Detikacehnews.id | Bireuen – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyerahkan Surat Register Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) kepada 25 perguruan tinggi di Aceh. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Aceh sekaligus mendorong perguruan tinggi agar semakin aktif dalam melindungi, mengembangkan, dan mengoptimalkan berbagai karya serta inovasi yang dihasilkan sivitas akademika.
Penyerahan Surat Register Sentra KI tersebut berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026. Salah satu perguruan tinggi yang menerima Surat Register Sentra KI adalah Universitas Almuslim (Umuslim).
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua Pusat Inovasi dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Almuslim, Dr. Ir. Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM., ASEAN Eng.
Bagi Universitas Almuslim, diterimanya Surat Register Sentra KI tersebut menjadi momentum penting untuk semakin memperkuat peran perguruan tinggi dalam membangun budaya perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
Dr. Sitti Zubaidah mengatakan, keberadaan Sentra KI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan atas berbagai hasil penelitian, inovasi, karya ilmiah, desain, maupun karya kreatif lainnya.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pendidikan dan penelitian, tetapi juga perlu memastikan berbagai hasil kreativitas dan inovasi yang lahir dari lingkungan kampus mendapatkan perlindungan serta dapat dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang lebih luas.
“Keberadaan Sentra KI menjadi bagian penting dalam mendorong sivitas akademika untuk semakin sadar terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Hasil penelitian, inovasi maupun karya kreatif yang dihasilkan di perguruan tinggi perlu mendapatkan perlindungan sekaligus didorong agar memiliki nilai manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Dr. Sitti Zubaidah kepada media ini, Rabu (12/8).
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap kekayaan intelektual tidak berhenti pada proses pendaftaran atau pemberian perlindungan hukum. Lebih dari itu, hasil penelitian dan inovasi yang telah dilindungi perlu diarahkan agar dapat dikembangkan, dimanfaatkan, dan apabila memungkinkan dikomersialisasikan sehingga memiliki nilai ekonomi.
Dengan demikian, perguruan tinggi dapat mengambil peran yang lebih besar dalam membangun ekosistem inovasi dan ekonomi kreatif. Kampus tidak hanya menjadi pusat pendidikan dan penelitian, tetapi juga menjadi tempat lahirnya berbagai kekayaan intelektual yang mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Penguatan Sentra KI di perguruan tinggi juga dinilai penting karena lingkungan akademik memiliki potensi besar dalam menghasilkan kekayaan intelektual. Dosen, mahasiswa, peneliti, maupun kelompok-kelompok akademik setiap tahun menghasilkan berbagai karya yang memiliki potensi untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Mulai dari hasil penelitian, teknologi tepat guna, produk inovasi, karya seni, desain, buku, aplikasi, hingga berbagai bentuk karya kreatif lainnya, seluruhnya memiliki peluang untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi pusat informasi sekaligus pendamping bagi sivitas akademika dalam memahami proses perlindungan kekayaan intelektual.
Perkuat Ekosistem KI Aceh
Upaya penguatan Sentra KI di perguruan tinggi tersebut sejalan dengan komitmen Kemenkum Aceh dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat di Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pihak.
Menurutnya, kreativitas dan inovasi yang dimiliki masyarakat Aceh merupakan aset yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Karena itu, berbagai potensi tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar tidak hanya menjadi karya, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi pencipta dan masyarakat.
“Kita harus terus menjaga dan memelihara segala potensi kreativitas serta inovasi yang ada di Aceh agar terangkum dalam pelindungan KI,” ujar Meurah Budiman pada kegiatan yang berlangsung Senin, 10 Agustus 2026, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
Ia menilai, kekayaan intelektual memiliki hubungan yang erat dengan pembangunan ekonomi daerah. Perlindungan KI bukan semata-mata berkaitan dengan aspek hukum, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam mendorong kreativitas, inovasi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.
Karya yang telah memperoleh perlindungan dapat dikembangkan lebih lanjut sehingga memiliki nilai ekonomi dan membuka peluang pemanfaatan yang lebih luas. Dengan demikian, pencipta, inventor, pelaku usaha, maupun masyarakat dapat memperoleh manfaat dari karya yang mereka hasilkan.
Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu sumber utama lahirnya penelitian dan inovasi. Penguatan Sentra KI di lingkungan kampus diharapkan mampu mempertemukan potensi akademik dengan sistem perlindungan kekayaan intelektual yang telah disiapkan pemerintah.
Dorong Sinergi Lintas Sektor
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menjelaskan bahwa penyerahan Surat Register Sentra KI merupakan bagian dari kelanjutan penguatan sinergi lintas sektor dalam membangun layanan kekayaan intelektual di Aceh.
Sebelumnya, Kemenkum Aceh telah memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendorong terbentuk dan berkembangnya pusat-pusat layanan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Dengan semakin banyaknya perguruan tinggi yang memiliki Sentra KI, akses terhadap informasi dan layanan kekayaan intelektual diharapkan semakin mudah dijangkau oleh sivitas akademika maupun masyarakat.
Penguatan kerja sama tersebut kemudian dilanjutkan melalui penandatanganan Komitmen Bersama dalam Pembangunan Layanan Kekayaan Intelektual Aceh melalui Pembentukan Forum Bersama.
Dalam komitmen tersebut, Sentra KI Universitas Almuslim turut mengambil bagian dengan menandatangani Komitmen Bersama bersama unsur terkait lainnya.
Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi yang lebih terintegrasi dalam pengembangan layanan kekayaan intelektual di Aceh.
