Detikacehnews.id | Bireuen - Kebijakan Pemerintah Aceh terkait pemangkasan sebagian penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 terus menuai perhatian berbagai pihak. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menilai kebijakan tersebut perlu segera dievaluasi karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
APDESI Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Abdurrahman yang akrab disapa Keuchik Do, menegaskan bahwa pendekatan berbasis data administratif semata tidak dapat dijadikan satu-satunya rujukan dalam menentukan penerima manfaat Jaminan Kesehatan Aceh. Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat di desa-desa seringkali tidak sepenuhnya tergambar dalam sistem data yang digunakan pemerintah.
“Fakta di lapangan tidak bisa diabaikan. Banyak masyarakat yang dalam sistem terlihat mampu, namun kenyataannya masih hidup dalam kondisi ekonomi yang rentan. Mereka tetap membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Keuchik Do, Minggu.
Ia menyoroti penggunaan klasifikasi data desil 8, 9, dan 10 sebagai dasar penghapusan penerima JKA. Menurutnya, metode tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran karena tidak memperhitungkan dinamika ekonomi masyarakat yang berubah-ubah. Dalam sejumlah kasus, masyarakat yang secara administratif tercatat dalam kelompok mampu justru mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan, usaha yang menurun, atau beban keluarga yang meningkat.
“Data memang penting sebagai dasar kebijakan, tetapi harus diimbangi dengan verifikasi kondisi nyata di lapangan. Tanpa proses validasi tersebut, kebijakan yang dihasilkan bisa keliru dan berpotensi merugikan masyarakat kecil,” katanya.
Lebih lanjut, Keuchik Do mengingatkan bahwa jaminan kesehatan memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat biaya pengobatan. Tanpa perlindungan tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah berpotensi menghadapi beban berat ketika harus menjalani perawatan medis.
“Kalau sakit, masyarakat bisa terpaksa berutang, menjual aset, bahkan ada yang memilih tidak berobat karena tidak mampu. Ini kondisi yang harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang seharusnya dijamin oleh pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan perlu dikaji ulang secara menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai aspek sosial.
“Pemerintah harus hadir dengan solusi yang tepat dan berpihak pada masyarakat. Kebijakan tidak boleh hanya berdasarkan angka-angka, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, APDESI menilai keterlibatan pemerintah desa dalam proses verifikasi data menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan lebih tepat sasaran. Pemerintah desa dinilai memiliki pemahaman yang lebih mendalam terhadap kondisi ekonomi warga sehingga dapat memberikan masukan yang akurat.
APDESI pun mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup peninjauan ulang mekanisme pendataan, verifikasi lapangan, serta skema perlindungan bagi masyarakat rentan.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menambah beban rakyat. Fakta di lapangan harus menjadi dasar utama dalam mengambil keputusan. Kami berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dengan pemerintah desa agar solusi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.
