Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Bireuen Dorong Legalitas 83 Sumur Minyak Masyarakat

Rabu, 02 September 2026 | 19:42 WIB Last Updated 2026-09-02T12:42:09Z


Detikacehnews.id | Bireuen — Sebanyak 83 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen menjalani proses verifikasi faktual dan validasi sebagai bagian dari upaya penataan serta legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta pemangku kepentingan terkait, Rabu (2/9/2026).

Pembukaan kegiatan berlangsung di Pendopo Bupati Bireuen dan menjadi salah satu tahapan penting dalam percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur BPMA, Kementerian ESDM RI, Pemerintah Kabupaten Bireuen, PT Aceh Energy, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian General Manager PT Aceh Energy, dilanjutkan Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, perwakilan Kementerian ESDM RI, Ir. Erwan Subagio selaku Inspektur Migas Ahli Madya, serta arahan Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T.

Dalam sambutannya, Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T. mengatakan keberadaan sumur minyak bagi masyarakat Bireuen tidak hanya berkaitan dengan sumber daya alam, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan sejarah, mata pencaharian dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan sumur minyak masyarakat telah menjadi salah satu sumber penghidupan warga di sejumlah wilayah. Karena itu, proses penataan dan legalisasi harus dilakukan secara bijaksana dengan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi secara aman dan sesuai ketentuan.

Penataan ini diarahkan agar aktivitas tersebut menjadi legal, aman, profesional, produktif, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Mukhlis.

Momentum Penataan Sumur Masyarakat

Bupati menilai hadirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sumur masyarakat.

Regulasi tersebut, kata dia, diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam mempertemukan kepentingan masyarakat dengan kepentingan negara. Masyarakat memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, sementara pemerintah tetap dapat memastikan aspek legalitas, keselamatan kerja, produksi, penerimaan negara dan perlindungan lingkungan berjalan secara seimbang.

Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak meminta adanya perlakuan khusus di luar ketentuan. Yang kami harapkan adalah kepastian proses dan hukum agar penataan berjalan cepat, warga bekerja dengan tenang, koperasi serta UMKM lebih profesional, dan KKKS melakukan pembinaan terstruktur,” tegasnya.

Mukhlis menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bireuen sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan secara mandiri pada 15–16 Agustus 2026 terhadap sumur minyak yang diajukan oleh Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya dan UMKM Aljadid Khafifa Buana.

Dari 83 sumur yang diverifikasi, sebanyak 63 sumur tercatat aktif, sedangkan 20 sumur lainnya tidak aktif.

Data tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi sumur masyarakat sekaligus mendukung proses penataan dan pengelolaan pada tahapan berikutnya.

Bupati mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses verifikasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan verifikasi bukan merupakan akhir dari proses.

Sebaliknya, verifikasi merupakan awal menuju tahapan yang lebih penting, yakni bagaimana data dan hasil pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti hingga terwujud kerja sama pengelolaan sumur masyarakat sesuai ketentuan.

Ia berharap Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPMA dan KKKS terus memberikan arahan serta fasilitasi agar proses penataan sumur masyarakat dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Menurutnya, seluruh proses tetap harus dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta memenuhi berbagai aspek teknis, keselamatan kerja, lingkungan, produksi dan administrasi.

Dorong Kepastian bagi Masyarakat

Mukhlis menegaskan Pemerintah Kabupaten Bireuen memahami bahwa legalisasi pengelolaan sumur masyarakat tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Berbagai tahapan harus dilalui untuk memastikan kegiatan tersebut memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun demikian, pemerintah daerah berharap seluruh tahapan dapat dilakukan secara jelas, transparan dan terukur sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang dijalankan.

Bupati juga mengingatkan para pengelola sumur minyak masyarakat agar memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan pembenahan.

Dukungan pemerintah terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan peningkatan tanggung jawab pengelola, terutama dalam aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, pencatatan produksi serta kepatuhan terhadap mekanisme resmi pemerintah.

Jangan sampai kesempatan emas mendapat legalitas ini disia-siakan karena enggan berbenah,” pesan Mukhlis.

Ia berharap koperasi dan UMKM yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak mampu membuktikan bahwa masyarakat lokal dapat mengelola sumber daya alam secara profesional, tertib dan bertanggung jawab.

Pengelolaan yang semakin baik juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, tidak hanya bagi pengelola sumur, tetapi juga masyarakat di sekitar lokasi.

Multiplier effect tersebut antara lain berupa terbukanya lapangan kerja, tumbuhnya usaha masyarakat, meningkatnya aktivitas ekonomi lokal, serta penguatan kapasitas koperasi dan UMKM.

BPMA: Verifikasi Menjadi Dasar Pengelolaan

Ketua Task Force Penanganan Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafidz, menjelaskan BPMA bersama SKK Migas memiliki tugas untuk memastikan proses pengelolaan sumur masyarakat berjalan sesuai dengan amanat pemerintah.

Menurutnya, legalisasi sumur masyarakat diharapkan mampu menciptakan sinergi antara penambang, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dengan adanya tata kelola yang lebih jelas, aktivitas pengelolaan sumur masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak dan gas bumi secara nasional.

