Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkab Bireuen Laksanakan Eksekusi Cambuk terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

Rabu, 15 April 2026 | 15:07 WIB Last Updated 2026-04-15T08:07:27Z


 
Detikacehnews.id | Bireuen — Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku jarimah pelecehan seksual sebagai bagian dari penegakan syariat Islam dan supremasi hukum yang berlaku di Aceh. Pelaksanaan hukuman tersebut berlangsung pada Rabu (15/4) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen dengan pengamanan ketat serta disaksikan oleh unsur Forkopimda dan tokoh terkait.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Bireuen, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen, Dansubdenpom IM/1-1 Bireuen, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Camat Kota Juang, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Bireuen, rohaniwan Tgk. Abubakar, serta tim medis yang bertugas memastikan kondisi kesehatan terpidana selama proses pelaksanaan hukuman berlangsung.

Pelaksanaan uqubat cambuk ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilakukan setelah melalui proses hukum yang sah dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Syar’iyah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, SH., MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tersebut tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa selain ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Aceh memiliki kekhususan dengan berlakunya Qanun Jinayat yang mengatur berbagai bentuk pelanggaran dengan sanksi yang telah ditetapkan, termasuk hukuman cambuk.

Menurutnya, penegakan qanun ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Ini menjadi contoh nyata bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengenali hukum yang berlaku di daerahnya,” ujar Kajari.

Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui sambutan Bupati yang diwakili Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH., MM, menegaskan bahwa uqubat cambuk bukan sekadar tontonan, melainkan tuntunan yang memiliki nilai edukatif, preventif, dan pembinaan moral. Ia menekankan bahwa pelaksanaan hukuman ini merupakan manifestasi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga norma dan martabat masyarakat.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini bukan sekadar memberi hukuman, tetapi juga sebagai pengingat bagi kita semua agar senantiasa menjaga akhlak, norma, dan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Kasus pelecehan seksual yang menjadi dasar pelaksanaan hukuman tersebut dinilai sebagai peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah menilai pentingnya memperkuat benteng akhlak serta meningkatkan perlindungan terhadap kehormatan individu, khususnya perempuan dan kelompok rentan yang kerap menjadi korban.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi qanun secara konsisten. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta pembinaan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial dimulai dari lingkungan keluarga. Penanaman nilai-nilai agama, penguatan pendidikan moral, serta pengawasan terhadap generasi muda dinilai menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap pelaksanaan uqubat cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, tertib, religius, dan bermartabat. Penegakan syariat Islam diharapkan terus berjalan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai sosial dan moral di tengah kehidupan masyarakat.