Melalui forum bersama, perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam memberikan edukasi, pendampingan, pelayanan, serta perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Bagi Universitas Almuslim, keterlibatan dalam komitmen bersama tersebut semakin memperkuat posisi Sentra KI sebagai salah satu bagian penting dalam mendorong budaya inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
135 Peserta Ikuti Pendampingan Pengajuan KI
Penguatan layanan kekayaan intelektual tidak hanya dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan Sentra KI di perguruan tinggi.
Kemenkum Aceh juga terus memperluas edukasi dan pendampingan kepada masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual yang berlangsung pada 10–12 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 135 peserta yang berasal dari berbagai unsur. Di antaranya pengelola Sentra KI perguruan tinggi negeri dan swasta, Pemerintah Daerah Aceh, Bapperida kabupaten/kota, pelaku seni, kepala sekolah SMA/SMK, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya menjadi kebutuhan perguruan tinggi atau lembaga penelitian. Perlindungan KI juga memiliki relevansi yang kuat dengan berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Pelaku UMKM, misalnya, memiliki berbagai produk dan identitas usaha yang dapat dikembangkan melalui perlindungan merek, desain industri, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya. Begitu pula para pelaku seni yang menghasilkan karya-karya kreatif dan membutuhkan perlindungan atas karya yang mereka ciptakan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pelindungan kekayaan intelektual, termasuk pentingnya mendaftarkan dan melindungi karya maupun inovasi yang dihasilkan.
Melalui pendampingan tersebut, Kemenkum Aceh diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sebuah karya sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pencipta atau pemiliknya.
Pembukaan kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan KI tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Asisten I Pemerintah Aceh Syakir, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Umuslim Perkuat Peran Sentra KI
Sementara itu, bagi Universitas Almuslim, diterimanya Surat Register Sentra KI dan keterlibatan dalam Komitmen Bersama Pembangunan Layanan Kekayaan Intelektual Aceh menjadi momentum untuk semakin memperkuat peran kampus dalam perlindungan dan pengembangan hasil kreativitas serta inovasi.
Keberadaan Sentra KI di lingkungan Umuslim diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan administrasi kekayaan intelektual, tetapi juga berkembang menjadi ruang edukasi dan pendampingan bagi dosen, mahasiswa, peneliti, serta masyarakat.
Melalui Sentra KI, sivitas akademika dapat memperoleh informasi dan pendampingan terkait berbagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual. Hasil penelitian dan inovasi yang memiliki potensi perlindungan dapat diidentifikasi sejak awal, kemudian diarahkan untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan jenis kekayaan intelektualnya.
Langkah tersebut juga dapat mendorong lahirnya budaya akademik yang semakin menghargai inovasi dan karya intelektual.
Bagi mahasiswa, misalnya, keberadaan Sentra KI dapat menjadi ruang untuk mengenalkan pentingnya perlindungan karya sejak masih berada di lingkungan kampus. Sementara bagi dosen dan peneliti, Sentra KI dapat menjadi mitra dalam mengidentifikasi serta mengembangkan hasil penelitian yang memiliki potensi kekayaan intelektual.
Pada sisi lain, masyarakat juga dapat memperoleh manfaat melalui berbagai kegiatan edukasi dan pendampingan yang dilakukan perguruan tinggi bersama pemerintah.
Dengan demikian, keberadaan Sentra KI tidak hanya memberikan manfaat internal bagi perguruan tinggi, tetapi juga dapat berkontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan kekayaan intelektual.
Menuju Ekosistem KI yang Lebih Kuat
Penguatan layanan kekayaan intelektual di Aceh pada akhirnya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, pelaku seni, sekolah, peneliti, mahasiswa, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menciptakan ekosistem yang mendukung lahir dan berkembangnya inovasi.
Perguruan tinggi memiliki sumber daya pengetahuan dan penelitian, pemerintah menyediakan kebijakan serta layanan perlindungan, sementara pelaku usaha dan masyarakat dapat menjadi bagian dari proses pengembangan dan pemanfaatan berbagai inovasi tersebut.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mengubah cara pandang terhadap kekayaan intelektual. Karya dan inovasi tidak hanya dipandang sebagai hasil kreativitas, tetapi juga sebagai aset yang memiliki potensi untuk dikembangkan dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial.
Dalam konteks Universitas Almuslim, penguatan Sentra KI menjadi bagian dari komitmen kampus untuk terus mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi dan dapat memberikan manfaat lebih luas.
Diterimanya Surat Register Sentra KI sekaligus keterlibatan dalam Komitmen Bersama Pembangunan Layanan Kekayaan Intelektual Aceh menjadi langkah awal untuk memperkuat layanan tersebut secara berkelanjutan.
Ke depan, Sentra KI Umuslim diharapkan mampu menjadi penghubung antara sivitas akademika, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan berbagai potensi kekayaan intelektual.
Dengan adanya sinergi tersebut, berbagai hasil penelitian, karya ilmiah, desain, produk inovasi, karya seni, maupun kreativitas lainnya tidak berhenti sebagai karya semata, tetapi dapat memperoleh perlindungan, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara optimal.
Pada akhirnya, penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Aceh diharapkan mampu melahirkan lebih banyak inovasi yang terlindungi serta memiliki nilai tambah. Kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, pelaku usaha, seniman, sekolah, dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk memastikan potensi kreativitas Aceh dapat terus tumbuh, terlindungi secara hukum, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
