Detikacehnews.id |Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bireuen Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Rabu (22/4/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Nasional tersebut mengusung tema “Sinergi Penataan Aset dan Akses Pasca Bencana dalam Mendukung Reforma Agraria Berkelanjutan di Kabupaten Bireuen.”
Rakor ini secara resmi dibuka oleh Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendorong pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan diharapkan mampu merumuskan langkah konkret dalam penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang terdampak bencana.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen Ismunandar, S.T., M.T., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Anny Setiawati, A.Ptnh., M.M, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi terpadu dalam mengimplementasikan kebijakan reforma agraria di tingkat daerah.
Acara diawali dengan laporan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen selaku Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA. Dalam laporannya disampaikan bahwa reforma agraria merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat memanfaatkan aset tersebut secara produktif dan berkelanjutan.
“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat memanfaatkan aset tersebut secara produktif dan berkelanjutan, terutama di wilayah yang terdampak bencana,” ujar Kepala Kantor Pertanahan dalam laporannya.
Selain itu, disampaikan pula bahwa Tim GTRA Kabupaten Bireuen Tahun 2026 bekerja berdasarkan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 500.17.3.1/187 Tahun 2026. Keputusan tersebut menjadi landasan operasional dalam mengoordinasikan program penataan aset dan penataan akses yang menyasar masyarakat penerima manfaat reforma agraria.
Dalam sambutannya, Bupati Bireuen menekankan pentingnya sinergi antara penataan aset dan penataan akses sebagai dua pilar utama dalam pelaksanaan reforma agraria. Menurutnya, penataan aset memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, sementara penataan akses memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif demi peningkatan kesejahteraan.
“Sebagai wilayah yang memiliki kerentanan bencana, kita menghadapi tantangan besar dalam pemulihan sektor pertanahan. Sinergi ini penting untuk membangun sistem pertanahan yang adaptif dan inklusif di Kabupaten Bireuen,” ujar Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa reforma agraria harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperkuat ketahanan ekonomi pasca bencana. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan lainnya agar program yang dirancang dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui Rakor GTRA 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, menyusun strategi penataan tanah yang komprehensif, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan bagi masyarakat. Dengan demikian, reforma agraria tidak hanya menjadi program administratif, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bireuen.
