawas.


guru, pengawas, dan tenaga kesehatan merupakan tenaga strategis sehingga mutasi mereka harus transparan, akuntabel, dan berbasis merit system. “Mutasi tidak boleh dijadikan instrumen politik atau kepentingan kelompok tertentu. Kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, itu bisa masuk kategori mal administrasi bahkan melanggar hukum,”.


Semua kalangan termasuk kalangan pemerhati pendidikan berharap pemerintah daerah kabupaten Aceh Barat lebih berhati-hati dalam menetapkan mutasi ASN ke depan. “Pelaksanaan mutasi harus transparan, sesuai aturan, dan berorientasi pada peningkatan mutu dan kualitas layanan pendidikan.


Mutasi yang sah harus mengikuti mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari badan berwenang seperti BKN dan tidak melanggar Permendikbud," tutupnya. 


Sementara itu ,Kepala BKPSDM Aceh Barat Drs. Hasmi Zuandi, M.Sc, kepada awak media yang di hubungi telephon selular mengatakan, mutasi yang dilakukan sudah melalui mekanismen yang berlaku, karena sebelum pelantikan dilakukan pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN pusat.


Selain itu Pihaknya sekarang akan mengadakan Seleksi ( JPT ) Jabatan Pimpinan Tinggi di instansi pemerintah, yaitu posisi strategis (Madya/Pratama) yang diisi melalui seleksi terbuka berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak, sesuai UU ASN. Seleksi ini bertujuan menerapkan sistem merit untuk memilih pemimpin yang profesional dan berintegritas.


Seleksi JPT berdasarkan Persyaratan Umum Minimal S1/S2, pangkat/golongan tertentu (misal IV/b), usia maksimal tertentu (misal 56-58 tahun), dan pengalaman di bidang terkait.


Dalam seleksi ini mengunakan melalui Aplikasi Pendaftaran dilakukan secara online, salah satunya melalui situs seleksi jpt.bkn.go.id. "sebutnya. 

Bersambung.............?

Wartawan: Samsul Basri