Detikacehnews.id | Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan di bidang pelayanan perizinan. Hal tersebut ditandai dengan dibukanya kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, Mawardi, mewakili Bupati Bireuen, Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut digelar di Aula Hotel Bireuen Jaya, Kabupaten Bireuen, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh serta narasumber internal dari Kabupaten Bireuen.
Peserta sosialisasi terdiri dari para Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) dari 17 kecamatan pada hari pertama. Selanjutnya, pada hari kedua kegiatan diikuti oleh para pemegang hak akses turunan OSS-RBA dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait yang berjumlah sekitar 20 orang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ir. Ritahayati, ST, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan seiring dengan mulai diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada aparatur pemerintah, khususnya di tingkat kecamatan dan OPD teknis terkait, mengenai tugas, fungsi, serta kewajiban dalam mendukung implementasi sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta memahami secara komprehensif mekanisme dan regulasi terbaru terkait perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan lebih optimal,” ujar Ritahayati.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi sistem OSS-RBA sangat bergantung pada sinergi dan pemahaman yang sama antara pemerintah daerah, aparatur teknis, serta seluruh pihak terkait dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.
Sementara itu, Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST dalam pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Mawardi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan dan memperkuat tata kelola investasi daerah.
“Melalui pendekatan berbasis risiko, proses perizinan berusaha menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha,” kata Mawardi saat membacakan sambutan Bupati Bireuen.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan dan investasi. Kemudahan berusaha dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bireuen juga berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan serius sehingga mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dapat berjalan maksimal di Kabupaten Bireuen, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha.
