Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Miskin Masuk Desil 8–10, APDESI Bireuen Minta Pembenahan Data DTKS

Rabu, 22 April 2026 | 13:53 WIB Last Updated 2026-04-22T06:53:26Z


 
Detikacehnews.id | Bireuen - Kejanggalan dalam penetapan desil pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Bireuen memicu sorotan publik. Sejumlah warga yang secara faktual hidup dalam kondisi ekonomi terbatas justru tercatat berada pada desil 8 hingga 10, kategori yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat miskin karena dapat menghilangkan akses mereka terhadap berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Sorotan tajam disampaikan oleh Kepala Bagian Komunikasi dan Informasi APDESI Bireuen, Keuchik Fajri, SE. Ia menilai adanya kekeliruan serius dalam proses penetapan desil yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, fenomena warga miskin yang masuk kategori desil tinggi menunjukkan adanya persoalan mendasar pada validitas data yang digunakan.

Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Dampaknya nyata masyarakat kecil kehilangan haknya. Fakta bahwa warga miskin bisa masuk ke desil 8 sampai 10 menunjukkan adanya masalah mendasar dalam validitas data,” tegas Fajri.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut hak dasar masyarakat kurang mampu untuk memperoleh perlindungan sosial. Kesalahan dalam klasifikasi desil, lanjutnya, dapat membuat kelompok yang sebenarnya berhak justru terabaikan, sementara bantuan berpotensi diterima oleh pihak yang tidak membutuhkan.

Fajri juga menegaskan bahwa penetapan desil dalam DTKS merupakan kewenangan penuh Badan Pusat Statistik melalui unit kerjanya di daerah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak seharusnya terjadi saling lempar tanggung jawab ketika ditemukan kekacauan data.

Perlu dipahami, ini bukan ranah Kemensos, bukan pendamping PKH, dan bukan pula pemerintah daerah. Penetapan desil adalah kewenangan BPS. Jadi jika terjadi kekacauan seperti ini, BPS harus berdiri paling depan untuk bertanggung jawab,” ujarnya.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa pemutakhiran data tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah desa, hingga pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam memastikan kondisi masyarakat di lapangan tercatat secara akurat dan mutakhir.

Menurutnya, data kesejahteraan bersifat dinamis karena kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dalam waktu relatif singkat. Tanpa pembaruan berkala, data yang digunakan dalam kebijakan sosial berpotensi tidak lagi mencerminkan realitas di lapangan.

Data itu dinamis. Kalau tidak diperbarui secara berkala sesuai kondisi riil masyarakat, maka hasilnya pasti melenceng. Kebijakan yang lahir dari data yang keliru akan selalu salah sasaran,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, APDESI Bireuen memberikan ultimatum kepada pihak terkait untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap data DTKS. Mereka menilai langkah korektif harus segera dilakukan agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan.

Jika dalam tiga bulan ke depan tidak ada perubahan signifikan, APDESI Bireuen akan mengambil langkah tegas. Kami tidak akan diam melihat masyarakat kecil terus dirugikan akibat data yang tidak akurat,” tutup Fajri.

Polemik ini menjadi peringatan penting bahwa akurasi data merupakan fondasi utama dalam penyusunan kebijakan sosial. Kesalahan dalam pemetaan kesejahteraan tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat. Tanpa data yang valid dan mutakhir, program bantuan sosial berisiko besar meleset dari sasaran dan gagal menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.