Ibnu mengatakan salah satu persoalan yang selama ini dihadapi adalah belum seragamnya data mengenai jumlah dan produksi harian sumur masyarakat.

Karena itu, verifikasi faktual menjadi penting untuk mendapatkan data aktual dan objektif mengenai kondisi sumur di lapangan.

Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah pengelolaan selanjutnya, termasuk proses menuju kerja sama secara resmi.

Ia menjelaskan proses penataan akan dilakukan secara bertahap hingga memasuki tahap kontrak kerja sama. Dalam setiap tahapan tersebut, berbagai persoalan atau deviasi yang ditemukan di lapangan dapat diidentifikasi dan diperbaiki bersama.

Kita jalankan ini dulu sampai berkontrak. Nanti akan terlihat di mana deviasi yang harus kita perbaiki. Intinya ini berjalan, kita memberikan koordinasi yang baik,” ujar Ibnu.

Pastikan Kegiatan Sesuai Koridor Hukum

Sementara itu, perwakilan Kementerian ESDM RI, Ir. Erwan Subagio, Inspektur Migas Ahli Madya, menegaskan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha energi berjalan sesuai dengan koridor hukum.

Proses tersebut sekaligus bertujuan melindungi kepentingan negara, masyarakat, keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan data, dokumen dan informasi yang menjadi dasar pemeriksaan.

Selain memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi sumur, kegiatan tersebut juga bertujuan mengumpulkan bukti dan informasi yang akurat, objektif serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, proses verifikasi tidak hanya berkaitan dengan pendataan jumlah sumur, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun tata kelola pengelolaan sumber daya migas yang lebih tertib.

Kegiatan tersebut diharapkan sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.

Melalui koordinasi yang baik, proses penataan dan penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara transparan, adil serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Menuju Kerja Sama dengan KKKS

Setelah proses verifikasi faktual dilakukan, koperasi dan UMKM yang terlibat akan mengajukan proposal kerja sama kepada pemilik wilayah kerja atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Proposal tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme regulator hingga memperoleh penetapan sesuai ketentuan pemerintah.

Setelah penetapan dan kontrak kerja sama dilakukan, berbagai aspek operasional pengelolaan sumur akan memiliki mekanisme yang lebih jelas.

Hal tersebut mencakup produksi, titik serah, pembelian, harga, distribusi, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hingga mekanisme pengawasan.

Untuk saat ini, titik serah produksi minyak masyarakat di wilayah kerja Aceh berada di Pertamina EP Pangkalan Susu.

Penetapan titik serah tersebut mempertimbangkan ketersediaan fasilitas minyak terdekat yang dapat mendukung proses pengelolaan produksi.

Ke depan, apabila tersedia fasilitas produksi yang lebih dekat dengan lokasi sumur masyarakat, rantai pengelolaan produksi dapat dikembangkan sesuai ketentuan dan kebutuhan operasional.

Verifikasi Lapangan Dilanjutkan

Usai rangkaian kegiatan pembukaan di Pendopo Bupati Bireuen, tim melanjutkan verifikasi faktual ke sejumlah lokasi sumur minyak masyarakat.

Verifikasi lapangan dilakukan di Desa Bukit Paya, Kecamatan Peudada; Desa Blang Seupeng, Kecamatan Jeumpa; serta Desa Alue Punoe, Kecamatan Peusangan.

Kegiatan lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (4/9/2026).

Tim melakukan pemeriksaan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi sumur sekaligus mencocokkan kondisi di lapangan dengan data dan dokumen pendukung yang telah diajukan.

Hasil verifikasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar dalam menentukan tahapan pengelolaan sumur masyarakat selanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi koordinasi di tingkat daerah serta membangun komunikasi dengan masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat.

Koordinasi tersebut mencakup Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, BPMA, KKKS, koperasi dan UMKM.

Bupati Mukhlis mengajak seluruh pihak untuk terus duduk bersama dan membangun komunikasi terbuka guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam proses penataan.

Menurutnya, perbedaan kepentingan tidak boleh mengaburkan tujuan utama dari proses tersebut, yakni memastikan masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi, daerah dan negara memperoleh manfaat dari sumber daya migas, sementara kegiatan pengelolaan berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.

“Mari jadikan momentum ini untuk memformalkan yang belum tertata, memprofesionalkan cara tradisional, mengamankan risiko, melindungi lingkungan, dan memastikan manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen,” ujar Mukhlis.

Ia menambahkan, Kabupaten Bireuen memiliki potensi sumber daya dan masyarakat yang memiliki semangat untuk mengembangkan aktivitas ekonomi. Hal yang dibutuhkan saat ini adalah tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pengelolaan sumber daya tersebut berlangsung secara profesional.

Dengan proses verifikasi terhadap 83 sumur minyak tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap penataan sumur masyarakat dapat memasuki tahapan yang lebih jelas dan terarah.

Pemerintah daerah juga berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga ke depan terwujud pengelolaan sumur masyarakat yang legal, aman, profesional, produktif, transparan dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, pengelolaan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar sumur, tetapi juga memberikan kontribusi bagi perekonomian Kabupaten Bireuen, Aceh hingga tingkat nasional, dengan tetap mengedepankan kepentingan negara, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.