Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkab Bireuen Respon Pandangan Fraksi, Soroti Qanun Adat dan Permasalahan Mahar

Rabu, 15 April 2026 | 14:54 WIB Last Updated 2026-04-15T07:54:30Z


 
Detikacehnews.id | Bireuen - Wakil Bupati Bireuen, Razuardi, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Bireuen dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang kantor dewan, Selasa (14/5) siang. Agenda tersebut merupakan bagian dari pembahasan dua Rancangan Qanun strategis yang menjadi perhatian bersama antara eksekutif dan legislatif.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, didampingi Wakil Ketua II, Muslim Abdullah. Kegiatan ini turut dihadiri para anggota dewan, asisten, serta pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Agenda yang dibahas yakni pelaksanaan Rapat ke-3 Paripurna II Masa Persidangan II DPRK Bireuen Tahun Sidang 2025/2026, dalam rangka penyampaian jawaban terhadap pandangan umum fraksi terkait dua rancangan qanun penting.

Kedua rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Perumdam Krueng Peusangan serta Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat. Pembahasan kedua regulasi ini dinilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah, baik dari sisi penguatan layanan publik maupun pelestarian nilai-nilai adat yang selaras dengan syariat Islam di Aceh.

Dalam penyampaian jawaban tersebut, Wakil Bupati bergantian dengan Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, membacakan tanggapan setebal 26 halaman. Jawaban diawali dengan menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Golkar serta fraksi-fraksi lainnya, khususnya terkait rancangan qanun penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumdam Krueng Peusangan.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan kajian dan penilaian tenaga ahli, modal dasar sebesar Rp29.218.874.435 merupakan nilai aset instalasi dan jaringan air bersih Perumdam yang bersumber dari hasil pemekaran perusahaan air minum Tirta Mon Pasee Aceh Utara. Nilai tersebut telah melalui audit independen oleh Kantor Akuntan Publik.

Selain itu, nilai penyertaan modal daerah sebesar Rp70.468.742.000 merupakan hasil penilaian aset Perumdam Krueng Peusangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada legislatif terkait dasar penghitungan penyertaan modal pemerintah daerah.

Sementara itu, terkait Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat, pemerintah daerah menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memberikan landasan hukum yang selaras dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen. Implementasi qanun tersebut nantinya dilakukan melalui sosialisasi yang intensif kepada masyarakat, terutama di tingkat gampong, serta dukungan pemerintah gampong dalam pelaksanaannya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penguatan lembaga adat mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga gampong, agar nilai-nilai adat dan tradisi lokal tetap terjaga serta mampu menjawab dinamika sosial masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menanggapi isu “Jeulame” atau mahar yang menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Bireuen menyadari bahwa tingginya harga emas saat ini, yang mencapai Rp8 jt hingga Rp9 jt per mayam per April 2026, menjadi salah satu hambatan nyata bagi pemuda dalam menyempurnakan ibadah pernikahan. Oleh karena itu, isu tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam implementasi qanun adat agar tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sebelum menutup sidang, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, menyampaikan bahwa seluruh permasalahan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRK pada tahap pandangan umum telah mendapat jawaban dari pihak eksekutif. Ia meminta Badan Legislasi DPRK untuk segera melakukan pembahasan terhadap kedua rancangan qanun tersebut dengan melibatkan pimpinan komisi agar dapat disepakati sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Selain itu, ia juga meminta Panitia Khusus LKPJ Bupati agar segera melakukan penelitian dan pembahasan, sehingga rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dapat disampaikan tepat waktu.

Rapat paripurna tersebut berlangsung tertib dan menjadi langkah awal menuju pembahasan lebih lanjut kedua rancangan qanun yang diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik serta menjaga nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Kabupaten Bireuen.