Detikacehnews.id | Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menegaskan bahwa hasil verifikasi dan validasi tahap II terhadap data korban banjir hingga saat ini masih dalam proses dan belum diumumkan secara resmi kepada masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya kebingungan di tengah masyarakat akibat beredarnya data korban banjir yang diunggah oleh akun Tiktok bernama “King Bireuen”.
Dalam beberapa hari terakhir, akun Tiktok dengan nama pengguna @king_jalananasean69 diketahui mengunggah dan membacakan daftar nama korban banjir beserta alamat dan status hasil verifikasi. Aktivitas tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat penyintas bencana, karena sebagian warga mengira data yang ditampilkan merupakan hasil final verifikasi tahap II yang dilakukan pemerintah.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, menyampaikan bahwa data yang disebarkan oleh akun tersebut bukanlah data resmi hasil verifikasi pemerintah dan tidak dapat dijadikan acuan dalam bentuk apa pun.
“Data yang dipublikasikan oleh akun tersebut bukan hasil verifikasi tahap II yang dilakukan pemerintah. Informasi itu tidak bisa dijadikan rujukan oleh masyarakat maupun pihak lain,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, beredarnya data tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman yang cukup luas di tengah masyarakat. Tidak hanya para penyintas yang kebingungan, sejumlah kepala desa juga ikut terdampak karena harus menghadapi banyak pertanyaan dari warga terkait status verifikasi yang beredar di media sosial.
Bahkan, kata dia, beberapa warga melayangkan protes kepada pemerintah desa karena informasi yang ditampilkan dalam akun tersebut dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Situasi ini menyebabkan aparatur desa harus memberikan penjelasan berulang kali kepada masyarakat mengenai status data yang sebenarnya masih dalam proses.
“Kepala desa menjadi kebingungan karena warga menganggap data yang muncul di media sosial itu sebagai keputusan resmi pemerintah. Ada yang mempertanyakan, bahkan ada yang marah kepada aparatur desa,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bireuen juga menyoroti persoalan penyebaran data pribadi masyarakat dalam unggahan tersebut. Data yang disebarkan disebut memuat informasi sensitif seperti nama lengkap, alamat, nomor Kartu Keluarga (KK), hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Muhajir Juli, tindakan menyebarkan data pribadi masyarakat tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban banjir yang datanya terpapar di ruang digital.
Ia menjelaskan, penyebaran data pribadi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain aspek hukum, pemerintah juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku kejahatan siber. Data kependudukan yang tersebar di internet dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindakan ilegal, mulai dari pengajuan pinjaman online ilegal, transaksi belanja daring menggunakan identitas orang lain, hingga pembobolan rekening dan berbagai bentuk penipuan digital lainnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen meminta admin akun Tiktok tersebut untuk segera menghentikan aktivitas penyebaran data masyarakat demi mencegah keresahan yang lebih luas.
“Kami meminta admin akun tersebut menghentikan penyebaran data yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat penyintas bencana,” tambahnya.
Sementara itu, BPBD Kabupaten Bireuen memastikan bahwa proses verifikasi dan validasi tahap II masih terus berlangsung. Saat ini, data masih dalam tahap penginputan dan pengawasan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pemerintah menegaskan bahwa pengumuman resmi hasil verifikasi nantinya hanya akan disampaikan melalui BPBD Kabupaten Bireuen setelah seluruh tahapan selesai dilakukan secara menyeluruh dan akurat.
Adapun mekanisme penyampaian informasi hasil verifikasi akan dilakukan secara resmi melalui camat sebagai penanggung jawab wilayah kecamatan, kemudian diteruskan kepada kepala desa masing-masing untuk diumumkan kepada masyarakat.
Dokumen hasil verifikasi nantinya akan ditempelkan di kantor desa atau lokasi lain yang mudah diakses warga agar masyarakat dapat melihat secara langsung informasi resmi dari pemerintah.
Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para penyintas banjir, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun dari pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
“Warga diharapkan tidak menjadikan informasi dari pihak non-BPBD sebagai acuan hasil verifikasi dan validasi. Satu-satunya pihak yang berwenang mengumumkan hasil tersebut adalah pemerintah melalui BPBD,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat memperkeruh suasana di tengah proses penanganan pascabencana banjir di Kabupaten Bireuen.
